Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Ali Sandjaja Boedjdarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) terkait kasus impor gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kini Ali Sandjaja ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dan pada malam hari ini yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ucap Harli, Rabu (5/2/2025).
Harli menyebut, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan.
“Yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025," ujar dia.
Dia menambahkan, Ali selama ini sakit karena jatuh dan menjalani perawatan di RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adyaksa.
Load more