GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Hakim MK Dissenting Opinion Atas Putusan Gugatan Ambang Batas Minimal Pencalonan Presiden dan Wakil

Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atas putusan gugatan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden
Kamis, 2 Januari 2025 - 17:54 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan Uji Materi UU Nomor 10 Tahun 2016, Jakarta, Kamis (02/01/2025)
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan gugatan ambang batas minimal (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dia mengungkapkan dua Hakim Konstitusi tersebut yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terdapat pendapat berbeda atau dissentiong opinion dari dua Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK Kabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016
MK Kabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

 

Kata Suhartoyo, Anwar dan Daniel menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga MK tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas minimal pencalonan pasangan capres-cawapres.

Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan semua parpol memiliki hak untuk mengusung pasangan capres-cawapres tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus diusung oleh parpol yang memiliki kursi di DPR minimal 20 persen dari total keseluruhan. 

Atau memiliki 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pileg sebelumnya. (saa/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pergerakan Pemuda UMNO Malaysia hingga menggelar tasyakuran dan doa bersama dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-24 di DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Persebaya Surabaya harus mengakhiri catatan impresif 13 laga tanpa kekalahan setelah tumbang 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-21 Super League Indonesia 2025/2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara mengungkap hasrat besarnya untuk berkarier di luar negeri.

Trending

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT