Gus Yaqut Selesai Diperiksa, Ternyata Ini yang Didalami KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (16/12/2025).
Terkait pemeriksaan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sedang berupaya mencari keterangan untuk melengkapi teka-teki kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujar Budi kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan kedua dilakukan untuk melengkapi informasi yang sudah didapatkan KPK terkait awal mula pemberian 20.000 kuota haji.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penelusuran secara langsung ke Arab Saudi.
"Semua itu didalami, baik oleh penyidik dan juga BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk mengenai apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi," ujar dia lagi.
Adapun penyidikan kasus korupsi kuota haji ini sudah berlangsung sejak 1 September 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (iwh)
Load more