GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ternyata Segini Harga Suap Hakim Agar Bisa Menang di Pengadilan, Ronnald Tannur TernyataBayar Hakim PN Surabaya Tak Sampai Rp50 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang bernilai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ternyata membeli harga diri tak sampai ratusan miliar..wow
Jumat, 25 Oktober 2024 - 01:09 WIB
Hakim PN Surabaya
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang bernilai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ternyata membeli harga diri tak sampai ratusan miliar..wow

Empat tersangka itu adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yang berinisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara Ronald Tannur berinisial LR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan, penyitaan itu merupakan hasil dari penggeledahan di enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.

Ia menjelaskan, lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya. Pada lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.

Pada lokasi ke dua, yakni apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.

“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.

Lokasi ke tiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi ke empat adalah rumah milik tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi ke lima adalah apartemen tersangka HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di sana, ditemukan uang tunai senilai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M. Di sana, penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Qohar mengatakan, pihaknya menduga kuat uang-uang yang ditemukan di properti para hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka LR.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata dia.

Terkait informasi detail uang-uang tersebut, ia memastikan bahwa penyidik akan segera mengungkapkannya kepada publik lantaran masih didalami.

“Kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya akan kami buka,” ujarnya.

Diketahui, keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindakan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (ant/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Baru Putus Rantai Kemiskinan, Program Pendidikan Gratis Presiden Prabowo Mulai Perkuat Pembinaan Siswa

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Baru Putus Rantai Kemiskinan, Program Pendidikan Gratis Presiden Prabowo Mulai Perkuat Pembinaan Siswa

Sekolah Rakyat menjadi program pendidikan gratis Presiden Prabowo untuk anak miskin. Program ini diperkuat dengan pembinaan karakter dan pengembangan siswa.
Tak Dilirik Shin Tae-yong Meski Pernah Tawarkan Diri ke Timnas Indonesia, Nasib Eks Talenta West Ham United Ini Kini Miris

Tak Dilirik Shin Tae-yong Meski Pernah Tawarkan Diri ke Timnas Indonesia, Nasib Eks Talenta West Ham United Ini Kini Miris

Pernah menyatakan minat membela Timnas Indonesia, nasib karier eks talenta Ajax, Anouar El Mhassani, kini justru berubah drastis setelah lama tak memiliki klub.
KNVB Kenang Calvin Verdonk dan Ezra Walian Dulu Berseragam Oranye Belanda

KNVB Kenang Calvin Verdonk dan Ezra Walian Dulu Berseragam Oranye Belanda

​​​​​​​KNVB mengenang Calvin Verdonk dan Ezra Walian yang dulu satu tim di Belanda. Kini keduanya kembali dipertemukan dalam skuad Timnas Indonesia.
Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Bereaksi usai Miliano Jonathans Resmi Umumkan Cedera ACL, Jay Idzes Beri Respons yang Bikin Merinding

Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Bereaksi usai Miliano Jonathans Resmi Umumkan Cedera ACL, Jay Idzes Beri Respons yang Bikin Merinding

Miliano Jonathans mengalami cedera ACL saat membela Excelsior di Liga Belanda. Pemain Timnas Indonesia itu mendapat banyak dukungan dari rekan-rekannya di skuad Garuda.
Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil untuk Masyakarat di Jakarta, Polri Singgung Soal Mudik

Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil untuk Masyakarat di Jakarta, Polri Singgung Soal Mudik

Mabes Polri bersama Jurnalis Trunojoyo membagikan sebanyak 1.500 makanan dan takjil kepada masyarakat Jakarta yang melintas di sekitar Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/3/2026) sore.
Racikan John Herdman: Ini 3 Pemain dengan Usia Tertua di Timnas Indonesia

Racikan John Herdman: Ini 3 Pemain dengan Usia Tertua di Timnas Indonesia

Pelatih John Herdman mempercayakan 41 pemain untuk memperkuat Timnas Indonesia dalam ajang FIFA Series 2026. Dari daftar pemain tersebut, terdapat sejumlah nama

Trending

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda menyoroti lonjakan karier Jay Idzes bersama Sassuolo di Serie A. Bek Timnas Indonesia itu kini disebut sebagai pemain paling berharga dalam sejarah sepak bola Indonesia
Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menarik perhatian media Italia. Simak selengkapnya.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Panglima TNI Kembali Lakukan Mutasi, Mayjen Lucky Avianto Dipromosikan jadi Pangkogabwilhan III

Panglima TNI Kembali Lakukan Mutasi, Mayjen Lucky Avianto Dipromosikan jadi Pangkogabwilhan III

Panglima TNI mempromosikan Mayjen TNI Lucky Avianto sebagai Pangkogabwilhan III, menggantikan Letjen Bambang Trisnohadi.
Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Bak Petir di Siang Bolong! Persib Bandung Langsung Dihantam Kabar Buruk Usai Pesta Gol ke Gawang Persik Kediri, Ada Masalah Apa?

Persib Bandung menang 3-0 atas Persik Kediri dan tetap di puncak klasemen. Namun Bojan Hodak mendapat kabar buruk karena Patricio Matricardi dipastikan absen.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT