News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pertimbangan, Ini Formula UMP dan UMK Terbaru yang Diteken Prabowo

PP tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.
Kamis, 18 Desember 2025 - 13:08 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Sumber :
  • pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.

PP tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha.

 Dalam aturan ini, upah minimum tetap menjadi jaring pengaman bagi pekerja.

Dalam aturan ini tertulis bahwa pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja," tulis isi PP tersebut.

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menekankan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Struktur dan skala upah tersebut wajib mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. 

Kewajiban penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan untuk mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Pengusaha juga diwajibkan memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, PP ini juga mengatur upah bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu.

Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah turut menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, dengan ketentuan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sepanjang tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha .

Lebih lanjut, PP ini juga mengatur mengenai upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, serta mekanisme pembayaran upah yang harus dilakukan secara tepat waktu dan dalam bentuk mata uang rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menekankan bahwa keterlambatan atau pelanggaran pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral kabupaten/kota 2026 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026. Pelaksanaan ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Asal Beri Nama Anak! Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Nama yang Dianjurkan dan Dilarang

Jangan Asal Beri Nama Anak! Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Nama yang Dianjurkan dan Dilarang

Jangan asal beri nama anak, Ustaz Khalid Basalamah jelaskan nama yang dianjurkan dan dilarang dalam Islam.
Persib Bandung Gulung Isenmulang Kalteng FC 4-0, Marc Klok: Harusnya Bisa Lebih Telak

Persib Bandung Gulung Isenmulang Kalteng FC 4-0, Marc Klok: Harusnya Bisa Lebih Telak

Gelandang Persib Bandung, Marc Klok puas dengan performa tim saat mengalahkan Isenmulang Kalteng FC. Empat gol tanpa balas menjadi bukti dari dominasi timnya atas sang tamu.
Lionel Messi Satu Gol dan Satu Assist, Inter Miami Menang Lagi di MLS 2026

Lionel Messi Satu Gol dan Satu Assist, Inter Miami Menang Lagi di MLS 2026

Lionel Messi berhasil mencetak gol ke-937 dalam kariernya ketika Inter Miami menghadapi New England. Dalam laga lanjutan MLS 2026 itu, sang megabintang asal Argentina mencetak sebuah gol dan assist.
Subsidi Motor Listrik Tak Kunjung Terealisasi, Ini Kata AISI

Subsidi Motor Listrik Tak Kunjung Terealisasi, Ini Kata AISI

Rencana pemerintah memberikan subsidi pembelian sepeda motor listrik mendapat sambutan positif dari Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI). Namun, rencana tersebut belum terealisasi karena pelaksanaannya mundur dari jadwal awal.
Jadwal Siaran Langsung Korea Open 2026: Ubed hingga Anthony Sinisuka Ginting Kembali Beraksi

Jadwal Siaran Langsung Korea Open 2026: Ubed hingga Anthony Sinisuka Ginting Kembali Beraksi

Jadwal siaran langsung Korea Open 2026, di mana sejumlah wakil Indonesia akan beraksi. Salah satunya Moh Zaki Ubaidillah alias Ubed hingga Anthony Sinisuka Ginting.
Viral Game Simulator Umrah 3D Terasa Nyata, Banyak yang Doakan Developer Masuk Surga

Viral Game Simulator Umrah 3D Terasa Nyata, Banyak yang Doakan Developer Masuk Surga

Viral game simulator umrah terasa seperti nyata, banyak yang doakan developer masuk surga.

Trending

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, membawakan kabar gembira menjelang FIFA Matchday November 2026. Sang gelandang berhasil membantu klubnya meraih kemenangan.
Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Dari total 12 korban, enam orang mengalami luka-luka dan enam lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di area halte Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Menurut pelaku AR (22), ia membunuh SF dengan cara mencelupkan kepala korban ke bak air di toilet dekat Stasiun Kebayoran Lama dan kakinya diangkat ke atas.
Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Mengenang sosok Fatih Waluyo Wahid alias Gus Firry, keponakan Gus Dur yang pernah menjabat Direktur BPJS Kesehatan. Simak pendidikan dan perjalanan kariernya.
Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Bursa Transfer Liverpool: Percepat Pencarian Pengganti Van Dijk, The Reds Incar Nico Schlotterbeck dan Murillo

Klub Liga Inggris, Liverpool mulai menyusun rencana besar untuk menghadapi kemungkinan kehilangan Virgil van Dijk. Dua bek top Eropa kini masuk radar The Reds.
Kabar Duka, Guru Besar IPB University Prof. Endang Warsiki Meninggal Dunia

Kabar Duka, Guru Besar IPB University Prof. Endang Warsiki Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari IPB University, Guru Besar IPB University Prof. Endang Warsiki meninggal dunia pada 2 November 2026.
Resmi! Kemnaker Umumkan Aturan BSU 2026, Bantuan Rp900 Ribu Cair November–Desember

Resmi! Kemnaker Umumkan Aturan BSU 2026, Bantuan Rp900 Ribu Cair November–Desember

Kemnaker resmi menerbitkan aturan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu. Simak jadwal pencairan, empat syarat penerima, hingga cara cek status bantuan.
Selengkapnya

Viral