GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waktu Terus Berjalan, Kemenkum Sebut 500 Napi di Indonesia Masih Menunggu Eksekusi Hukuman Mati

Kemenkum menyebut saat ini setidaknya ada kurang lebih 500 orang narapidana atau napi di Indonesia yang masih menunggu eksekusi hukuman mati.
Sabtu, 1 November 2025 - 10:05 WIB
Ilustrasi - Tahanan di Dalam Penjara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut saat ini setidaknya ada kurang lebih 500 orang narapidana atau napi di Indonesia yang masih menunggu eksekusi hukuman mati.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra mengatakan mereka masih menunggu eksekusi pidana mati karena belum adanya aturan kejelasan waktu pelaksanaan hukuman mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya. Ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar," ujarnya di Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Jumat (31/10/2025).

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dalam waktu dekat akan disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

tvonenews

Dalam RUU tersebut, sambung Dhahana, telah diatur bahwa pelaksanaan pidana mati tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan.

Pelaksanaan pidana mati ini akan dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas serta diutamakan di daerah tempat terpidana mati menjalani pembinaan.

Dhahana memaparkan saat pelaksanaan putusan hukuman mati pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemberitahuan itu disertai informasi upaya hukum, hasil pemeriksaan dan penilaian terpidana mati dan keputusan penolakan permohonan grasi.

"Apabila dalam 90 hari sejak keputusan pelaksanaan pidana mati diterima oleh presiden telah lewat dan presiden tidak menetapkan keputusan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, usulan perubahan pidana mati dianggap dikabulkan secara hukum," terangnya.

Dengan demikian, Dhahana menyebut RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati akan memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hukuman mati.

Dia pun menekankan dengan adanya KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke depannya, pidana mati akan menjadi upaya terakhir dalam pemberian hukuman oleh pengadilan.

Dalam KUHP Nasional diatur bahwa pidana mati bukan lagi pidana pokok yang diberikan kepada narapidana, melainkan pidana alternatif yang disepadankan dengan hukuman penjara seumur hidup maupun 20 tahun. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap Isi Chat Kiai Ashari Minta Temani Tidur dan Ancam Santriwati, Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban

Terungkap Isi Chat Kiai Ashari Minta Temani Tidur dan Ancam Santriwati, Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban

Bukti WhatsApp dibongkar kuasa hukum korban, terungkap begini isi chat Kiai Ashari modus minta temani tidur hingga ancam santriwati agar menuruti perkataannya.
Terpopuler Trend: Sherly Tjoanda Kesal Pada Kepala Sekolah ‘Asbun’, hingga Dedi Mulyadi Borong Kue Harga Fantastis

Terpopuler Trend: Sherly Tjoanda Kesal Pada Kepala Sekolah ‘Asbun’, hingga Dedi Mulyadi Borong Kue Harga Fantastis

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda kesal hingga memberi teguran kepada kepala sekolah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memborong kue dengan harga fantastis
Terungkap Ritual 'Aneh' Kiai Ashari yang Diduga Melecehkan Santri di Ponpes Ndolo Kusumo

Terungkap Ritual 'Aneh' Kiai Ashari yang Diduga Melecehkan Santri di Ponpes Ndolo Kusumo

Dunia maya tengah dihebohkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ahli agama, disapa Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Terpopuler News: Ada Orang Internal Ponpes Diduga Bantu Kiai Cabul Pati Lakukan Aksi, Seorang Warga Bekasi Ikut Terlibat

Terpopuler News: Ada Orang Internal Ponpes Diduga Bantu Kiai Cabul Pati Lakukan Aksi, Seorang Warga Bekasi Ikut Terlibat

Kiai Ashari diduga dibantu oleh pengurus internal ponpes untuk melancarkan aksinya. Seorang warga Bekasi diduga ikut terlibat dalam kasus pencabulan Kiai Ashari
Dedi Mulyadi Sebut Cirebon "Mini Pluralisme Indonesia": Ajarkan Tentang Islam Inklusif

Dedi Mulyadi Sebut Cirebon "Mini Pluralisme Indonesia": Ajarkan Tentang Islam Inklusif

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa sejarah bukanlah sekadar cerita usang yang harus ditinggalkan. 
Upaya Berantas Penyelundupan BBL,  Presiden Diminta Bentuk Satgas

Upaya Berantas Penyelundupan BBL, Presiden Diminta Bentuk Satgas

Founder dan Owner Bandar Laut Dunia Grup atau Balad Grup, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menyorot sederet kasus penyelundupan Benih Bening Lobster atau BBL ke luar negeri.

Trending

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Seorang santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya bicara kepada publik terkait modus Kiai Ashari sebelum melancarkan aksinya dengan mencabuli para korban.
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati mewakili 50 korban membeberkan alasan kenapa para korban mau menuruti permintaan temani tidur Kiai Ashari.
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Setelah Ketangkap Basah di Tempat Persembunyiannya, Ashari Sempat Tak Mengaku Dirinya Seorang Kiai

Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang diduga mencabuli 50 santriwati sejak 2008 sempat tak akui identitasnya sebagai seorang kiai ketika diringkus polisi.
Selengkapnya

Viral