News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menhan Jamin UU TNI yang Baru Tak Ada Wajib Militer

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengatur masyarakat sipil untuk wajib militer.
Kamis, 20 Maret 2025 - 13:03 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengatur masyarakat sipil untuk wajib militer.

“Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan,” kata Sjafrie di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut Indonesia tidak mengenal wajib militer untuk masyarakat sipil.

“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi,” kata dia.

Selain itu, Sjafrie juga menjamin UU TNI terbaru tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

“Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” tegasnya.

Diketahui, ada empat pasal yang diubah. Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis ada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kedua, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16.

Ketiga, Pasal 47 soal penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat prajurit TNI bertambah dari 10 menjadi 14.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, TNI dapat mendukuki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI. 

Keempat, Pasal 53 terkait masa dinas prajurit TNI. DPR dan pemerintah sepakat menambah usia pensiun TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan. (saa/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengamat: Ilustrasi Mentan Soal Kekuatan CPO Bukan Bandingkan Selat Hormuz

Pengamat: Ilustrasi Mentan Soal Kekuatan CPO Bukan Bandingkan Selat Hormuz

Menurutnya, pernyataan Mentan Amran semata-mata bertujuan memberikan ilustrasi mengenai besarnya pengaruh Indonesia dalam industri sawit dunia.
Prediksi Setlist Konser aespa LIVE TOUR - SYNK: aeXIS LINE in Jakarta

Prediksi Setlist Konser aespa LIVE TOUR - SYNK: aeXIS LINE in Jakarta

Girl group aespa akan kembali menyapa fans Indonesia pekan ini pada 4 April 2026 di ICE BSD Hall 5 dan 6.
Kadin Ungkap Dampak Kerja Sama RI–Korsel Rp173 Triliun, Diyakini Dongkrak Devisa dan Investasi

Kadin Ungkap Dampak Kerja Sama RI–Korsel Rp173 Triliun, Diyakini Dongkrak Devisa dan Investasi

Kerja sama RI-Korsel Rp173 triliun diyakini Kadin mampu dongkrak devisa, investasi asing, dan lapangan kerja lewat 17 MoU strategis lintas sektor.
Arus Balik Lebaran 2026 Melonjak, Tanjung Perak Capai 59 Ribu Penumpang

Arus Balik Lebaran 2026 Melonjak, Tanjung Perak Capai 59 Ribu Penumpang

Arus balik angkutan laut Lebaran 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencatat peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
RI Kecam Keras Hukuman Mati Knesset Israel untuk Tahanan Palestina, Dinilai Langgar HAM Berat dan Rusak Keadilan Dunia

RI Kecam Keras Hukuman Mati Knesset Israel untuk Tahanan Palestina, Dinilai Langgar HAM Berat dan Rusak Keadilan Dunia

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya kontroversial, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip dasar kemanusiaan global
Singgung Amplop Senilai Hampir Rp1 Miliar, Mantan Pemain Muda AC Milan Ungkap Kebusukan Sepak Bola Italia

Singgung Amplop Senilai Hampir Rp1 Miliar, Mantan Pemain Muda AC Milan Ungkap Kebusukan Sepak Bola Italia

Mantan pemain AC Milan, Federico Mangiameli, mengungkap kebusukan sepak bola Italia. Dia menyinggung soal adanya amplop senilai 50 ribu euro atau setara Rp983 juta.

Trending

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Kamis (2/4/2026). Gempa Magnitudo 7,3 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda menyebut para pemain diaspora Timnas Indonesia yang langsung menerima paspor WNI, tanpa pertimbangan matang sebagai tindakan yang "bodoh".
Selengkapnya

Viral