Apresiasi Kemendagri, UMKM dan Ritel Berharap DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Patuhi Hasil Fasilitasi Ranperda KTR DKI Jakarta
Hasil Fasilitasi Kemendagri atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta telah dirilis pada Jumat pekan lalu.
Selasa, 23 Desember 2025 - 13:16 WIB
Sumber :
- istimewa
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, hasil fasilitasi (pembinaan teknis dan arahan) terhadap rancangan Produk Hukum Daerah (Perda/Perkada) bersifat wajib dipatuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan, demi memastikan kesesuaian dengan peraturan lebih tinggi dan menghindari dampak yang tidak diinginkan terhadap perekonomian dan investasi di daerah.
Peraturan yang sama juga menyebut bahwa apabila suatu Ranperda tidak disesuaikan dengan hasil fasilitasi, maka rancangan Perda tersebut tidak akan memperoleh nomor registrasi yang diperlukan untuk penetapan dan pengundangan. (aag)
Load more