News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Angelina Sondakh Bebas Bulan Ini

karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022.
Rabu, 2 Maret 2022 - 10:36 WIB
Foto Arsif - Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh menyalurkan hak pilihnya
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti mengatakan mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas.

"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3).

Angelina Sondakh merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Mantan anggota DPR RI tersebut mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012.

Ia mengatakan Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021.

Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 yang diberikan kepada seluruh narapidana.

"Selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur dia.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. Ant/Ner

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

Timnas Voli Indonesia berhasil menutup fase grup AVC Men's Cup 2026 dengan hasil yang sangat positif saat menjamu Oman di Ahmedabad, India, Jumat (26/6/2026).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Tanggal 28 Juni 2026 diperkirakan menjadi momen yang membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, khususnya dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal naik level?
AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

Timnas Voli Indonesia akhirnya berhasil mengunci satu tempat di babak semifinal AVC Men's Cup 2026 setelah meraih kemenangan di laga terakhir.
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Eks Pelatih Arab Saudi yang Pernah Repotkan Timnas Indonesia Ini Gagal Total di Piala Dunia 2026

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Eks Pelatih Arab Saudi yang Pernah Repotkan Timnas Indonesia Ini Gagal Total di Piala Dunia 2026

Bak jatuh tertimpa tangga, eks pelatih Arab Saudi, Herve Renard, yang pernah repotkan Timnas Indonesia Ini gagal bawa tim barunya bersinar di Piala Dunia 2026.
Jokowi Terima Gelar Baginda Pemuka Bangsa dari 5 Kerajaan Adat Lampung

Jokowi Terima Gelar Baginda Pemuka Bangsa dari 5 Kerajaan Adat Lampung

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat kehormatan Baginda Pemuka Bangsa dari lima kerajaan adat Lampung.
Polisi Tetapkan Warga Negara Papua Nugini Sebagai Tersangka Pengedar Ganja

Polisi Tetapkan Warga Negara Papua Nugini Sebagai Tersangka Pengedar Ganja

Polisi menetapkanĀ seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33) sebagai tersangka pengedar ganja, setelah kedapatan membawa 62 paket barang itu seberat total 1,6 kilogram di Kota Jayapura.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral