GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terima Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN

Tak terima ekosistem laut rusak, kini warga Pulau Pari mendaftarkan gugatan lingkungan hidup terhadap PKKPRL ke PTUN
Senin, 16 Juni 2025 - 04:00 WIB
Tak Terima Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN
Sumber :
  • istimewa - istock photo

Jakarta, tvOnenews.com - Tak terima ekosistem laut rusak, kini warga Pulau Pari melalui Tim Advokasi untuk Keadilan Pulau Pari yang terdiri dari Warga Pulau Pari, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Walhi Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendaftarkan gugatan lingkungan hidup terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan nomor 12072410513100013 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 13 Juni 2025, ditempuh sebagai upaya advokasi Warga Pulau Pari menyoal dampak kerusakan pada ekosistem pesisir, termasuk padang lamun, mangrove, dan terumbu karang di perairan gugus lempeng Pulau Pari yang disebabkan oleh kegiatan ekskavator PT CPS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut didasari atas adanya penerbitan PKKPRL oleh Kepala BKPM.

"Gugatan ini kami daftarkan sebagai upaya perlawanan Warga Pulau Pari untuk membatalkan sebuah KTUN berupa PKKPRL yang diterbitkan oleh Menteri investasi dan Hilirisasi di Gugusan Lempeng, Pulau Pari, Kepulauan Seribu," beber kuasa hukum dari LBH Jakarta Khaerul Anwar melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (15/6/2025).

Perwakilan penggugat dari Warga Pulau Pari, Atik Sukamti, menjelaskan pengesahan pada PKKPRL akan menjadi keputusan yang berat, terutama bagi warga yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan.

Keberadaan mangrove juga sangat penting untuk menahan arus ombak dan mencegah abrasi parah. Apabila di kawasan tersebut dibangun vila terapung, kata Atik, maka perekonomian warga akan terganggu.

Hal itu dikarenakan penginapan yang dimiliki oleh warga sekitar akan bersaing dengan vila atau pondok terapung.

"Kami sangat berharap kepada pemerintah untuk jangan terlalu condong kepada korporasi dan melihat usaha warga yang berkembang," beber Atik.

Warga Pulau Pari lainnya yang bernama Ahmad Kusnadi menambahkan dirinya merasakan kerugian akibat kerusakan hutan mangrove dan ekosistem lainnya.

"Saya berharap gugatan ini dapat dikabulkan oleh pengadilan dan agar masyarakat dapat menjaga ekosistem sebagaimana seharusnya," imbuhnya.

Sementara itu, Susan Herawati dari KIARA menjelaskan ruang yang rencananya akan dibangun pondok apung dan dermaga pariwisata adalah ruang yang dikelola secara kolektif oleh warga Pulau Pari.

Kegiatan pembangunan pondok apung dan dermaga pariwisata dengan cara reklamasi, terang Susan, jelas dilarang karena akan merusak terumbu karang dan mangrove.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil khususnya pada Pasal 35 huruf c, d, e, f, g, dan l.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044 juga tidak mengalokasikan wilayah di perairan laut Pulau Pari untuk aktivitas pembangunan pondok apung dan dermaga wisata.

Menurut Susan, hal ini jelas menjadi catatan penting bagaimana ketidakcermatan pemerintah pusat mengeluarkan PKKPRL tanpa mengecek pemanfaatan ruang tersebut berbasis masyarakat serta ekosistem esensial laut yang hidup di dalamnya.

"Pemberian Izin berupa PKKPRL akan sangat berpotensi adanya diskriminasi ruang. Keadilan ruang yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara justru terancam," kata Susan.

Sementara Ahmad Syahroni dari Walhi Jakarta mengungkapkan banyak warga khususnya nelayan yang kehilangan ruang tangkap pada saat aktivitas pembangunan oleh PT CPS mulai dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhasil, adanya kerugian baik itu kerugian materiel ataupun immateriel yang sangat besar yang dialami warga Pulau Pari," tambah Ahmad.

"Gugatan ini kami tempuh sebagai upaya korektif atas upaya administratif yang belum menghasilkan keadilan ekologis dan ruang hidup bagi Warga Pulau Pari karena belum dicabutnya PKKPRL oleh Kepala BKPM," pungkasnya. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Eropa 2026, Minggu 15 Februari: Denmark Siap Kawinkan Medali Emas

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Eropa 2026, Minggu 15 Februari: Denmark Siap Kawinkan Medali Emas

Jadwal final Kejuaraan Beregu Eropa 2026, di mana Denmark siap mengawinkan medali emas saat berhadapan dengan Bulgaria dan Prancis di partai pamungkas.
Alessandro Bastoni Disemprot, Mantan Gelandang Inter Milan Akui Juventus Dikalahkan Sistem usai Pierre Kalulu Dikartu Merah

Alessandro Bastoni Disemprot, Mantan Gelandang Inter Milan Akui Juventus Dikalahkan Sistem usai Pierre Kalulu Dikartu Merah

Mantan gelandang Inter Milan dan Juventus, Hernanes, menyemprot Alessandro Bastoni atas insiden kartu merah Pierre Kalulu. Laga bertajuk Derby d’Italia itu dimenangkan Nerazzurri dengan skor 3-2.
KPK Usut Dugaan Benturan Kepentingan Kepala KPP Banjarmasin, Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Disorot

KPK Usut Dugaan Benturan Kepentingan Kepala KPP Banjarmasin, Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Disorot

KPK dalami rangkap jabatan Kepala KPP Banjarmasin di 12 perusahaan terkait dugaan korupsi restitusi pajak sektor sawit.
Pedasnya Omongan Ibu Angkat Ressa Rossano untuk Denada: Jadi Orang Punya Adab

Pedasnya Omongan Ibu Angkat Ressa Rossano untuk Denada: Jadi Orang Punya Adab

Ibu angkat Ressa Rizky Rossano, Ratih Puspita Dewi kembali muncul ke publik dan omongan pedas ke penyanyi Denada.
Media Korea Seret Nama Megawati Hangestri, Prediksi Megatron Bisa Jadi Pembawa Berkah di V-League

Media Korea Seret Nama Megawati Hangestri, Prediksi Megatron Bisa Jadi Pembawa Berkah di V-League

Media Korea Selatan kembali menyeret nama Megawati Hangestri usai pevoli Indonesia itu dinilai bisa menjadi sosok penting di Liga Voli Korea atau V-League.
Ronaldo is Back, Al Nassr Sukses Bantai Al Fateh 2-0, CR7 Langsung Jebol Gawang Lawan di Menit Awal

Ronaldo is Back, Al Nassr Sukses Bantai Al Fateh 2-0, CR7 Langsung Jebol Gawang Lawan di Menit Awal

Tidak perlu waktu lama untuk Ronaldo mencetak gol perdana bagi Al Nassr pada laga tandang Al Fateh. Al Nassr pun sukses meraih kemenangan dalam laga tersebut.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Hashim Ungkap Kemarahan Prabowo Terkait MSCI: Mencoreng Kehormatan Negara

Hashim Ungkap Kemarahan Prabowo Terkait MSCI: Mencoreng Kehormatan Negara

Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo ungkap kemarahan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan MSCI soal
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT