News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terima Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN

Tak terima ekosistem laut rusak, kini warga Pulau Pari mendaftarkan gugatan lingkungan hidup terhadap PKKPRL ke PTUN
Senin, 16 Juni 2025 - 04:00 WIB
Tak Terima Ekosistem Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat ke PTUN
Sumber :
  • istimewa - istock photo

Jakarta, tvOnenews.com - Tak terima ekosistem laut rusak, kini warga Pulau Pari melalui Tim Advokasi untuk Keadilan Pulau Pari yang terdiri dari Warga Pulau Pari, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Walhi Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendaftarkan gugatan lingkungan hidup terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan nomor 12072410513100013 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 13 Juni 2025, ditempuh sebagai upaya advokasi Warga Pulau Pari menyoal dampak kerusakan pada ekosistem pesisir, termasuk padang lamun, mangrove, dan terumbu karang di perairan gugus lempeng Pulau Pari yang disebabkan oleh kegiatan ekskavator PT CPS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut didasari atas adanya penerbitan PKKPRL oleh Kepala BKPM.

"Gugatan ini kami daftarkan sebagai upaya perlawanan Warga Pulau Pari untuk membatalkan sebuah KTUN berupa PKKPRL yang diterbitkan oleh Menteri investasi dan Hilirisasi di Gugusan Lempeng, Pulau Pari, Kepulauan Seribu," beber kuasa hukum dari LBH Jakarta Khaerul Anwar melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (15/6/2025).

Perwakilan penggugat dari Warga Pulau Pari, Atik Sukamti, menjelaskan pengesahan pada PKKPRL akan menjadi keputusan yang berat, terutama bagi warga yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan.

Keberadaan mangrove juga sangat penting untuk menahan arus ombak dan mencegah abrasi parah. Apabila di kawasan tersebut dibangun vila terapung, kata Atik, maka perekonomian warga akan terganggu.

Hal itu dikarenakan penginapan yang dimiliki oleh warga sekitar akan bersaing dengan vila atau pondok terapung.

"Kami sangat berharap kepada pemerintah untuk jangan terlalu condong kepada korporasi dan melihat usaha warga yang berkembang," beber Atik.

Warga Pulau Pari lainnya yang bernama Ahmad Kusnadi menambahkan dirinya merasakan kerugian akibat kerusakan hutan mangrove dan ekosistem lainnya.

"Saya berharap gugatan ini dapat dikabulkan oleh pengadilan dan agar masyarakat dapat menjaga ekosistem sebagaimana seharusnya," imbuhnya.

Sementara itu, Susan Herawati dari KIARA menjelaskan ruang yang rencananya akan dibangun pondok apung dan dermaga pariwisata adalah ruang yang dikelola secara kolektif oleh warga Pulau Pari.

Kegiatan pembangunan pondok apung dan dermaga pariwisata dengan cara reklamasi, terang Susan, jelas dilarang karena akan merusak terumbu karang dan mangrove.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil khususnya pada Pasal 35 huruf c, d, e, f, g, dan l.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044 juga tidak mengalokasikan wilayah di perairan laut Pulau Pari untuk aktivitas pembangunan pondok apung dan dermaga wisata.

Menurut Susan, hal ini jelas menjadi catatan penting bagaimana ketidakcermatan pemerintah pusat mengeluarkan PKKPRL tanpa mengecek pemanfaatan ruang tersebut berbasis masyarakat serta ekosistem esensial laut yang hidup di dalamnya.

"Pemberian Izin berupa PKKPRL akan sangat berpotensi adanya diskriminasi ruang. Keadilan ruang yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara justru terancam," kata Susan.

Sementara Ahmad Syahroni dari Walhi Jakarta mengungkapkan banyak warga khususnya nelayan yang kehilangan ruang tangkap pada saat aktivitas pembangunan oleh PT CPS mulai dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhasil, adanya kerugian baik itu kerugian materiel ataupun immateriel yang sangat besar yang dialami warga Pulau Pari," tambah Ahmad.

"Gugatan ini kami tempuh sebagai upaya korektif atas upaya administratif yang belum menghasilkan keadilan ekologis dan ruang hidup bagi Warga Pulau Pari karena belum dicabutnya PKKPRL oleh Kepala BKPM," pungkasnya. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Depan Media Malaysia, Tangan Kanan John Herdman Bocorkan Pemain Lokal Timnas Indonesia yang Paling Memukau Selama FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Di Depan Media Malaysia, Tangan Kanan John Herdman Bocorkan Pemain Lokal Timnas Indonesia yang Paling Memukau Selama FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Tangan Kanan John Herdman puji empat pemain lokal Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, satu nama debut langsung curi perhatian.
Deadline Seminggu, Kasatgas PRR Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas PRR Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera meminta Pemda mempercepat pendataan hunian tetap.
Polisi Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Guru Besar di Unpad

Polisi Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Guru Besar di Unpad

Satreskrim Polres Sumedang menelusuri dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Jung Ho-young Resmi Hengkang dari Red Sparks, Mantan Rekan Megawati Hangestri Gabung Pink Spiders di Liga Voli Korea 2026-2027

Jung Ho-young Resmi Hengkang dari Red Sparks, Mantan Rekan Megawati Hangestri Gabung Pink Spiders di Liga Voli Korea 2026-2027

Pemain Red Sparks, Jung Ho-young resmi bergabung dengan Pink Spiders. Mantan rekan setim Megawati Hangestri akan mengenakan seragam baru di Liga Voli Korea 2026-2027.
Deretan Mobil Mewah hingga Bangunan Senilai Miliaran Rupiah Milik Hery Susanto, Kini Jadi Tersangka Usai 6 Hari Dilantik Jadi Ketua Ombudsman

Deretan Mobil Mewah hingga Bangunan Senilai Miliaran Rupiah Milik Hery Susanto, Kini Jadi Tersangka Usai 6 Hari Dilantik Jadi Ketua Ombudsman

Kronologi penangkapan bermula setelah Hery Susanto menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sejak Kamis (16/4/2026) pagi. 
Harta Kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Baru Dilantik Prabowo 6 Hari Lalu Terseret Kasus Korupsi

Harta Kekayaan Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Baru Dilantik Prabowo 6 Hari Lalu Terseret Kasus Korupsi

Harta kekayaan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Padahal baru dilantik

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) bersama seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat resmi menyepakati langkah strategis untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. 
Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Bagi Megatron, kehadiran Irina Voronkova di skuad Jakarta Pertamina Enduro bukan sekadar soal kemampuan mencetak poin. Jika melihat data, dominasi Voronkova nyaris
Detik-detik Mengerikan Pria Tewas Terlindas Bus di Flyover Pesing Jakbar

Detik-detik Mengerikan Pria Tewas Terlindas Bus di Flyover Pesing Jakbar

Benturan itu membuat korban terjatuh ke badan jalan. Dalam hitungan detik, tubuhnya terlindas bus yang melaju di sampingnya
Selengkapnya

Viral