Padang Pariaman, tvOnenews.com - Polisi resmi tetapkan Satria Juhanda alias Wanda sebagai tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi dalam kasus pembunuhan berantai di Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menyampaikan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Sudah tersangka," tutur Kasat Reskrim Iptu AA Reggy di Mapolres Padang Pariaman, Minggu (22/6).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dan perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana.
"(Pasal) 340 junto 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati," jelasnya.
Load more