News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Tolak Kasasi, Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Mahkamah Agung menolak kasasi Hendry Lie, sehingga hukuman 14 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun dalam kasus korupsi timah tetap berlaku.
Sabtu, 29 November 2025 - 15:24 WIB
Pengusaha Hendry Lie, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/6/2025) malam.
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, tvOnenews.com — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Hendry Lie terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Putusan ini memastikan hukuman Hendry tetap 14 tahun penjara sebagaimana ditetapkan pada tingkat banding.

Putusan kasasi nomor 11312 K/PID.SUS/2025 itu diketok pada Selasa (25/11) oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Prim Haryadi, Arizon Mega Jaya, dan Yanto. Saat ini berkas masih dalam proses minutasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, seluruh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku, termasuk denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.052.577.589.599,19 atau setara sekitar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara.

Modus dan Kerugian Negara

Dalam dakwaan dan putusan sebelumnya, Hendry Lie disebut menerima sekitar Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa, berasal dari pembelian bijih timah ilegal dan skema kerja sama yang melibatkan sewa smelter, borongan pengangkutan, hingga harga pokok produksi PT Timah.

Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah terdakwa lain serta memanfaatkan perusahaan afiliasi seperti CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa untuk membeli timah ilegal dari para penambang di wilayah IUP PT Timah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun.

Putusan MA ini memperkuat sikap penegakan hukum dalam kasus tata niaga timah, yang menjadi salah satu perkara megakorupsi dengan nilai kerugian terbesar dalam sejarah Indonesia. (ant/nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Media Belanda Ungkap Detail Kontrak Mauro Zijlstra dengan Persija, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Disebut ...

Media Belanda Ungkap Detail Kontrak Mauro Zijlstra dengan Persija, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Disebut ...

Mauro Ziljstra dikabarkan semakin dekat untuk melanjutkan kariernya di Indonesia bersama Persija Jakarta, salah satu klub papan atas di kompetisi tertinggi Tanah Air.
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.

Trending

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya

Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya

Tim Polri terus memperketat pengawasan terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) setelah status Red Notice dari Interpol resmi diterbitkan pada Jumat (23/1/2026). 
Memasuki Hari Kelima, Pencarian Pemuda yang Tenggelam di Kali Cengkareng Drain Masih Nihil

Memasuki Hari Kelima, Pencarian Pemuda yang Tenggelam di Kali Cengkareng Drain Masih Nihil

Upaya pencarian terhadap Ilham Kaulid (22), pemuda yang dilaporkan hilang di aliran Kali Cengkareng Drain, Jakarta Barat, telah memasuki hari kelima pada Minggu (1/2). 
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser tangerang hingga babak belur.
Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio harian, edisi 3 Fenruari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak peluang rezeki dan tantangan finansial di sini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT