News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OC Kaligis Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

OC Kaligis diperiksa oleh Kejagung terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Selasa, 26 November 2024 - 13:17 WIB
OC Kaligis Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Sumber :
  • Adityawarman-Antara

Jakarta, tvonenews.com - Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis (OCK) diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan OC Kaligis ini dilakukan pada kemarin, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemeriksaannya sebagai saksi kasus Ronald Tannur tersebut.

“OCK selaku pengacara. Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," ucap Harli, Selasa (26/11/2024).

tvonenews

Harli menjelaskan pemeriksaan OC Kaligis ini terkait tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rachmat (LS).

Namun, Kejagung tidak merinci apa hubungan OC Kaligis dengan tersangka Zarof Ricar.

Tak hanya OC Kaligis, istri dari tersangka Zarof Ricar juga diperiksa.

"RBP (Ronny Bara Pratama) selaku anak tersangka ZR dan DA (Dian Agustiani) selaku istri tersangka ZR," katanya.

Tiga Hakim PN Surabaya yang Terima Suap Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta

Tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap dari terdakwa Ronald Tannur untuk memvonis bebas dirinya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti diperiksa oleh Kejagung pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Harli menjelaskan bahwa ketiganya sengaja dibawa ke Jakarta dari Rutan Surabaya untuk diperiksa oleh penyidik Kejagung.

"Rencananya diperiksa. Ya oleh penyidik di Kejagung," ucap Harli.

Harli menyebut ketiganya diperiksa lantaran diketahui bahwa mereka bertiga yang ternyata dipilih oleh Zarof Ricar sang makelar kasus di Mahkamah Agung.

Dia menjelaskan awal mulanya, yaitu saat pengacara Ronald Tannur bernama Lisa meminta dipertemukan dengan majelis hakim yang bisa dibeli vonisnya.

Hal itu semata untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada kekasihnya.

"Dirdik semalam sudah sampaikan semua informasi akan didalami. Kalau disimak penjelasan Dirdik, LR kan bertemu dengan ZR untuk dipertemukan dengan pihak PN Surabaya dengan maksud memilih majelis hakim yang sidangkan perkara RT berarti ada peranan LR," beber Harli.

Lebih jauh, Harli mengatakan bahwa ketiga hakim itu nantinya juga akan dipindahkan rumah tahanannya ke Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadi yang ditahan di rutan Surabaya hanya ibu dari Ronald Tannur, yaitu Meirizka Widjaja.

"Sekalian pemindahan tempat penahanannya," ujarnya. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral