News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangkanya Sah!

Tom Lembong kalah dalam sidang praperadilannya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Selasa, 26 November 2024 - 16:06 WIB
Tom Lembong
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kalah dalam sidang praperadilannya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Menteri Perdagangan RI itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menilai, penetapan status tersangka Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

"Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," imbuhnya.

Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong tetap sah secara hukum.

Sehingga proses hukum akan berlanjut hingga pemberkasan kasus tuntas dan disidangkan pokok materinya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan eks Menteri Perdagangan RI era Presiden Joko Widodo yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan cukup bukti yang mengarah kepada Tom Lembong sebagai tersangka.

"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016," ungkap Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini Tom Lembong berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

"TL yang memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka staviliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula krital mentah," beber Abdul Qohar.(rpi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral