News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Padahal Pernah Pelesiran ke Luar Sel, Setya Novanto Tetap Bebas Bersyarat

Sosok Setya Novanto kembali jadi sorotan usai mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Pasalnya koruptor e-KTP itu mendapatkan diskon hukuman sebanyak 28 bulan 15 hari.
Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:25 WIB
Setya Novanto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sosok Setya Novanto kembali jadi sorotan usai mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Pasalnya koruptor e-KTP itu mendapatkan diskon hukuman sebanyak 28 bulan 15 hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menjelaskan keputusan bebas bersyarat untuk terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov) telah sesuai prosedur, terutama setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Setnov dalam upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus Andrianto menjawan pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Padahal Setya Novanto pernah terlibat berbagai skandal selama di Lapas. Pada 2018, program Mata Najwa mengungkap dugaan sel palsu yang ditempati Setya Novanto. Stiker nama narapidana lain ditemukan menempel di pintu, sementara isi kamar didapati tidak sesuai dengan standar sel tahanan.

Setahun kemudian, Ombudsman RI kembali menemukan sel mewah yang dihuni Setya Novanto. Sel tersebut dilaporkan lebih luas dibanding narapidana lain, dilengkapi toilet duduk, shower, ranjang ganda, lemari besar, hingga exhaust fan.

Pada Juni 2019, publik juga dikejutkan dengan aksi pelesiran Setya Novanto. Saat mengantongi izin berobat ke RS Santosa Bandung, ia justru kedapatan mampir ke toko bangunan di Padalarang bersama istrinya tanpa pengawalan ketat.

Di tahun yang sama, ia juga sempat terlihat menyantap nasi padang saat dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Agus, saat ditanya apakah masih ada keharusan wajib lapor untuk Setnov, pun menjawab tidak ada.

"Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar," kata Agus Andrianto.

Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Dalam putusan PK itu, Mahkamah Agung kemudian membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 atau jika tidak dapat membayar, dapat diganti dengan 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

Selepas putusan itu, Setya Novanto pun bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah mendekam selama beberapa waktu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cemburu Berujung Maut: Aksi Kejam Suami Siksa Istri Hingga Tewas, Sempat Sisir Rambut dan Peluk Jasad Korban

Cemburu Berujung Maut: Aksi Kejam Suami Siksa Istri Hingga Tewas, Sempat Sisir Rambut dan Peluk Jasad Korban

Sebuah tragedi rumah tangga yang memilukan terjadi di Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Pria berinisial IN (28) tega menganiaya istrinya sendiri, AN (24), hingga tewas.
Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada aliran dana para korban penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah. 
Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Dari daftar mahal tersebut, ada nama Mathew Baker, pemain Timnas Indonesia U-19 yang dipromosikan ke tim senior. 
BPS: 91 Persen Lansia Kurang Mampu di NTT Telah Terlindungi Jaminan Kesehatan

BPS: 91 Persen Lansia Kurang Mampu di NTT Telah Terlindungi Jaminan Kesehatan

Akses terhadap layanan kesehatan bagi warga lanjut usia (lansia) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan angka yang positif. 
John Herdman Mau GBK Jadi Benteng Menakutkan Tim Asia, Ini Target Besar Timnas Indonesia di FIFA Matchday dan Piala AFF 2026

John Herdman Mau GBK Jadi Benteng Menakutkan Tim Asia, Ini Target Besar Timnas Indonesia di FIFA Matchday dan Piala AFF 2026

John Herdman ingin Timnas Indonesia memiliki identitas serupa, bahkan lebih kuat, dengan memadukan dukungan suporter dan kualitas permainan di atas lapangan
Belajar dari Nabi Adam AS, Pedoman Utama untuk Meminta Ampunan dan Meraih Ridha Allah SWT

Belajar dari Nabi Adam AS, Pedoman Utama untuk Meminta Ampunan dan Meraih Ridha Allah SWT

Nabi Adam AS tidak sekadar menyandang sebagai manusia pertama yang diciptakan oleh Allah SWT, melainkan juga bertindak sebagai pelopor sekaligus teladan agung

Trending

Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada aliran dana para korban penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah. 
Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Dari daftar mahal tersebut, ada nama Mathew Baker, pemain Timnas Indonesia U-19 yang dipromosikan ke tim senior. 
Cemburu Berujung Maut: Aksi Kejam Suami Siksa Istri Hingga Tewas, Sempat Sisir Rambut dan Peluk Jasad Korban

Cemburu Berujung Maut: Aksi Kejam Suami Siksa Istri Hingga Tewas, Sempat Sisir Rambut dan Peluk Jasad Korban

Sebuah tragedi rumah tangga yang memilukan terjadi di Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Pria berinisial IN (28) tega menganiaya istrinya sendiri, AN (24), hingga tewas.
Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap tiga orang terduga pelaku pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis obat-obatan.
Media Italia Bocorkan Kondisi Cedera Jay Idzes yang Resmi Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Media Italia Bocorkan Kondisi Cedera Jay Idzes yang Resmi Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Kapten sekaligus tembok kokoh lini belakang Timnas Indonesia Jay Idzes dipastikan bakal absen memperkuat skuad Garuda dalam agenda uji coba internasional FIFA -
Dana Kelurahan Rp11,7 M Dikelola Camat di Binjai Jadi Sorotan, BPK Mencium Kejanggalan

Dana Kelurahan Rp11,7 M Dikelola Camat di Binjai Jadi Sorotan, BPK Mencium Kejanggalan

Dana kelurahan yang terealisasi tercatat sebesar Rp 8 M dari total anggaran Rp 11,7 M pada tahun anggaran 2025 jadi sorotan. Pasalnya, BPK mencium kejanggalan.
Timnas Indonesia Siap Guncang FIFA Matchday, Bintang Grade A Liga Jerman Sudah di Jakarta dan Bakal Bela Garuda

Timnas Indonesia Siap Guncang FIFA Matchday, Bintang Grade A Liga Jerman Sudah di Jakarta dan Bakal Bela Garuda

Timnas Indonesia mulai kedatangan amunisi penting jelang FIFA Matchday Juni 2026. Dua diaspora di Eropa, Kevin Diks dan Emil Audero, resmi tiba di Jakarta.
Selengkapnya

Viral