News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM, Kuasa Hukum Persoalkan Legalitas Saksi Ahli Jaksa

Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi digelar.
Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:10 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi digelar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (7/10), tim kuasa hukum terdakwa mempersoalkan legalitas salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diana, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai saksi ahli pidana dari pihak jaksa, Fatahillah Akbar, belum memenuhi syarat administratif untuk memberikan keterangan sebagai ahli dari perguruan tinggi.

“Yang bersangkutan baru memperoleh gelar doktor tahun 2024, jadi belum memenuhi syarat administrasi sebagai saksi ahli. Kami mempertanyakan legalitas kesaksiannya,” kata Diana di ruang sidang, mengutip Antara pada Rabu (8/10/2025).

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 juncto Permendikbud 2015, yang mensyaratkan ahli akademik minimal berpangkat Lektor Kepala (IV/A) atau praktisi dengan masa kerja 25 tahun.

Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menyatakan bahwa persoalan itu dapat disampaikan pada tahap pembelaan. 

“Silakan nanti diajukan dalam pleidoi,” ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, Selasa (7/10). 

Sidang dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan itu menghadirkan tiga saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Fatahillah, dua saksi ahli lain yang dihadirkan jaksa yakni Rizki Budi Utomo dari Dinas Perhubungan DIY dan Widya Rafitri Rasmiyati, dokter mata yang memeriksa kondisi penglihatan terdakwa.

Rizki menjelaskan bahwa Jalan Palagan Tentara Pelajar termasuk kategori jalan kolektor sekunder dengan batas kecepatan 70–80 kilometer per jam. Di lapangan, jelasnya, hanya terdapat dua rambu batas kecepatan.

“Idealnya memang dipasang di banyak titik di sepanjang jalan tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi tersebut, menurut tim kuasa hukum, mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Diana menyebut kawasan itu rawan kecelakaan karena minim rambu dan banyak parkir liar.

“Sejak peristiwa yang menewaskan Argo, sudah terjadi sedikitnya 13 kecelakaan di titik yang sama,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TRENDING: Sherly Tjoanda Salah Ucap Depan Jemaah Haji, Respons Tegas Sertifikat Mualaf Richard Lee, Dedi Mulyadi Bantu Korban May Day

TRENDING: Sherly Tjoanda Salah Ucap Depan Jemaah Haji, Respons Tegas Sertifikat Mualaf Richard Lee, Dedi Mulyadi Bantu Korban May Day

Sejumlah peristiwa viral tengah ramai diperbincangkan publik dan mendominasi media sosial. Dari Sherly Tjoanda, polemik dr Richard Lee hingga aksi Dedi Mulyadi.
Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Demi Bertemu Gubernur Sherly Tjoanda, Pemuda Asal Sumut Nekat Jalan Kaki dari Sumatera-Malut: Ingin Foto Aja

Video seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut) nekat jalan kaki dari Gorontalo ke Malut agar bisa bertemu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos viral.
Eks Pengurus LPD Bangli Divoni Satu Tahun Penjara Imbas Tipikor

Eks Pengurus LPD Bangli Divoni Satu Tahun Penjara Imbas Tipikor

Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis penjara satu tahun terhadap mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa LPD Tanggahan Peken karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terpopuler News: Dedi Mulyadi Rangkul Korban Kebakaran Toko, hingga Oknum TNI Diduga Obrak-abrik Toko di Kemayoran

Terpopuler News: Dedi Mulyadi Rangkul Korban Kebakaran Toko, hingga Oknum TNI Diduga Obrak-abrik Toko di Kemayoran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merangkul pedagang yang tokonya habis dibakar oleh massa di Bandung. Oknum TNI diduga mengacak-acak toko sembako di Kemayoran
30 Persen Ekonomi Banten di Awal 2026 Disokong Oleh Industri Pengolahan

30 Persen Ekonomi Banten di Awal 2026 Disokong Oleh Industri Pengolahan

Sektor industri pengolahan masih menjadi penyokong utama ekonomi daerah dengan kontribusi sebesar 30,02 persen terhadap struktur ekonomi Banten pada triwulan pertama 2026.
Bertemu Tokoh Masyarakat Papua Barat Daya, Kaesang Bahas Kemajuan Daerah

Bertemu Tokoh Masyarakat Papua Barat Daya, Kaesang Bahas Kemajuan Daerah

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menemui tokoh masyarakat adat Wanusau, Alfons Kambu, di Maybrat, Sorong, Papua Barat Daya.

Trending

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Klarifikasi Koh Hanny usai Diduga Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee karena Marah: Jadi Kayak Fitnah

Klarifikasi Koh Hanny usai Diduga Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee karena Marah: Jadi Kayak Fitnah

Klarifikasi Koh Hanny Kristianto usai diduga cabut sertifikat mualaf Dokter Richard Lee karena marah, langsung telepon tim kreatif dr Richard: Jadi kayak fitnah
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Salah Ucap, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Media Malaysia Soroti STY

Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Salah Ucap, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Media Malaysia Soroti STY

Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda salah ucap, 3 alasan utama sertifikat mualaf dokter Richard Lee dicabut, hingga media Malaysia soroti Shin Tae-yong (STY).
Jauh Sebelum Sertifikat Mualaf Dicabut, dr Richard Lee Pernah Tanya ke Istri soal Mualaf, dr Reni Effendi Bilang Begini

Jauh Sebelum Sertifikat Mualaf Dicabut, dr Richard Lee Pernah Tanya ke Istri soal Mualaf, dr Reni Effendi Bilang Begini

Jauh sebelum sertifikat mualafnya dicabut oleh pihak MCI, dr Richard Lee pernah tanya ke istri soal mualaf, dr Reni Effendi pun menjawab begini.
Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral