GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Majelis Hakim Tepis Soal Ada Kekuatan Pengaruhi Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Majelis hakim menepis omongan terdakwa Hasto Kristiyanto yang mengatakan bahwa terdapat pengaruh kekuatan besar yang mempengaruhi proses hukumnya.
Jumat, 25 Juli 2025 - 18:35 WIB
Vonis Hasto Kristiyanto: Terbukti Beri Suap Rp600 Juta demi Harun Masiku
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menepis omongan terdakwa Hasto Kristiyanto yang mengatakan bahwa terdapat pengaruh kekuatan besar yang mempengaruhi proses hukumnya. Termasuk soal tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini dinyatakan oleh majelis hakim saat membacakan draft vonis terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menimbang bahwa terdakwa juga mendalilkan adanya kekuatan besar yang mempengaruhi proses hukum ini termasuk tuntutan 7 tahun dari jaksa penuntut umum,” kata Hakim.

Kemudian hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan JPU adalah pelaksanaan fungsi penuntutan yang independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak mana pun.

“Dan yang terpenting majelis hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa penuntut umum sebagaimana terbukti dalam putusan ini di mana majelis hakim membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan tersebut,” jelas Hakim.

Sementara itu majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan tekanan politik maupun opini publik mana pun.

“Majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh dengan tekanan politik dari pihak mana pun, opini publik atau pemberitaan media kepentingan politik atau golongan tertentu spekulasi tentang kekuatan besar maupun isu-isu di luar fakta persidangan. Bukan berdasarkan tekanan politik yang diklaim kekuatan besar yang tidak jelas dinamika tahun politik 2024 atau opini atau spekulasi belaka,” tukas Hakim.

Untuk diketahui, Terdakwa Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. 

Selain itu Hasto juga dibebankan membayar Rp250 juta dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Rios.

Sementara itu Rios menyatakan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut.

“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” jelas Rios. (ars/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Tersangka, Kubu Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Minta Percepatan Gelar Perkara Khusus

Jadi Tersangka, Kubu Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Minta Percepatan Gelar Perkara Khusus

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap dua orang berinisial ICS dan SR terkait dugaan memberikan keterangan palsu kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Wisatawan di Monas Membludak

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Wisatawan di Monas Membludak

Libur nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus membuat masyarakat memanfaatkan waktunya untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, salah satunya Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
SOKSI Gelar Rakernas-Rapimnas, Misbakhun Bawa pesan Khusus dari Partai Golkar

SOKSI Gelar Rakernas-Rapimnas, Misbakhun Bawa pesan Khusus dari Partai Golkar

Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) salah satu organisasi pendiri Partai Golkar menggelar Rakernas dan Rapimnas di Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (15/5/2026).
Tiga Faktor Utama Penentu Keselamatan, Industri Penerbangan Modern Gunakan Sistem Keselamatan Berlapis

Tiga Faktor Utama Penentu Keselamatan, Industri Penerbangan Modern Gunakan Sistem Keselamatan Berlapis

Industri penerbangan modern bekerja dengan sistem keselamatan berlapis. Pesawat tidak hanya diperiksa sebelum terbang, tetapi juga terus dipantau sepanjang masa operasionalnya.
Libur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang MenurunLibur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang Menurun

Libur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang MenurunLibur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang Menurun

Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang keberangkatan dan kedatangan pada periode libur panjang dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus pada pekan ini.

Trending

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

John Herdman cukup percaya diri menyebut Timnas Indonesia sebagai tim yang akan ditakuti oleh Jepang dan Qatar, sesama kontestan di grup F Piala Asia 2027.
Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Salah satu tantangan utama perempuan prasejahtera dalam menjalankan usaha adalah kemampuan mengelola keuangan. Tidak sedikit usaha kecil yang sebenarnya memiliki
Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nama program studi atau jurusan 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'.
Sistem Transportasi Indonesia Menuju Era Baru, TICC Jadi Fondasi Penting

Sistem Transportasi Indonesia Menuju Era Baru, TICC Jadi Fondasi Penting

Peran layanan Testing, Inspection, Certification, and Consultation (TICC) kini semakin diperkuat untuk mendukung pembangunan transportasi nasional yang aman, andal, dan berkelanjutan. 
Tiga Faktor Utama Penentu Keselamatan, Industri Penerbangan Modern Gunakan Sistem Keselamatan Berlapis

Tiga Faktor Utama Penentu Keselamatan, Industri Penerbangan Modern Gunakan Sistem Keselamatan Berlapis

Industri penerbangan modern bekerja dengan sistem keselamatan berlapis. Pesawat tidak hanya diperiksa sebelum terbang, tetapi juga terus dipantau sepanjang masa operasionalnya.
Selengkapnya

Viral