News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Nota Pembelaan, JPU: Kusumayati Bersalah Sesuai Dakwaan

Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:08 WIB
Sidang Kusumayati
Sumber :
  • IST

Karawang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

JPU meyakini terdakwa Kusumayati bersalah atas pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW), dan nota pembelaan dari terdakwa hanya berdasarkan asumsi pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah kami mempelajari nota pembelaan dari terdakwa, kami menilai analisa fakta dari kuasa hukum terdakwa tidak sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan yang didengar oleh semua pihak. Sesuatu yang wajar apabila ada perbedaan pandangan antara kami dan kuasa hukum Kusumayati," kata JPU Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramadha, dalam pembacaan tanggapan atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (30/10/2024).

Selaku penuntut umum, JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa Kusumayati memenuhi unsur perbuatan yang didakwakan, yakni pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 266 KUHP.

"Kami menyakini bahwa terdakwa Kusumayati bersalah sesuai pasal yang kami dakwakan, sesuai yang wajar jika ada perbedaan pandangan kami bertugas membuktikan terdakwa Kusumayati melakukan tindakan seusai pasal yang kami dakwakan, sedangkan kuasa hukum Kusumayati bertugas sebaliknya, alangkah baiknya penilaian terhadap fakta-fakta di persidangan dikembalikan pada kebijaksanaan yang mulia majelis hakim," kata dia.

Terkait dengan dibuatnya SKW untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru berdasarkan pembelaan terdakwa, JPU menyatakan hal itu bukan merupakan alasan yang kuat sebab dalam persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah kepada alasan tersebut.

"Bahwa alasan penasihat hukum membuat SKW untuk membuat kartu keluarga, bukan untuk pengalihan saham, hal tersebut jelas tidak beralasan karena dalam persidangan tidak ada alat bukti satu pun yang menyatakan hal tersebut," ucap Ganies.

Diketahui, terdakwa Kusumayati berdalih dibuatnya SKW yang di dalamnya mencantumkan tanda tangan Stephanie, hanya untuk membuat kartu keluarga baru, namun pada fakta di persidangan, SKW tersebut menjadi dasar dibuatnya akta nomor 5 tahun 2013 yang mengubah akta pemegang saham tanpa mencantumkan nama Stephanie selaku ahli waris di dalamnya.

Terdakwa juga menyangkal adanya akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga almarhum Sugianto, padahal dalam fakta persidangan terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak bisa menyangkal adanya akta nomor 5 tahun 2013 yang merupakan akta perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika, yang didalamnya tercantum nama terdakwa Kusumayati, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.

"Bahwa dalam nota pembelaan terdakwa menyatakan tidak benar adanya akta perubahan saham, seharusnya penasihat hukum menghadirkan barang bukti atau alat bukti yang mendukung pernyataan tersebut. Tetapi selama persidangan berlangsung baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak bisa membantah adanya notulen rapat dan akta perubahan pemegang saham, terdakwa hanya membantah bahwa notulen rapat pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika dibuat oleh Alen, dalam hal ini terdakwa mengelak dengan memojokkan Alen yang sudah meninggal dunia," paparnya.

Bahkan terdakwa membantah hasil berita acara pemeriksaan (BAP), menuduh penyidik memeriksa tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga majelis hakim mengizinkan untuk menghadirkan saksi verbal lisan yang merupakan penyidik yang memeriksa terdakwa di Polda Metro Jaya.

"Tetapi pada saat dihadirkan di persidangan saksi verbal lisan dari penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa terdakwa sesuai SOP dan terdakwa diperiksa tidak di bawah tekanan, dan juga didokumentasikan. Tetapi pada saat penuntut umum ingin menunjukkan dokumentasi dari penyidik pemasihat terdakwa menolak, dari hal ini terdakwa tidak mau kebenaran materil terungkap," tegasnya.

JPU menegaskan bahwa, terdakwa dan penasihat hukum dalam pembelaannya hanya mengada-ngada atau asumsi, yang tidak pernah terungkap di persidangan.

"Yang ada penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya hanya mengada-ngada atau asumsi tanpa fakta, sesuai dengan berkas perkara terdakwa mengakui dengan tegas tanda tangan Stephanie dipalsukan oleh terdakwa, tapi di persidangan terdakwa menolak dan tidak mengakui bahwa telah memalsukan tanda tangan Stephanie," pungkasnya.

