News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Juga Minta Hakim MK Tolak Permohonan Uji UU Kepailitan dan PKPU

Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Menteri Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun meminta agar majelis hakim MK RI menolak permohonan Uji UU Kepailitan dan PKPU.
Selasa, 12 November 2024 - 19:09 WIB
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Menteri Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, tvOnenews.com - Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Menteri Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun meminta agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan Uji UU Kepailitan dan PKPU yang diajukan oleh sejumlah pembeli apartemen.

Hal ini diungkapkan dirinya dalam sidang pleno MK mendengarkan keterangan DPR, di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ibu mengatakan bahwa majelis hakim dapat memberikan amar putuhan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

“Kepada yang mulia Ketua Majelis Hakim MK RI agar berkenan memberikan amar putusan menolak permohonan pengujian para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ibnu.

Lebih lanjut Ibnu memohon agar majelis hakim dapat menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan.

“Memohon majelsi hakim menyatakan ketentuan Pasal 74 ayat 1 Pasal 74 ayat 3 dan Pasal 185 ayat 3, UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang tidak bertentangan dengan ketentuan terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI tahun 1945,” tegasnya.

“Namun apabila yang mulia Ketua atau Majelis Hakim Konstitusi RI berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya,” lanjut Ibnu.

Sekadar informasi, Perwakilan DPR RI memohon agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan Uji UU Kepailitan dan PKPU yang diajukan oleh sejumlah pembeli apartemen.

Hal ini diungkapkan oleh Perwakilan DPR, Soedeson Tandra dalam sidang pleno MK mendengarkan keterangan DPR, di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (12/11/2024).

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo membuka persidangan.

“Agenda persidangan pada siang hari ini untuk mendengarkan keterangan DPR dan presiden oleh karena itu dipersilakan untuk DPR terlebih dahulu bisa dipodium,” kata Suhartoyo.

Kemudian Soedeson mengatakan kepada majelis hakim bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sehingga permohonan aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya Soedeson meminta agar majelis hakim menolak permohonan dari pemohon dan menerima keterangan dari DPR RI.

“Meminta majelis hakim menolak permohonan aquo untuk seluruhnya. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan,” ucap Soedeson.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Auditor Ungkap Kerugian Nyata Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Auditor Ungkap Kerugian Nyata Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim terus menemui titik terangnya.
Menang Tingkat Kasasi di MA, Kubu Natalia Rusli Kawal Proses Pidana di Lampung

Menang Tingkat Kasasi di MA, Kubu Natalia Rusli Kawal Proses Pidana di Lampung

Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli memenangkan perkara perdata kasus wanprestasi proyek restoran di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Siap-Siap Rezeki Nomplok di 5 April 2026: Taurus Kantong Tebal, Leo Kebanjiran Pemasukan Tak Terduga

Siap-Siap Rezeki Nomplok di 5 April 2026: Taurus Kantong Tebal, Leo Kebanjiran Pemasukan Tak Terduga

Ramalan keuangan zodiak 5 April 2026 menghadirkan kabar baik. Taurus diprediksi kantong makin tebal, Leo kebanjiran pemasukan tak terduga.
Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Bank Indonesia (BI) memperkirakan permintaan rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, berpotensi meningkat pada 2026, seiring dengan kelanjutan pembangunan
Hanya Sebentar di Indonesia, aespa Janji Segera Kembali Hingga Spill Album Baru

Hanya Sebentar di Indonesia, aespa Janji Segera Kembali Hingga Spill Album Baru

Girl band asal Korea Selatan ini memang hanya berada di Indonesia selama dua hari satu malam untuk menggelar konser 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (4/4/2026). 
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.

Trending

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Pakistan pada hari Jumat menggratiskan transportasi umum di ibu kotanya, Islamabad, selama satu bulan, sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban kenaik
Hanya Sebentar di Indonesia, aespa Janji Segera Kembali Hingga Spill Album Baru

Hanya Sebentar di Indonesia, aespa Janji Segera Kembali Hingga Spill Album Baru

Girl band asal Korea Selatan ini memang hanya berada di Indonesia selama dua hari satu malam untuk menggelar konser 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (4/4/2026). 
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Menang Tingkat Kasasi di MA, Kubu Natalia Rusli Kawal Proses Pidana di Lampung

Menang Tingkat Kasasi di MA, Kubu Natalia Rusli Kawal Proses Pidana di Lampung

Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli memenangkan perkara perdata kasus wanprestasi proyek restoran di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pesona Pria Matang Warnai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo hingga Luka Modric Jadi Bukti

Pesona Pria Matang Warnai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo hingga Luka Modric Jadi Bukti

Cristiano Ronaldo, Luka Modric, dan Edin Dzeko buktikan pesona pemain senior di Piala Dunia 2026. Usia tak halangi performa mereka di level dunia.
Siap-Siap Rezeki Nomplok di 5 April 2026: Taurus Kantong Tebal, Leo Kebanjiran Pemasukan Tak Terduga

Siap-Siap Rezeki Nomplok di 5 April 2026: Taurus Kantong Tebal, Leo Kebanjiran Pemasukan Tak Terduga

Ramalan keuangan zodiak 5 April 2026 menghadirkan kabar baik. Taurus diprediksi kantong makin tebal, Leo kebanjiran pemasukan tak terduga.
Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Bank Indonesia (BI) memperkirakan permintaan rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, berpotensi meningkat pada 2026, seiring dengan kelanjutan pembangunan
Selengkapnya

Viral