News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli: Pasal yang Jerat Hasto Tak Bisa Diterapkan di Tahap Penyelidikan

Menurutnya, penerapan pasal tersebut di luar tahap penyidikan bertentangan dengan karakteristik hukum pidana.
Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta. Kamis, (19/06/2025)
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menilai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut di luar tahap penyidikan bertentangan dengan karakteristik hukum pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya kira kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan,” kata Maruarar saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Maruarar menyampaikan, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana tidak sejalan dengan asas legalitas yang menuntut kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan. 

Karena itu, perluasan makna penyidikan ke tahap penyelidikan dinilainya melanggar prinsip dasar hukum pidana.

“Kepastian hukum itu menjadi yang utama dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu,” tegasnya.

Ia juga menyinggung seringnya kesalahpahaman dalam menafsirkan teori hukum Ragnok, yang menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu dari tiga pilar hukum selain keadilan dan kemanfaatan.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Harun hingga kini masih buron sejak OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020.

Hasto disebut memerintahkan seseorang bernama Nurhasan untuk menyuruh Harun merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak KPK. 

Selain itu, ia juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, menenggelamkan ponselnya guna menghindari penyitaan penyidik.

Upaya itu dilakukan setelah terungkap adanya dugaan suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suap itu bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatera Selatan I.

Dalam perkara tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pevoli Muda Hyundai Hillstate Ungkap Hal Mengejutkan Usai Latihan Bareng Megawati Hangestri

Pevoli Muda Hyundai Hillstate Ungkap Hal Mengejutkan Usai Latihan Bareng Megawati Hangestri

Pevoli muda Hyundai Hillstate, Lee Chae-yeong, mengaku terkesan setelah berlatih langsung bersama Megawati Hangestri dan merasakan sendiri dahsyatnya serangan.
10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Bandung ke-216 Tahun 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Bandung ke-216 Tahun 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 ucapan selamat Hari Jadi Kota Bandung ke-216 tahun 2026, cocok untuk dijadikan caption media sosial.
Sebanyak 10 Korban Kapal Virgo Kembali Ditemukan, 52 Meninggal dan 83 Masih Hilang

Sebanyak 10 Korban Kapal Virgo Kembali Ditemukan, 52 Meninggal dan 83 Masih Hilang

Kepala Basarnas, M Syafii memastikan seluruh unsur SAR akan terus mengoptimalkan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan.
Media Korea Soroti Perubahan Fisik Megawati Hangestri, Pevoli Indonesia Itu Disebut...

Media Korea Soroti Perubahan Fisik Megawati Hangestri, Pevoli Indonesia Itu Disebut...

Bintang voli putri Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, kembali menyita perhatian publik voli Korea Selatan. Menjelang bergulirnya V-League 2026/2027 bersama
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Hadir di FEKDI x IFSE 2026, Telkom Solution Dukung Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia

Hadir di FEKDI x IFSE 2026, Telkom Solution Dukung Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kemitraan strategis bersama Danantara Indonesia guna memperkokoh ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional. 

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Berikut 9 narapidana (napi) perkara besar yang disebut menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang disidak Ombudsman RI, salah satunya Ferdy Sambo.
Selengkapnya

Viral