GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jakpus Tolak Gugatan Mantan Bupati Pasuruan Rp1 Triliun ke Cak Imin

PN Jakpus tolak gugatan senilai Rp1,01 triliun yang diajukan mantan Bupati Pasuruan sekaligus Anggota DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, ke Ketum DPP PKB Cak Imin.
Rabu, 5 Februari 2025 - 14:53 WIB
Ketum PKB Cak Imin
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan senilai Rp1,01 triliun yang diajukan mantan Bupati Pasuruan sekaligus Anggota DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahkamah Partai.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dengan anggota Fahzal Hendri, dan Suparman.

Keputusan ini dipublikasikan melalui laman resmi pn-jakartapusat.go.id.

Kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman, menyebutkan gugatan Irsyad Yusuf berawal dari sikapnya yang menentang Muktamar PKB di Bali pada 2024, bahkan berusaha menggagalkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews



“Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB,” ujar Anwar, pada Rabu (5/2/2025).

Tak terima dengan pemecatan itu, Irsyad Yusuf menempuh dua jalur hukum sekaligus.

Pada 9 Oktober 2024, ia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat (No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst), namun kemudian mencabutnya.

Tak lama berselang, ia kembali mengajukan gugatan baru (No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst) pada 5 November 2024.

Dalam gugatannya, Irsyad Yusuf meminta pengadilan membatalkan SK pemecatannya, merehabilitasi nama baiknya, serta menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.015.513.300.000 (satu triliun lima belas miliar lima ratus tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah).

Rincian gugatannya meliputi, biaya pendaftaran perkara sebesar Rp1.650.000,-, jasa pengacara sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), biaya administrasi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), gaji sebagai anggota DPR selama 5 tahun sebesar Rp6.600.000.000,- (enam miliar enam ratus juta rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).

Selain itu, Irsyad juga meminta pengadilan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang berlokasi di Jl. Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah berupaya melakukan mediasi dengan menunjuk Zulkifli, namun gagal mencapai kesepakatan. Akhirnya, pengadilan menerima jawaban dari DPP PKB yang menegaskan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf adalah urusan internal partai.

“Pemecatan Irsyad Yusuf disebabkan oleh pelanggaran disiplin partai berdasarkan Pasal 27 AD/ART PKB. Keputusan ini merupakan hasil forum tertinggi partai dan merupakan urusan internal yang tidak boleh dicampuri oleh pengadilan umum,” jelas Anwar.

Pengadilan juga menyatakan bahwa keputusan pemecatan bukan keputusan pribadi Cak Imin, melainkan hasil rapat pleno DPP PKB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, permintaan penyitaan kantor PKB ditolak karena gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB.

Lebih lanjut, pemecatan Irsyad Yusuf dari DPR RI telah ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR RI dan disahkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.

Sesuai dengan Pasal 32 jo. Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sengketa internal partai harus diselesaikan di Mahkamah Partai.

Dengan putusan ini, gugatan Irsyad Yusuf resmi kandas, termasuk tuntutan ganti rugi senilai Rp1 triliun dan penyitaan kantor DPP PKB.

“Dengan ditolaknya gugatan ini, maka semua tuntutan Irsyad Yusuf terhadap Cak Imin dkk tidak dapat dikabulkan,” tegas Anwar Rachman, kuasa hukum Cak Imin.(agr/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Program Pemerintah

Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Program Pemerintah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan dan pembekalan sekaligus membuka latihan instruktur dan kursus pelatih II GP Ansor, Banser dan Majelis Dzikir Sholawat (MDS) Rijalul Ansor.
Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Program Pemerintah

Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Program Pemerintah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan dan pembekalan sekaligus membuka latihan instruktur dan kursus pelatih II GP Ansor, Banser dan Majelis Dzikir Sholawat (MDS) Rijalul Ansor.
Politisi Muda Golkar Apresiasi Pembentukan Akademi Partai Golkar 

Politisi Muda Golkar Apresiasi Pembentukan Akademi Partai Golkar 

Pernyataan ini disampaikan Jefri menyusul langkah nyata Bahlil Lahadalia yang baru saja mengukuhkan pengurus Akademi Partai Golkar
Kemenkeu Bantah BPJS Kesehatan Punya Utang Iuran: Cuma Klaim RS Tertahan

Kemenkeu Bantah BPJS Kesehatan Punya Utang Iuran: Cuma Klaim RS Tertahan

Pemerintah sebelumnya memutuskan menanggung sementara biaya pelayanan kesehatan bagi peserta sakit berat yang status bantuan iurannya bermasalah.
Head to Head Bali United vs Persija Jakarta: Catatan Hitam 12 Kekalahan Hantui Macan Kemayoran

Head to Head Bali United vs Persija Jakarta: Catatan Hitam 12 Kekalahan Hantui Macan Kemayoran

Duel menegangkan akan berlangsung dalam laga Bali United vs Persija Jakarta di pekan ke-21 Super League, Minggu (15/2) di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.
Pusaran Panas Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Dituntut Rp13,4 Triliun, Ayah Buron Interpol

Pusaran Panas Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Dituntut Rp13,4 Triliun, Ayah Buron Interpol

Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun dan ganti rugi Rp13,4 triliun dalam kasus korupsi Pertamina, sementara sang ayah resmi buron Interpol.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT