GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Hakim MK: SOP Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang, Penggeledahan Wajib Patuhi KUHAP!

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa SOP lembaga negara tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang khususnya..
Kamis, 19 Juni 2025 - 16:15 WIB
Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga negara tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang, khususnya dalam hal pendampingan hukum dan penggeledahan.

Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan itu bermula saat kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan kedudukan SOP lembaga negara terhadap aturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri, tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka,” ujar Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

“Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang-undang dari sisi konstitusi?” lanjutnya.

“Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa,” jawab Maruarar.

Maruarar menjelaskan, jika masih ada keraguan terkait kedudukan hukum suatu peraturan, maka jalur judicial review (JR) dapat ditempuh. Ia juga menegaskan bahwa proses penggeledahan harus tunduk pada aturan perundang-undangan, karena hal itu menyangkut keabsahan alat bukti.

“Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, apalagi dalam pengalaman saya—kan bekas ketua pengadilan juga, Pak—kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang dari seorang, katakanlah calon terdakwa, tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ,” jelasnya.

Maruarar kembali menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh tanpa prosedur hukum yang sah tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan, dia adalah buah pohon beracun,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan saat Sahur, Apakah Sah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan saat Sahur, Apakah Sah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sebentar lagi umat muslim Indonesia menyambut puasa ramadhan 2026. Jangan lupa membaca niat puasanya ya
Makin Terjangkau, Daftar Harga iPhone 14 Series per Februari 2026

Makin Terjangkau, Daftar Harga iPhone 14 Series per Februari 2026

Daftar Harga iPhone 14 Series per Februari 2026. Simak update harga terbaru iPhone 14, 14 Plus, 14 Pro, dan 14 Pro Max di distributor resmi Apple. Jadi berapa?
Megatron Cs Kokoh di Puncak Klasemen Proliga 2026 Di tengah Ketatnya Persaingan Papan Atas

Megatron Cs Kokoh di Puncak Klasemen Proliga 2026 Di tengah Ketatnya Persaingan Papan Atas

Jakarta Pertamina Enduro bukan sekadar memastikan tiket final four lebih cepat, tetapi juga tampil konsisten sebagai pemimpin klasemen. Megatron terus mencetak
Mayat Dalam Koper Ditemukan di Rumah Kosong Gemparkan Warga Brebes

Mayat Dalam Koper Ditemukan di Rumah Kosong Gemparkan Warga Brebes

Warga Desa Sukareja,.Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah digemparkan dengan penemuan mayat dalam koper, di dalam rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja di luar negeri, pada Senin (16/02/2026) sore.
Viral Pemain Timnas Indonesia Diduga Aniaya Kekasihnya, Begini Kronologi Lengkapnya

Viral Pemain Timnas Indonesia Diduga Aniaya Kekasihnya, Begini Kronologi Lengkapnya

Kronologi lengkap dugaan penganiayaan yang menyeret pemain Timnas Indonesia Ricky Pratama terungkap. Simak detailnya.
Punya Darah Jawa Langsung, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ungkap Alasan Tak Fasih Berbahasa Indonesia

Punya Darah Jawa Langsung, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ungkap Alasan Tak Fasih Berbahasa Indonesia

Berbeda dari pemain naturalisasi lainnya yang mendapatkan darah Indonesia dari kakek-nenek dan bahkan berstatus sebagai blijvers, Shayne Pattynama memiliki darah Indonesia langsung dari darah sang ayah yang lahir dan besar di Semarang. 

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, diliputi oleh kebahagiaan menjelang laga debutnya. Setidaknya, ada tiga kabar baik untuk sang juru taktik asal Inggris.
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT