News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Soal UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lain terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja.
Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:58 WIB
Suasana Persidangan Pengujian 6 Formil Materil dan Penafsiran UUD RI 1945, oleh Ketua MK beserta Jajarannya, di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan dengan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon (partai buruh dan serikat pekerja lain) untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

{{imageId:293716}}{{imageId:293716}}

Dalam hal ini, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Serikat Pekerja.

Akan tetapi, ada satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, serta permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

Adapun, pokok permohonan yang dikabulkan MK tersebut berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), serta Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27;

Kemudian, Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal, 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja.

Sementara itu, satu pokok permohonan yang tidak dapat diterima adalah berkenaan dengan norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja. MK tidak dapat menerima karena pokok permohonan terkait pasal dimaksud bersifat prematur.

tvonenews

Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Sebelumnya, Ratusan buruh yang tergabung di dalam beberapa organisasi secara kompak melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan Judicial Review UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, sejak pagi pukul 10.40 WIB sejumlah buruh satu per satu memadati area Jalan Medan Merdeka Barat.

Terlihat ada empat mobil komando yang dilengkapi pengeras suara terparkir di kawasan demonstrasi.

Selain itu, juga tampak para massa memegang spanduk ataupun banner yang bertuliskan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini akan menjadi sejarah penting bagi insan buruh. Kami berharap putusan MK akan berpihak pada buruh," teriak sang orator di atas mobil komando.

Selain itu, dia juga menegaskan hari ini akan menjadi sejarah catatan baik atau justru catatan buruk pemerintah Indonesia. (agr/aes)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

16 Tahun Summarecon Bekasi: Pulihkan Martabat Kota Patriot dari Stigma Negatif Melalui Pembangunan Kawasan Terpadu

16 Tahun Summarecon Bekasi: Pulihkan Martabat Kota Patriot dari Stigma Negatif Melalui Pembangunan Kawasan Terpadu

Beberapa tahun lalu, Kota Bekasi sempat menjadi sasaran perundungan netizen di seluruh Indonesia. 
KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

Nama Kang Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik setelah adanya kabar Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan sementara
Kalah Tipis dari Arsenal, Rui Borges Yakin Sporting Bisa Comeback di London!

Kalah Tipis dari Arsenal, Rui Borges Yakin Sporting Bisa Comeback di London!

Pelatih Sporting CP, Rui Borges, tetap optimistis timnya mampu membalikkan keadaan saat bertandang ke markas Arsenal pada leg kedua perempat final Liga Champions UEFA 2025-2026.
Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Proyek Gedung Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Proyek Gedung Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Presiden Prabowo Ungkap Minta Izin Arab Saudi untuk Ada Terminal Khusus Jemaah Haji Indonesia

Presiden Prabowo Ungkap Minta Izin Arab Saudi untuk Ada Terminal Khusus Jemaah Haji Indonesia

Presiden RI Prabowo Subianto tengah berupaya melakukan transformasi besar dalam penyelenggaraan haji. 
Dominasi Total! Indonesia Sikat Mongolia Tanpa Kehilangan Set di Piala BJK

Dominasi Total! Indonesia Sikat Mongolia Tanpa Kehilangan Set di Piala BJK

Tim Timnas tenis putri Indonesia tampil dominan dengan meraih kemenangan telak 3-0 atas Mongolia pada ajang Piala Billie Jean King Grup I Asia/Oceania yang berlangsung di New Delhi, Rabu (8/4/2026).

Trending

Dipanggil Dedi Mulyadi, Pria yang Kritik Pelayanan Samsat Soekarno Hatta Sampaikan Saran Pembayaran PKB

Dipanggil Dedi Mulyadi, Pria yang Kritik Pelayanan Samsat Soekarno Hatta Sampaikan Saran Pembayaran PKB

Dedi Mulyadi memanggil pemuda bernama Lantang untuk dengarkan saran soal pembayaran pajak kendaraan bermotor, berharap proses di Samsat lebih mudah dan online.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Gara-gara Judol, Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung dan Buang Jasad ke Kebun di Sumsel

Gara-gara Judol, Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung dan Buang Jasad ke Kebun di Sumsel

Polres Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya membongkar motif keji di balik aksi pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya. 
KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

Nama Kang Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik setelah adanya kabar Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan sementara
Selengkapnya

Viral