GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Tahun Buron, Kejati Riau Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal di Inhil

Terpidana kasus korupsi kegiatan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2012, Nursahir AMD ditangkap Tim TABUR Kejati Riau
Kamis, 31 Juli 2025 - 22:35 WIB
7 Tahun Buron, Kejati Riau Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal di Inhil
Sumber :
  • istimewa

Riau, tvOnenews.com - Usai jadi buron selama 7 tahun, terpidana kasus korupsi kegiatan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Kabupaten Inhil) Tahun Anggaran 2012, Nursahir AMD ditangkap Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) bersama dengan Tim Satuan Tugas (SATGAS) SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Penangkapan dilakukan tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Inhil di Jalan Sukamaju, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terpidana merupakan buronan kegiatan peningkatan produksi perikanan paket pengadaan Kapal Motor 5 GT Lengkap 2 Unit dan Gill Net 30 Pieces untuk lokasi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong," beber Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, didampingi Kepala Seksi Penkum dan Humas Zikrullah.

Lanjut Sapta menjelaskan, usai ditangkap Nursahir langsung dibawa ke Kejati Riau. Selanjutnya, ia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalankan proses hukum.

Nursahir divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2015 silam. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memvonis Nursahir dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan yakni 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan. "Tidak terima, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau," kata Sapta.

Oleh hakim tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Karena tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat, kami pun melakukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," ungkap Sapta.

Kemudian,  MA menjatuhkan hukuman bagi Nursahir dengan penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. "Hukuman itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1900 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Maret 2018," tutur Sapta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sapta menjelaskan, Nursahir kabur saat proses hukum di pengadilan tingkat pertama. Dia dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya habis.

"Saat proses penahanan 1 tahun, terpidana dikeluarkan karena tidak ada alasan lakukan penahanan, dilepaskan demi hukum," beber Sapta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sherly Tjoanda Tak Main-main Mengembangkan SDM Maluku Utara, Gubernur Malut Langsung Gandeng ITB

Sherly Tjoanda Tak Main-main Mengembangkan SDM Maluku Utara, Gubernur Malut Langsung Gandeng ITB

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda tak main-main dalam membangun pengembangan sumber daya manusia (SDM) Malut. Oleh sebab itu, Sherly langsung gandeng Kampus ITB
Tak Mau Tutupi Lagi, KDM Blak-blakan Soal Nama Asli Pemberian Sang Ayah: Dedi Mulyadi Hartono

Tak Mau Tutupi Lagi, KDM Blak-blakan Soal Nama Asli Pemberian Sang Ayah: Dedi Mulyadi Hartono

Gubernur Jawa Barat, KDM menceritakan bagaimana dirinya dulu sempat malu bahkan menangis gara-gara nama lengkap yang diberikan sang ayah. Dedi Mulyadi kecil kala itu
Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Dugaan child grooming oleh kepala sekolah SMK swasta di Pamulang viral di media sosial. Yayasan langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut.
Diduga Terlibat Narkotika, Aipda JEB Oknum Polisi di Tapteng Ditangkap Polisi

Diduga Terlibat Narkotika, Aipda JEB Oknum Polisi di Tapteng Ditangkap Polisi

Aipda JEB oknum Polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap dalam kasus dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika. Kapolres Tapteng AK
Dulu Jadi Bahan Olokan Teman Sekolah, Dedi Mulyadi Kini Jadi Orang Nomor Satu di Jawa Barat: Kisah Dedi 'Maling Hayam'

Dulu Jadi Bahan Olokan Teman Sekolah, Dedi Mulyadi Kini Jadi Orang Nomor Satu di Jawa Barat: Kisah Dedi 'Maling Hayam'

Dedi Mulyadi pernah menangis kepada sang ayah hanya karena tak tahan diejek teman-temannya di sekolah. Nama lengkap yang sempat diberikan sang ayah sebenarnya adalah
Hasil Thailand Open 2026: Takluk dari Unggulan Pertama asa Jepang, Langkah Hira/Jani Terhenti di perempat Final

Hasil Thailand Open 2026: Takluk dari Unggulan Pertama asa Jepang, Langkah Hira/Jani Terhenti di perempat Final

Hasil Thailand Open 2026, sektor ganda putri yang mempertemukan pasangan Indonesia, Isyana Syahira Meida/Rinjani Kwinnara Nastine vs Rin Iwanaga/Kie Nakanishi.

Trending

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Indang Maryati menjelaskan, sejak awal pihak sekolah tidak pernah berniat menggugurkan hasil kompetisi yang telah diumumkan.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
Selengkapnya

Viral