GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Tersangka Baru Judol Ditangkap, Ini Perannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi. Ade Ary Syam Indradi sebut pihaknya kembali tangkap dua tersangka baru kasus website judi online (judol).
Senin, 2 Desember 2024 - 14:57 WIB
ILUSTRASI - Judi Online
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan kabar terbaru kasus website judi online (judol) yang masih berbuntut panjang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi. Ade Ary Syam Indradi memastikan pihaknya kembali menangkap dua tersangka baru kasus website judi online (judol) melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua tersangka itu masing-masing berperan sebagai agen judi online dan yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru yaitu AA berperan melakukan TPPU dan Tersangka F alias W berperan sebagai agen dari 40 website judi online, " kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

tvonenews

Tersangka AA ditangkap tanggal 26 November 2024 sedangkan Tersangka F alias W ditangkap tanggal 28 November 2024.

"Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA yaitu satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta," terangnya.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan dari Tersangka F alias W yaitu satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta.

"Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan penelusuran (tracing) aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," terangnya.

Dengan begitu, total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C.

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " terang Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.

Selanjutnya, pasal 45 Ayat (3) Jo. pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Lalu pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuntutan pidananya bisa penjara paling lama 20 tahun.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cristiano Ronaldo 'Tinggalkan' Al Nassr, Siapa Pengganti CR7 di Laga Kandang Melawan Neom SC pada 8 Maret 2026?

Cristiano Ronaldo 'Tinggalkan' Al Nassr, Siapa Pengganti CR7 di Laga Kandang Melawan Neom SC pada 8 Maret 2026?

Lantas, siapa yang akan mengemban tugas berat mengisi lubang yang ditinggalkan oleh Cristiano Ronaldo dalam laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026 nanti?
Khutbah Jumat 6 Maret 2026: Saat Konflik Memanas, Persatuan Umat Harus Diutamakan

Khutbah Jumat 6 Maret 2026: Saat Konflik Memanas, Persatuan Umat Harus Diutamakan

Berikut teks khutbah Jumat 6 Maret 2026 tentang serangan AS-Israel terhadap Iran yang menegaskan pentingnya persatuan umat saat konflik memanas.
Dunia Pendidikan Heboh Lagi! Mahasiswa Undip Diduga Dihajar 30 Teman Satu Jurusan, Disabet hingga Disundut Rokok

Dunia Pendidikan Heboh Lagi! Mahasiswa Undip Diduga Dihajar 30 Teman Satu Jurusan, Disabet hingga Disundut Rokok

Sosok mahasiswa jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip), A (20), diduga jadi korban pengeroyokan teman sekampus viral.
Mencekam! Update Terbaru Korban Agresi AS-Israel ke Iran: Seribuan Orang Gugur, Teheran Balas Hantam

Mencekam! Update Terbaru Korban Agresi AS-Israel ke Iran: Seribuan Orang Gugur, Teheran Balas Hantam

Eskalasi konflik di Iran pasca-serangan udara Amerika Serikat dan Israel dilaporkan kian tragis. 
BPJS Kesehatan Pastikan JKN Sesuai Prinsip Syariah, Tegaskan Tak Ada Riba hingga Maisir

BPJS Kesehatan Pastikan JKN Sesuai Prinsip Syariah, Tegaskan Tak Ada Riba hingga Maisir

BPJS Kesehatan menegaskan pihaknya terus melakukan upaya meningkatkan literasi publik mengenai konsep gotong royong dan skema pembiayaan JKN.
Ratu Block Korea Yang Hyo-jin Pensiun, Akankah Tutup Karier Seperti Kim Yeon-koung?

Ratu Block Korea Yang Hyo-jin Pensiun, Akankah Tutup Karier Seperti Kim Yeon-koung?

Ratu block Korea Selatan, Yang Hyo-jin, mengumumkan pensiun setelah 19 tahun berseragam Hyundai Hillstate, ia berpeluang menutup karier seperti Kim Yeon-koung.

Trending

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Berikut profil mendiang Hj. Anis Syarifah, istri pengusaha rokok HS dan pendiri Surya Group yang meninggal dunia imbas kecelakaan di Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Bek Manchester United, Harry Maguire, dijatuhi hukuman 15 bulan 20 hari masa percobaan setelah pengadilan banding di Yunani menguatkan vonis bersalah atas insiden yang terjadi di Pulau Mykonos pada Agustus 2020.
Dejan Antonic Kecewa Berat! Semen Padang Gagal Menang Meski Unggul Jumlah Pemain

Dejan Antonic Kecewa Berat! Semen Padang Gagal Menang Meski Unggul Jumlah Pemain

Semen Padang FC harus puas berbagi poin usai ditahan imbang 0-0 oleh PSIM Yogyakarta pada lanjutan BRI Super League pekan ke-24 musim 2025/2026.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Selengkapnya

Viral