Bareskrim Polri Ungkap Peran Hingga Modus 482 Tersangka TPPO
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safitri
“Para tersangka mengiming-imingi anak-anak itu bekerja dengan gaji yang besar di perusahaan, pabrik, atau perkebunan-perkebunan secara ilegal di negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Modus lainnya mereka dipekerjakan sebagai anak buah kapal, namun dalam perlakuannya mereka dipekerjakan sebagai buah kapal tetapi kapalnya kemudian bisa dipindah-pindah,” pungkasnya.
Adapun dalam pekerjaannya ini, para korban dipaksa tersangka untuk memenuhi target-target pekerjaan. Jika tidak memenuhi target-target pekerjaan, maka mereka (korban) juga akan menerima konsekuensi yaitu tindakan kekerasan dari para pelaku.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Dan juga bisa dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan negeri Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. (ars/raa)
Load more