News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Cukup Hanya Video Minta Maaf, Ini Deretan Sanksi yang Diberikan untuk Penghina Timothy Anugerah Saputra, Pihak Kampus Lakukan...

Timothy Anugerah Saputra, seorang mahasiswa FISIP asal Universitas Udayana (Unud) angkatan 2022, ditemukan tewas pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:55 WIB
Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana, Bali, yang diduga meninggal dunia akibat bunuh diri
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Timothy Anugerah Saputra, seorang mahasiswa FISIP asal Universitas Udayana (Unud) angkatan 2022, ditemukan tewas pada Rabu (15/10/2025) lalu.

Timothy diduga melompat dari lantai empat gedung kampusnya. Sejumlah saksi yang melihat sempat membawa korban ke RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa Timothy tidak bisa diselamatkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah kasus kematian tersebut, viral beberapa tangkapan layar percakapan yang dilakukan enam mahasiswa. Percakapan tersebut berisikan hinaan dan ejekan kepada Timothy.

Melihat kejadian tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Hadrian Irfani menegaskan, pelaku kekerasaan maupun perundungan di kampus dapat dijatuhi sejumlah sanksi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

“Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus segera diimplementasikan oleh universitas. Terkait sanksi juga sudah diatur dalam Permen ini," kata Hadrian dalam keterangannya.

Berikut beberapa deretan sanksi terhadap pelaku kekerasan di kampus yang diatur dalam pasal 75 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024:

(1) Pengenaan sanksi bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

(2) Sanksi administratif tingkat ringan bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa: 

a. Teguran tertulis; atau 

b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban. 

(3) Sanksi administratif tingkat sedang bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa: 

a. Penundaan mengikuti perkuliahan; 

b. Pencabutan beasiswa; atau 

c. Pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Sanksi administratif tingkat berat bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Politikus Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani mendesak untuk dilakukan investigasi atas kematian Timothy dan perundungan terhadapnya usai dinyatakan meninggal dunia.

Hadrian menegaskan, bahwa kampus adalah tempat belajar bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Komisi X DPR mendukung langkah Kemendikti Saintek untuk turun langsung meninjau kasus ini, serta mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban," tegas Hadrian.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan, kampus harus menjadi tempat yang aman dari tindakan kekerasan dan perundungan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Abaikan Keadilan, Bisa Picu Kecemburuan

DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Abaikan Keadilan, Bisa Picu Kecemburuan

Wacana kebijakan “war tiket” haji menuai kritik keras dari DPR. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai gagasan tersebut berpotensi menabrak aturan
Kapolda Papua Tengah Turun Langsung ke Dogiyai, Perkuat Soliditas Usai Insiden

Kapolda Papua Tengah Turun Langsung ke Dogiyai, Perkuat Soliditas Usai Insiden

Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini, turun langsung memimpin apel pagi di Lapangan Apel Mapolres Dogiyai, Kamis (9/4), sebagai langkah strategis memperkuat
Disorot KDM, RSHS Bandung Singgung Layanan Kesehatan Buntut Bayi Nyaris Tertukar karena Kecerobohan Perawat Viral

Disorot KDM, RSHS Bandung Singgung Layanan Kesehatan Buntut Bayi Nyaris Tertukar karena Kecerobohan Perawat Viral

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung mengklarifikasi polemik bayi nyaris tertukar yang viral usai didesak oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Dilantik Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono: Ini Kehormatan Jaga Integritas dan Kawal Konstitusi

Dilantik Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono: Ini Kehormatan Jaga Integritas dan Kawal Konstitusi

Menggantikan sosok senior Anwar Usman, Hakim Konstitusi baru, Liliek menegaskan bahwa jabatan barunya ini bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah besar
Anggota DPR Zulfikar Suhardi Soal Proyek Pembangunan PSEL: Jawab Persoalan Pengolahan Sampah

Anggota DPR Zulfikar Suhardi Soal Proyek Pembangunan PSEL: Jawab Persoalan Pengolahan Sampah

Anggota Komisi IV DPR RI, Muhammad Zulfikar Suhardi, mendukung penuh rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai wilayah Indonesia.
Lakukan Pendekatan Humanis ke Masyarakat, Plt Kapolres Dogiyai Pantau Pemulihan Kamtibmas

Lakukan Pendekatan Humanis ke Masyarakat, Plt Kapolres Dogiyai Pantau Pemulihan Kamtibmas

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Plt Kapolres Dogiyai AKBP Dennis A. Putra memimpin langsung pendekatan humanis

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Selengkapnya

Viral