News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Professor Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Jakpus pada Senin (4/5) menghadirkan saksi ahli krusial, yakni Prof Romli Atmasasmita. Guru
Selasa, 5 Mei 2026 - 17:07 WIB
Pakar Hukum Pidana: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026) menghadirkan saksi ahli krusial, yakni Prof Romli Atmasasmita. Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor Prof Romli memberikan keterangan yang dinilai meruntuhkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Dalam kesaksiannya, Prof. Romli menegaskan bahwa adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian adalah akibat, bukan sebab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Prof. Romli.

Poin penting lain yang disampaikan adalah mengenai prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalur terakhir. 

Prof. Romli menjelaskan, bahwa dalam kasus terkait kebijakan, hukum administrasi harus didahulukan karena adanya prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat ditawar lagi. 

Ia menegaskan bahwa jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, maka harus diselesaikan secara administratif, dan hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama (primum remedium) untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administratif.

Menurutnya, sanksi administratif tetap harus diterapkan tanpa memandang besaran nilai kerugiannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terjadi kerugian negara, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun, untuk dilakukan gugatan ganti rugi perdata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Prof. Romli juga menilai dalam konteks kesalahan prosedur, yang bertanggung jawab adalah Dirjen, bukan Menteri. 

“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat, perkara Sisminbakum. Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat. Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing lah,” terangnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Madrasah Tak Masuk Program Sekolah Gratis, MPR Pertanyakan Kebijakan Provinsi DKI

Madrasah Tak Masuk Program Sekolah Gratis, MPR Pertanyakan Kebijakan Provinsi DKI

Madrasah swasta belum masuk dalam program sekolah gratis yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mempertanyakan
Ole Romeny Hapus Nama Oxford United dari Bio Instagram, Sinyal Segera Merapat ke Persib Bandung?

Ole Romeny Hapus Nama Oxford United dari Bio Instagram, Sinyal Segera Merapat ke Persib Bandung?

Kalangan suporter Persib Bandung dihebohkan dengan rumor pemain Timnas Indonesia Ole Romeny yang baru-baru ini menghapus nama Oxford United dari bio Instagram -
Hasil Super League 2025-2026: Madura United Jauhi Zona Degradasi Usai Kalahkan Bali United

Hasil Super League 2025-2026: Madura United Jauhi Zona Degradasi Usai Kalahkan Bali United

Madura United menang dengan skor 2-0 dari Bali United di Stadion Bangkalan, Madura, Selasa (5/5/2026). Poin penuh ini membuat Madura United menjauhi zona degaradasi. 
Augusto Fernandez ungkap Perbedaan dari Motor V4 Terbaru Milik Yamaha di MotoGP 2026, Terang-terangan Bilang...

Augusto Fernandez ungkap Perbedaan dari Motor V4 Terbaru Milik Yamaha di MotoGP 2026, Terang-terangan Bilang...

Rider tes MotoGP, Augusto Fernandez, membeberkan perbedaan signifikan pada motor V4 terbaru dari Yamaha yang ia jajal musim ini di Grand prix Spanyol lalu.
Bahlil Siapkan CNG Pengganti LPG untuk Rumah Tangga, Uji Tabung 3 Kg Dikebut 2–3 Bulan

Bahlil Siapkan CNG Pengganti LPG untuk Rumah Tangga, Uji Tabung 3 Kg Dikebut 2–3 Bulan

Pemerintah membuka opsi untuk mengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG) dengan Compressed Natural Gas (CNG) guna memenuhi kebutuhan rumah tangga.
KPK Periksa Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Hari Ini

KPK Periksa Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Hari Ini

Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong.

Trending

Respons Tegas Koh Dondy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Respons Tegas Koh Dondy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Tengah ramai isu sertifikat mualaf Richard Lee yang dicabut Koh Hanny Kristianto menjadi perhatian publik. Juga direspons oleh Pendakwah Koh Dondy Tan
3 Alasan Utama Koh Hanny lakukan Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee

3 Alasan Utama Koh Hanny lakukan Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee

Isu pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee tengah menjadi sorotan publik. Di tengah dokter yang dikenal juga sebagai Selebgram itu tersandung kasus
FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

Sorotan publik sepak bola Indonesia kini mengarah ke Belanda. Nama Kayne van Oevelen tiba-tiba mencuri perhatian setelah tampil gemilang bersama FC Volendam.
Belum Pernah Dilirik Timnas Indonesia, Top Skor Lokal Championship Ini Bisa Jadi Opsi John Herdman Buat Lini Serang Garuda di Piala AFF 2026

Belum Pernah Dilirik Timnas Indonesia, Top Skor Lokal Championship Ini Bisa Jadi Opsi John Herdman Buat Lini Serang Garuda di Piala AFF 2026

Tampil tajam dan jadi top skor pemain lokal di kasta kedua, winger lincah Bekasi City ini layak jadi opsi buat dibawa ke Timnas Indonesia pada Piala AFF 2026.
Bukan Kalah Kualitas! Pelatih Irak Akui Timnas Indonesia Jadi Korban Sistem Curang AFC dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Kalah Kualitas! Pelatih Irak Akui Timnas Indonesia Jadi Korban Sistem Curang AFC dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Irak Graham Arnold ungkap ketidakadilan sistem playoff AFC yang rugikan Timnas Indonesia: Arab Saudi nikmati istirahat 6 hari, Indonesia cuma 3 hari.
Usai Dua Kali Dipecat, STY Siap Kembali Melatih: Dua Tawaran Asia

Usai Dua Kali Dipecat, STY Siap Kembali Melatih: Dua Tawaran Asia

Shin Tae-yong akhirnya buka suara soal masa depannya usai dua kali dipecat sepanjang 2025. Mantan pelatih Timnas Indonesia itu mengaku tetap terbuka menerima.
Bursa Transfer Persib Bandung: Jurnalis Belanda Ungkap Kiper Eredivisie Selangkah Lagi Susul Thom Haye dan Eliano Reijnders

Bursa Transfer Persib Bandung: Jurnalis Belanda Ungkap Kiper Eredivisie Selangkah Lagi Susul Thom Haye dan Eliano Reijnders

Media Belanda mengungkap kabar terbaru soal aktivitas Persib Bandung di bursa transfer musim panas. Seorang pemain Eredivisie dilaporkan bisa segera menyusul Thom Haye dan Eliano Reijnders.
Selengkapnya

Viral