GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 29 Desember 2025, Ini 25 Ruas Jalan dan 28 Akses Tol yang Dibatasi

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku Senin 29 Desember 2025. Simak jam operasional, 25 ruas jalan, 28 akses tol, dan sanksi pelanggar.
Senin, 29 Desember 2025 - 07:00 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025. Aturan ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari yang kerap dipadati kendaraan menuju dan dari pusat aktivitas masyarakat.

Sistem ganjil genap mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sementara pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Pada 29 Desember 2025 yang merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di kawasan pembatasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hingga malam hari, aturan ini diberlakukan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Rentang waktu tersebut disesuaikan dengan jam berangkat dan pulang kerja yang selama ini menjadi penyumbang kemacetan utama di Jakarta.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja.

Regulasi ganjil genap pada pekan ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Masyarakat tetap diminta untuk menyesuaikan penggunaan kendaraan pribadi dengan tanggal kalender guna menghindari sanksi hukum.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap, kepolisian akan memberikan sanksi tilang. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar terancam denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang masuk dalam kawasan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S Parman (perempatan Grogol–Slipi)

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (Simpang Paseban Raya–Diponegoro)

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari

Selain ruas jalan utama, sistem ganjil genap juga diterapkan di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, pembatasan ini berlaku di sejumlah off ramp dan jalur penghubung menuju gerbang tol strategis, mulai dari kawasan Slipi, Tomang, Kuningan, Tebet, Cawang, hingga Rawamangun dan Cempaka Putih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa akses tol yang terdampak antara lain rute menuju Tol Jakarta–Tangerang, Gerbang Tol Slipi, Kuningan, Tebet, Cawang, Kebon Nanas, Jatinegara, Rawamangun, Pulomas, hingga Cempaka Putih. Pengendara diimbau untuk memperhatikan rambu dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum memasuki jalur tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum atau mengatur waktu perjalanan guna menghindari kawasan ganjil genap. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan serta meningkatkan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beredar Unggahan di Facebook yang Sebut Dedi Mulyadi Masuk Rumah Sakit, Itu Hoax

Beredar Unggahan di Facebook yang Sebut Dedi Mulyadi Masuk Rumah Sakit, Itu Hoax

Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilarikan ke rumah sakit pada 20 Mei 2026.
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung, Pemain Senior Ungkap Sosok Asli Pelatih yang Bawa Maung Bandung Juara

Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung, Pemain Senior Ungkap Sosok Asli Pelatih yang Bawa Maung Bandung Juara

Persib Bandung resmi mengakhiri era Bojan Hodak sebagai pelatih kepala setelah sukses mempersembahkan tiga gelar liga beruntun. Pemain senior ungkap sosok Hodak
Modus Pocong Meresahkan Warga, Dedi Mulyadi Tegas Minta Aktifkan Siskamling di Setiap Lingkungan

Modus Pocong Meresahkan Warga, Dedi Mulyadi Tegas Minta Aktifkan Siskamling di Setiap Lingkungan

Dedi Mulyadi tegas minta warga aktifkan siskamling usai modus pocong meresahkan di Jawa Barat, mulai dari minta-minta, mencuri kambing, hingga mengetuk rumah warga.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Jay Idzes Terancam Absen Perkuat Timnas Indonesia, Media Italia Beri Kritikan Pedas kepada Sassuolo usai Dikalahkan Parma

Jay Idzes Terancam Absen Perkuat Timnas Indonesia, Media Italia Beri Kritikan Pedas kepada Sassuolo usai Dikalahkan Parma

Sebuah media Italia menyampaikan kritikan pedas kepada Sassuolo setelah kekalahan dari Parma. Dalam laga itu, mereka menderita kekalahan selagi Jay Idzes mengalami cedera.
Bolehkah Memberikan Daging Kurban Hari Raya Idul Adha kepada Umat Non-Muslim? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Memberikan Daging Kurban Hari Raya Idul Adha kepada Umat Non-Muslim? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Daging hewan kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha dianjurkan dibagikan kepada masyarakat, bolehkah dibagikan daging hewan kurban kepada umat non-muslim?

Trending

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Selengkapnya

Viral