Ternyata Segini Harga Suap Hakim Agar Bisa Menang di Pengadilan, Ronnald Tannur TernyataBayar Hakim PN Surabaya Tak Sampai Rp50 Miliar
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang bernilai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ternyata membeli harga diri tak sampai ratusan miliar..wow
Empat tersangka itu adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yang berinisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara Ronald Tannur berinisial LR.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan, penyitaan itu merupakan hasil dari penggeledahan di enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.
Ia menjelaskan, lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya. Pada lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.
Pada lokasi ke dua, yakni apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.
“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar.
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.
Lokasi ke tiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi ke empat adalah rumah milik tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi ke lima adalah apartemen tersangka HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di sana, ditemukan uang tunai senilai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M. Di sana, penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Load more