GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menhan Jamin UU TNI yang Baru Tak Ada Wajib Militer

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengatur masyarakat sipil untuk wajib militer.
Kamis, 20 Maret 2025 - 13:03 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan perubahan pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengatur masyarakat sipil untuk wajib militer.

“Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan,” kata Sjafrie di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut Indonesia tidak mengenal wajib militer untuk masyarakat sipil.

“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi,” kata dia.

Selain itu, Sjafrie juga menjamin UU TNI terbaru tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

“Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” tegasnya.

Diketahui, ada empat pasal yang diubah. Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis ada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kedua, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16.

Ketiga, Pasal 47 soal penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat prajurit TNI bertambah dari 10 menjadi 14.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, TNI dapat mendukuki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI. 

Keempat, Pasal 53 terkait masa dinas prajurit TNI. DPR dan pemerintah sepakat menambah usia pensiun TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan. (saa/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Konser Road to 165 HKBP Meriahkan Rakernas PSBI di Makodam I/BB Medan

Konser Road to 165 HKBP Meriahkan Rakernas PSBI di Makodam I/BB Medan

Suasana Balai Prajurit Kodam I/Bukit Barisan Medan, mendadak bergemuruh pada Sabtu. Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI) sukses menggelar Rakernas
I.League Catatkan Evaluasi Elite Pro Academy, Soroti Tingginya Pelanggaran

I.League Catatkan Evaluasi Elite Pro Academy, Soroti Tingginya Pelanggaran

Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra, secara terbuka mengakui bahwa tingginya pelanggaran disiplin di level Elite Pro Academy menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi.
Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Buntut polemik Lomba Cerdas Cermat yang digelar di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian publik. Pernyataan yang dilontarkan MC dinilai memperkeruh suasana
Direktur Akademi Persija Minta Tim Senior Contoh Kesuksesan EPA U-20 

Direktur Akademi Persija Minta Tim Senior Contoh Kesuksesan EPA U-20 

Direktur Akademi Persija, Ricky Nelson, berharap capaian gemilang tim muda ini bisa menular ke skuad senior yang tengah berjuang bangkit.
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong, Gubernur Pramono: Simbol Toleransi dan Magnet Baru Wisata Budaya Jakarta

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong, Gubernur Pramono: Simbol Toleransi dan Magnet Baru Wisata Budaya Jakarta

Kawasan Riverwalk Island, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kini memiliki ikon baru dengan diresmikannya Kelenteng Tian Fu Gong pada Minggu (17/5). 
Julio Cesar Bayar Hutang Kesalahan, Tangan Kanan Bojan Hodak Abaikan Dosa Bek Asing Persib

Julio Cesar Bayar Hutang Kesalahan, Tangan Kanan Bojan Hodak Abaikan Dosa Bek Asing Persib

Julio Cesar membayar kontan dosanya atas gol telat ke gawang PSM Makassar di detik akhir. Sempat unggul lewat gol Thom Haye, Persib Bandung justru kebobolan dari Yuran Fernandes karena kesalahan Julio Cesar. 

Trending

I.League Catatkan Evaluasi Elite Pro Academy, Soroti Tingginya Pelanggaran

I.League Catatkan Evaluasi Elite Pro Academy, Soroti Tingginya Pelanggaran

Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra, secara terbuka mengakui bahwa tingginya pelanggaran disiplin di level Elite Pro Academy menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi.
Konser Road to 165 HKBP Meriahkan Rakernas PSBI di Makodam I/BB Medan

Konser Road to 165 HKBP Meriahkan Rakernas PSBI di Makodam I/BB Medan

Suasana Balai Prajurit Kodam I/Bukit Barisan Medan, mendadak bergemuruh pada Sabtu. Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI) sukses menggelar Rakernas
Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Buntut polemik Lomba Cerdas Cermat yang digelar di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian publik. Pernyataan yang dilontarkan MC dinilai memperkeruh suasana
Direktur Akademi Persija Minta Tim Senior Contoh Kesuksesan EPA U-20 

Direktur Akademi Persija Minta Tim Senior Contoh Kesuksesan EPA U-20 

Direktur Akademi Persija, Ricky Nelson, berharap capaian gemilang tim muda ini bisa menular ke skuad senior yang tengah berjuang bangkit.
Kabar Bahagia untuk Warga Maluku, Sherly Tjoanda Bakal Kirim 100 ekor Sapi dan laksanakan Gerakan Pangan Murah

Kabar Bahagia untuk Warga Maluku, Sherly Tjoanda Bakal Kirim 100 ekor Sapi dan laksanakan Gerakan Pangan Murah

Kabar mengembirakan untuk warga Maluku dari Gubernur Sherly Tjoanda. Dalam menyambut hari raya Idul Adha 2026 ada program yang membantu rakyat.
Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Pertahankan Outside Hitter Jepang Jahstice Yauchi jadi prioritas utama Hillstate sebelum akhirnya berpaling ke Megawati Hangestri untuk penuhi kuota pemain Asia
Dedi Mulyadi Geram Trotoar Dibongkar Lagi Gegara Galian Kabel, Minta Proyek Lebih Terkoordinasi

Dedi Mulyadi Geram Trotoar Dibongkar Lagi Gegara Galian Kabel, Minta Proyek Lebih Terkoordinasi

Dedi Mulyadi menyoroti proyek galian kabel di Subang yang membuat trotoar kembali rusak. Ia menilai pekerjaan tersebut tidak terkoordinasi dan justru merugikan.
Selengkapnya

Viral