News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Soal UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lain terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja.
Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:58 WIB
Suasana Persidangan Pengujian 6 Formil Materil dan Penafsiran UUD RI 1945, oleh Ketua MK beserta Jajarannya, di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan dengan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon (partai buruh dan serikat pekerja lain) untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

{{imageId:293716}}{{imageId:293716}}

Dalam hal ini, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Serikat Pekerja.

Akan tetapi, ada satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, serta permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

Adapun, pokok permohonan yang dikabulkan MK tersebut berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), serta Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27;

Kemudian, Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal, 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.

Sementara itu, satu pokok permohonan yang tidak dapat diterima adalah berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja. MK tidak dapat menerima karena pokok permohonan terkait pasal dimaksud bersifat prematur.

tvonenews

Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Sebelumnya, Ratusan buruh yang tergabung di dalam beberapa organisasi secara kompak melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan Judicial Review UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, sejak pagi pukul 10.40 WIB sejumlah buruh satu per satu memadati area Jalan Medan Merdeka Barat.

Terlihat ada empat mobil komando yang dilengkapi pengeras suara terparkir di kawasan demonstrasi.

Selain itu, juga tampak para massa memegang spanduk ataupun banner yang bertuliskan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini akan menjadi sejarah penting bagi insan buruh. Kami berharap putusan MK akan berpihak pada buruh," teriak sang orator di atas mobil komando.

Selain itu, dia juga menegaskan hari ini akan menjadi sejarah catatan baik atau justru catatan buruk pemerintah Indonesia. (agr/aes)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Inggris Diterawang pada Piala Dunia 2026, Sebut Harry Kane dan Marcus Rashford bakal Begini

Inggris Diterawang pada Piala Dunia 2026, Sebut Harry Kane dan Marcus Rashford bakal Begini

Seorang peramal memberikan peringatan kepada Inggris menjelang Piala Dunia 2026. Nicolas Aujula (39) juga percaya Spanyol, Brasil, dan Argentina akan mencapai semifinal.
KPK Ralat Jumlah Tersangka Suap Temuan Audit BPK, Ternyata Lima Orang

KPK Ralat Jumlah Tersangka Suap Temuan Audit BPK, Ternyata Lima Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi jumlah tersangka kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan barang di Kabupaten Muara Enim.
Dugaan Pengaburan Identitas Bayi di Tempat Penampungan Ilegal Sleman Mengemuka, Polisi Intensifkan Penyelidikan

Dugaan Pengaburan Identitas Bayi di Tempat Penampungan Ilegal Sleman Mengemuka, Polisi Intensifkan Penyelidikan

Kepolisian mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan penampungan bayi ilegal yang terungkap di Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada awal Mei lalu. 
Operasional Tersendat, 97 Dapur SPPG di DIY Tutup Imbas Dana Belum Cair Hingga Proses Penyelesaian SLHS

Operasional Tersendat, 97 Dapur SPPG di DIY Tutup Imbas Dana Belum Cair Hingga Proses Penyelesaian SLHS

Operasional puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersendat. 
Fuad Bawazier Respons Kabar Purbaya akan Mundur Dari Menkeu: Tak Ada Dasar Kuat Soal Isu Pergantian Itu

Fuad Bawazier Respons Kabar Purbaya akan Mundur Dari Menkeu: Tak Ada Dasar Kuat Soal Isu Pergantian Itu

Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier turut merespon soal isu pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari Menkeu beberapa hari terakhir.
Harry Maguire Kena 'Double Kill'

Harry Maguire Kena 'Double Kill'

Bintang Manchester United (MU) Harry Maguire dijatuhi denda sebesar 1.000 Poundsterling (Rp24 juta) lantaran ngebut dalam berkendara. Bek tengah berusia 33 tahun itu gagal masuk dalam skuad 26 pemain Inggris.

Trending

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Selamat untuk Timnas Indonesia yang memenangkan dua pertandingan dalam FIFA Match Day 2026, Erick Thohir pun memberikan respons tak terduga.
Ini "Kunci Rahasia" Ole Romeny Selalu Cetak Gol untuk Timnas Indonesia, Pemain yang pernah Dipuji Patrick Kluivert

Ini "Kunci Rahasia" Ole Romeny Selalu Cetak Gol untuk Timnas Indonesia, Pemain yang pernah Dipuji Patrick Kluivert

Siapa sangka pemain muda timnas Indonesia, Ole Romeny menjadi pusat perhatian setelah laga kemarin garuda dalam FIFA Matchday 2026.
Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil
Bung Ropan Terkagum-kagum dengan Jiwa Nasionalisme Matthew Baker, Lebih Pilih Timnas Indonesia U19 Dibanding Australia

Bung Ropan Terkagum-kagum dengan Jiwa Nasionalisme Matthew Baker, Lebih Pilih Timnas Indonesia U19 Dibanding Australia

Bung Ropan sampai terkagum-kagum dengan jiwa nasionalisma yang dimiliki Matthew Baker. Pemain muda Melbourne City ini lebih memilih membela Timnas Indonesia U19
Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam tiba-tiba menyindir soal penggunaan taktik curang usai timnya tersingkir dari Piala AFF U19 2026 gara-gara kalah melawan Timnas Indonesia U19.
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral di media sosial aksi pembubaran massa aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) malam.
Selengkapnya

Viral