GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Bergeming Saat Ditanya Bakal Ditahan Polisi

Selebgram Lisa Mariana rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:48 WIB
Lisa Mariana Bergeming Saat Ditanya Bakal Ditahan Bareskrim Polri Usai Berstatus Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kami
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram Lisa Mariana rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Diketahui Lisa Mariana mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.30 hingga 19.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Lisa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2025).

Lisa tak banyak berbicara di depan Wak media usai menjalani pemeriksaan tersebut.

Terlihat raut wajah Lisa yang tak tersenyum kala awak media bertanya kesiapan dirinya jika harus dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri pasca berstatus tersangka.

"Mana si mobilnya," jawab Lisa tak menggubris pertanyaan awak media.

Sebelumnya diberitakan, Lisa Mariana tampak tenang menghadapi status barunya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada besok, Jumat (24/10/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. Meskipun sebelumnya, pada Senin (20/10) Lisa absen pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, menyebut Lisa tetap bersikap kooperatif dan siap hadir tanpa tekanan pada esok hari.

“Sehat, besok hadir jam 2. Udah siap seperti biasa. Kemarin jadi saksi juga hadir, sekarang tersangka juga siap,” ujar Johnboy kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Johnboy menegaskan, pihaknya tidak khawatir dengan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Menurutnya, Pasal 310 dan 311 KUHP yang digunakan dalam kasus ini tergolong ringan.

“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya ringan yang terendah 9 bulan, terberatnya 4 tahun. Jadi selama kooperatif ya nggak perlu ditahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Lisa sejak awal menunjukkan sikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.

Karena itu, Johnboy meyakini penyidik tidak memiliki urgensi untuk melakukan penahanan.

“Apalagi Lisa ini kan kooperatif. Dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, kasus yang menjeratnya bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil di media sosial.

Kini, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk memperjelas peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut. (rpi/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Praktisi Hukum Ingatkan Gugatan Ressa ke Denada Salah Jalur, Harusnya di Pengadilan Agama

Praktisi Hukum Ingatkan Gugatan Ressa ke Denada Salah Jalur, Harusnya di Pengadilan Agama

​​​​​​​Praktisi hukum, Toni RM ingatkan gugatan Ressa ke Denada dinilai salah jalur karena seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.
Belum Puas Ngaku Bersalah, Mohan Hazian Sudah Hubungi Korban Pelecehan: Tapi Tak Lakukan ini

Belum Puas Ngaku Bersalah, Mohan Hazian Sudah Hubungi Korban Pelecehan: Tapi Tak Lakukan ini

Eks owner brand streetwear lokal, Mohan Hazian telah menghubungi korban dugaan pelecehan seksual, Saa atau @aarummanis lewat WA setelah mengaku menjadi pelaku.
Prof. Achsanul Qosasi Tegaskan Madura Layak Jadi KEK Tembakau, Ini Alasannya

Prof. Achsanul Qosasi Tegaskan Madura Layak Jadi KEK Tembakau, Ini Alasannya

Ketua Yayasan Kudsiyah Bahaudin Mudhary, Achsanul Qosasi, menegaskan Pulau Madura sangat layak ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau.
Lawang Sewu Terima Kunjungan Menteri Pariwisata

Lawang Sewu Terima Kunjungan Menteri Pariwisata

PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui pengelolaan destinasi heritage Lawang Sewu Semarang menerima kunjungan kerja Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ibu Widiyanti Putri Wardhana.
Pihak Denada Tak Habis Pikir, Ressa Tiba-tiba Ubah Gugatan Setelah Pengakuan Sang Ibu

Pihak Denada Tak Habis Pikir, Ressa Tiba-tiba Ubah Gugatan Setelah Pengakuan Sang Ibu

​​​​​​​Pihak Denada tak habis pikir setelah Ressa tiba-tiba mengubah gugatan usai pengakuan sang ibu. Simak penjelasan langkah mendadak tersebut di sini!
Eks Wakapolri Oegroseno Hingga Din Syamsudin Tiba di Polda Metro, Jadi Saksi Ahli Roy Suryo cs di Kasus Ijazah Jokowi

Eks Wakapolri Oegroseno Hingga Din Syamsudin Tiba di Polda Metro, Jadi Saksi Ahli Roy Suryo cs di Kasus Ijazah Jokowi

Ketiga ahli tersebut adalah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin , dan budayawan yang juga kolumnis Mohamad Sobary.

Trending

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT