News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Arahan Presiden Prabowo, Pemerintah Bakal Kembali Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah akan merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor sesuai arahan Presiden Prabowo.
Minggu, 3 November 2024 - 18:21 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan melakukan revisi Devisa Hasil Ekspor  (DHE) mengenai perpanjangan jangka waktu eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto mengungkap bahwa hal ini merupakan perintah dari presiden yang melihat dari aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 soal menyimpan DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terakhir terkait DHE. Peraturan Pemerintah itu arahan Bapak Presiden Prabowo adalah untuk diperpanjang tidak hanya 3 bulan,” kata Airlangga, kepada awak media, pada Minggu (3/11/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

 

Kemudian Airlangga mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintahnya dan akan diungkap hasilnya jika telah disepakat.

“Jadi kita sedang persiapkan PP-nya. Dan sedang dirapatkan. Kemudian nanti setelah siap nanti kita akan tunjukkan,” ujar Airlangga.

Sementara itu Airlangga belum menjelaskan secara detail mengenai rencana jangka waktu terbaru mengenai penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Namun dipastikan hasil revisi tersebut nantinya akan lebih lama dari tiga bulan.

“Sedang dibahas. (Dipastikan) Lebih lama. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja,” tegas Airlangga.

Sekadar informasi, Pemerintah melalui Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan kinerja ekonomi dalam negeri, salah satunya melalui peningkatan pendapatan negara melalui Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023. 

PP ini mengatur kewajiban eksportir SDA dengan nilai US$ 250 ribu ke atas untuk menempatkan dana hasil ekspor mereka ke dalam rekening khusus melalui bank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, paling lambat tiga bulan setelah transaksi dilakukan. 

tvonenews

Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Mahardynastika Nindyah Hapsari dalam Capacity Building Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Selasa (14/11) menjelaskan, bahwa Devisa Hasil Ekspor adalah devisa yang diperoleh dari kegiatan hasil ekspor dari berbagai komoditas, baik SDA dan non SDA.

Ia menegaskan, aturan dalam PP 36/2023 yang diterbitkan pada bulan Juli dan diimplementasikan Agustus 2023 ini, khusus untuk DHE SDA dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250 ribu atau ekuivalennya. Sementara jika nilai ekspor dibawah US$ 250 ribu, maka tidak ada kewajiban dan sifatnya hanya suka rela. 

"Ketika DHE SDA telah masuk rekening khusus, maka 30 persen dari nilai tersebut harus diendapkan selama tiga bulan. Ini merupakan wujud devisa yang dihasilkan dari hasil alam Indonesia benar-benar masuk dan stay di Indonesia," kata Mahardynastika Nindyah Hapsari.

Untuk mendukung pelaksanaan PP tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah diterbitkan dua aturan turunan yakni KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada sekitar 1.545 jenis barang yang masuk dalam aturan tersebut mulai dari jenis barang dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan. 

“Sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas US$ 250 ribu dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023," tambahnya. (ars/aes)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Resmi Kantongi Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Masuk Radar Termasuk Timnas Italia?

PSSI Resmi Kantongi Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Masuk Radar Termasuk Timnas Italia?

PSSI mulai buka peluang lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Italia hingga Bolivia masuk radar, satu negara sudah dikunci. Siapa lawan Garuda?
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Protes Indonesia Peringkat 8 Suporter Terfanatik di Dunia, Emil Audero dan Justin Hubner Sampai Bilang Begini

Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Protes Indonesia Peringkat 8 Suporter Terfanatik di Dunia, Emil Audero dan Justin Hubner Sampai Bilang Begini

Pemain Timnas Indonesia kompak protes usai suporter Garuda hanya peringkat 8 dunia. Sandy Walsh soroti Inggris-Jerman, lainnya yakin Indonesia layak nomor 1.
Wakil Ketua MPR RI Minta Perkuat Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat: Sinergi PATRIA

Wakil Ketua MPR RI Minta Perkuat Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat: Sinergi PATRIA

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menerima audiensi Ketua Umum dan jajaran pengurus Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) di Kompleks DPR RI.
3 Alasan Timnas Indonesia U-17 Mampu Raih Gelar Juara di Piala AFF U-17 2026 meski Masuk Grup Neraka

3 Alasan Timnas Indonesia U-17 Mampu Raih Gelar Juara di Piala AFF U-17 2026 meski Masuk Grup Neraka

Timnas Indonesia U-17 bakal tampil di Piala AFF U-17 2026 pada pekan depan. Namun, tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto itu masuk ke grup neraka.
Satu Ruangan di Lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat Terbakar, Penyebab Masih Misterius

Satu Ruangan di Lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat Terbakar, Penyebab Masih Misterius

Sementara itu, Wisnu memastikan dalam peristiwa ini dipastikan tidak ada korban luka maupun korban jiwa.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berkat Arsenal, tim-tim Liga Inggris lainnya, seperti Manchester United dan Liverpool, mendapatkan keuntungan. Hal ini berkat kemenangan The Gunners dengan skor 1-0 atas Sporting Lisbon.
Selengkapnya

Viral