News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Ajukan Praperadilan, Ini Poin Gugatan Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Selasa, 5 November 2024 - 17:55 WIB
Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan akan ketidakterimaannya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ari Yusuf menilai bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kliennya Lembong adalah tidak sah.

"Hari ini kami sudah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Tadi sudah didaftarkan, kita dapat nomor 113. Dan ini dalam proses, nanti kita akan dipanggil sidang untuk melaksanakan persidangan," ungkap Ari Yusuf, Selasa (5/11).

Ari Yusuf pun menjelaskan poin-poin dalam pengajuan gugatan tersebut.

Tom Lembong
Tom Lembong
Sumber :
  • Muhammad Ramdan-Antara

 

1. Penetapan Tersangka Tidak Disertai Minimal 2 Bukti

"Yang pertama adalah tentang kami mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka. Disitu banyak sekali poin-poin pembahasannya itu. Antara lain misalnya, tentang pada waktu proses penetapan sebagai tersangka, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup," ucap Ari Yusuf.

Menurut dia, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan, sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Pemohon juga tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum. Penetapan tersangka tidak disertakan pada bukti permulaan minimal 2 alat bukti," ucap Ari Yusuf.

Padahal, menurut Ari Yusuf perihal bukti-bukti korupsi yang ada pada Tom Lembong terkait kasus itu dapat dipublikasikan ke masyarakat.

Namun, nyatanya selama ini Kejagung tidak transparan apa buktinya.  Tetapi, Tom Lembong sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Seharusnya itu bisa di-share (dibagikan) ke publik dan secara transparan bisa diketahui. Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?" bebernya.

Ari Yusuf menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Penahanan Tidak Sah

Selain itu, masalah proses penahanan juga dinilai Ari tidak sah. Kejaksaan Agung langsung menetapkan tersangka dan menahan Tom Lembong di Rutan usai ia diperiksa sebagai saksi pada hari itu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Geleng Kepala Lihat Kumuhnya SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di Dalamnya

Dedi Mulyadi Geleng Kepala Lihat Kumuhnya SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di Dalamnya

Dedi Mulyadi soroti kondisi kumuh SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di dalamnya. Fasilitas dianggap tak terawat dan kebersihan jadi perhatian serius saat sidak.
Polda Jabar Klaim Pengamanan Mudik 2026 Efektif, Angka Kecelakaan Turun Hingga 76 Persen

Polda Jabar Klaim Pengamanan Mudik 2026 Efektif, Angka Kecelakaan Turun Hingga 76 Persen

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Polda Jabar) melaporkan pencapaian positif selama pelaksanaan arus mudik Lebaran 2026. 
Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Meski Ancaman Tsunami Imbas Gempa M 7,6 Dicabut BMKG, Warga tetap Jaga Keselamatan

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Meski Ancaman Tsunami Imbas Gempa M 7,6 Dicabut BMKG, Warga tetap Jaga Keselamatan

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengingatkan warga Malut tetap waspada meski peringatan dini tsunami akibat gempa bumi M 7,6 dicabut BMKG.
Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Jajaran Polda Banten mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan meratakan sebuah lokasi yang diyakini kuat menjadi tempat praktik sabung ayam. 
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi soroti SMK Negeri 2 Subang yang  sistem pengelolaan sampah organik dan anorganik secara mandiri oleh siswa terhenti, padahal sekolah pertanian.
Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan keuntungan besar di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar. 

Trending

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan keuntungan besar di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar. 
Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Direktur Utama Perum Bulog, Agmad Rizal Ramdhani, menghimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi panas geopolitik yang melanda wilayah Timur Tengah. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Jajaran Polda Banten mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan meratakan sebuah lokasi yang diyakini kuat menjadi tempat praktik sabung ayam. 
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
Selengkapnya

Viral