Diketahui, dalam pleidoinya Kusumayati menolak tuntutan dengan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” tutur Kusumayati. (ebs)


 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Digerebek Malam-malam di Parkiran RS UKI Cawang, Polisi Sita Ganja Hampir 10 Kg dan Tangkap 3 Tersangka

Digerebek Malam-malam di Parkiran RS UKI Cawang, Polisi Sita Ganja Hampir 10 Kg dan Tangkap 3 Tersangka

Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat hampir 10 kilogram
Selain Shalat Dhuha, Jangan Lupa Baca Zikir Pelunas Utang ini

Selain Shalat Dhuha, Jangan Lupa Baca Zikir Pelunas Utang ini

Amalan sunnah ini, insyaallah membantu umat muslim, dalam menyelesaikan berbagai permasalahannya
LavAni Seriusi Babak Final Four Proliga 2026, Erwin Rusni Ungkap Timnya Sudah Persiapkan Hal Ini

LavAni Seriusi Babak Final Four Proliga 2026, Erwin Rusni Ungkap Timnya Sudah Persiapkan Hal Ini

Jakarta LavAni semakin menunjukkan keseriusannya dengan rutin melakukan persiapan khusus untuk menatap babak final four Proliga 2026.
Libur Panjang Imlek 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal Lengkap dan Tips Maksimalkan Cuti

Libur Panjang Imlek 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal Lengkap dan Tips Maksimalkan Cuti

Libur panjang Imlek 2026 resmi ditetapkan pemerintah. Simak jadwal lengkap cuti bersama Imlek 2026 dan tips memanfaatkannya untuk liburan keluarga.
Gresik Phonska Babak Belur di Seri Malang, Asisten Pelatih Optimistis Medi Yoku Cs Lolos ke Final Four Proliga 2026

Gresik Phonska Babak Belur di Seri Malang, Asisten Pelatih Optimistis Medi Yoku Cs Lolos ke Final Four Proliga 2026

Asisten Pelatih Gresik Phonska Plus Indonesia, Niko Dwi Purwanto mengaku bahwa pihaknya masih optimistis bisa lolos ke babak final four Proliga 2026.
Lagi Blusukan RTLH, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Marahi Mandor usai Lihat Ada Rumah Warga Bocor: Lihat Pakai Mata

Lagi Blusukan RTLH, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Marahi Mandor usai Lihat Ada Rumah Warga Bocor: Lihat Pakai Mata

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda geram masih banyak Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) amburadul. Ia memarahi mandor di Tongole, Kota Ternate.

Trending

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
Inter Menggila di Kandang Sassuolo, Pernyataan Chivu Soal Juara Serie A Bikin Kaget

Inter Menggila di Kandang Sassuolo, Pernyataan Chivu Soal Juara Serie A Bikin Kaget

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, menegaskan bahwa peluang timnya meraih gelar Serie A musim 2025-2026 masih “nol persen”, meski Nerazzurri tampil perkasa usai membantai Sassuolo dengan skor telak 5-0 pada laga tandang, Senin (9/2/2026).
Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa:  Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa: Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar gembira datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, jelang agenda internasional ke depan. Pratama Arhan, Sandy Walsh, Dean James unjuk gigi.
Kaget Denada Akui Ressa, Jerry Aurum Minta Hal Ini ke Mantan Istri

Kaget Denada Akui Ressa, Jerry Aurum Minta Hal Ini ke Mantan Istri

​​​​​​​Kaget Denada mengakui keberadaan Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, Jerry Aurum kini sampaikan permintaan khusus kepada mantan istrinya.
Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Pelajar di Cempaka Putih Terungkap, Polisi Temukan Titik Terang

Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Pelajar di Cempaka Putih Terungkap, Polisi Temukan Titik Terang

Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut insiden mengerikan yang melibatkan sesama pelajar di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. 
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi di mancanegara pada akhir pekan kemarin. Jay Idzes menerima hantaman bertubi-tubi saat Sassuolo berhadapan dengan Inter Milan.
Sempat Ngebet Isbat Nikah, Inara Rusli Pasrah Insanul Fahmi Pilih Wardatina Mawa

Sempat Ngebet Isbat Nikah, Inara Rusli Pasrah Insanul Fahmi Pilih Wardatina Mawa

Harapan untuk bisa isbat nikah makin jauh, Inara Rusli pasrah jika Insanul Fahmi lebih pilih Wardatina Mawa ketimbang dirinya. Simak selengkapnya berikut ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT