GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peran 2 Mantan Pejabat Kemendikbud dalam Kasus Korupsi Laptop

Kejaksaan Agung mengungkap peran dua tersangka mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atas kasus dugaan korupsi pada kementerian tersebut dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Rabu, 16 Juli 2025 - 11:22 WIB
2 mantan pejabat Kemendikbud
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengungkap peran dua tersangka mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atas kasus dugaan korupsi pada kementerian tersebut dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Dua pejabat itu adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam, mengatakan bahwa kedua tersangka mengikuti rapat Zoom yang dipimpin Nadiem Makarim (NAM) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

"Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," katanya.

Adapun tersangka SW, kata Qohar, pada tanggal 30 Juni 2020 menyuruh BH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020 untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog.

Namun, pada hari itu juga, SW mengganti BH menjadi WH sebagai PPK yang baru karena BH tidak mampu melaksanakan perintah tersebut.

Masih pada hari yang sama, pada pukul 22.00 WIB, WH menindaklanjuti perintah SW untuk segera mengklik atau melakukan pemesanan setelah bertemu IN selaku pihak ketiga atau penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Selain itu, SW juga memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

"SW membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek," imbuh Qohar.

Lebih lanjut, SW turut membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021–2022 yang mana untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

Sama dengan SW, Qohar mengatakan bahwa MUL juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020--2022 agar menggunakan Chrome OS.

Pada tanggal 30 Juni 2020, MUL memerintahkan HS selaku PPK di Direktorat SMP Tahun 2020 untuk mengklik pengadaan TIK Tahun 2020 dengan diarahkan ke satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi agar menggunakan Chrome OS.

Lalu, MUL membuat Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021–2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Atas perbuatannya, SW dan MUL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Driver Ojol di Jombang Gelar Aksi Damai Dukung Nadiem Makarim

Ratusan Driver Ojol di Jombang Gelar Aksi Damai Dukung Nadiem Makarim

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi damai dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jombang dan Kejari Jombang
Pesan Bijak Sherly Tjoanda dalam Memilih Pasangan Hidup, Gubernur Malut Dorong Perempuan Cek Dulu: Rasa Suka Tidak Cukup

Pesan Bijak Sherly Tjoanda dalam Memilih Pasangan Hidup, Gubernur Malut Dorong Perempuan Cek Dulu: Rasa Suka Tidak Cukup

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda membagikan satu tips memilih pasangan hidup. Hal ini bisa menjadi saran bagi anak muda sebelum menikah.
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Majelis hakim juga menyoroti penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di dalam gedung yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi terhadap kebakaran.
DPR Minta KAI Segera Bangun Jalur Double-double Track di Bekasi: Enggak Usah Nunggu Rekomendasi KNKT

DPR Minta KAI Segera Bangun Jalur Double-double Track di Bekasi: Enggak Usah Nunggu Rekomendasi KNKT

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta PT Kereta Api Indonesia secepatnya membangun jalur double-double track (DDT) di perlintasan kereta api.
Keluarga Cemas, Relawan Ponorogo Disandera IOF saat Misi ke Palestina

Keluarga Cemas, Relawan Ponorogo Disandera IOF saat Misi ke Palestina

Herman Budianto (55), relawan asal Ponorogo, disandera tentara Israel saat menjalankan misi bantuan kemanusiaan menuju Palestina di perairan Siprus.
Tak Alami Cedera Pasca Crash di MotoGP Catalunya 2026, Francesco Bagnaia Ternyata Sempat Ragu Jalani Tes di Barcelona

Tak Alami Cedera Pasca Crash di MotoGP Catalunya 2026, Francesco Bagnaia Ternyata Sempat Ragu Jalani Tes di Barcelona

Rider Ducati, Francesco Bagnaia, tetap turun pada tes resmi Barcelona meski sebelumnya sempat mengalami kondisi fisik kurang nyaman usai MotoGP Catalunya 2026.

Trending

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Dedi Mulyadi tak goyah hadapi protes PKL Cicadas yang tolak kompensasi Rp10 juta dan tuntut miliaran usai pembongkaran trotoar Jalan Ahmad Yani Bandung.
Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mencari sosok Aman Yani yang hilang sejak 2016 saat menyikapi kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Belum lama ini Kang Dedi Mulyadi atau KDM merencanakan perubahan nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan konsep tertentu. Salah satu daerah fokusnya Karawang
Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak muda tiba-tiba menghampiri Dedi Mulyadi saat proses penertiban kios-kios di kawasan Pasar Cicadas, tak disangka pemuda itu ajak KDM tinjau kios pil haram.
Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Disinggung Soal Tambang Ilegal, Sherly Tjoanda Tegas Tepis Tudingan: Saya ini Nggak Gila, Saya Gubernur!

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda sempat disorot adanya tudingan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan nikel, PT Karya Wijaya.
Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membagikan momen manis karena mendapatkan penghargaan dari Pemerintah.
Dedi Mulyadi Bikin Sayembara: Kalau Ada yang Menemukan Aman Yani, Saya Beri Rp750 Juta

Dedi Mulyadi Bikin Sayembara: Kalau Ada yang Menemukan Aman Yani, Saya Beri Rp750 Juta

Dedi Mulyadi umumkan sayembara Rp750 juta bagi siapa pun yang berhasil menemukan Aman Yani, sosok misterius di balik kasus pencairan dana pensiun yang viral. 
Selengkapnya

Viral