News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana Lengkapi KUHP Baru

Presiden Prabowo menandatangani UU Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku 2 Januari 2026 untuk melengkapi KUHP baru dan mengatur sistem denda.
Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:35 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden

Jakarta, tvOnenews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sebelumnya telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Produk hukum tersebut kini sah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Berdasarkan penelusuran melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), undang-undang tersebut telah diundangkan dan menjadi bagian penting dalam reformasi hukum pidana nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi Pasal IX Bab Ketentuan Penutup dalam UU Penyesuaian Pidana.

Pengesahan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam menata ulang sistem pemidanaan nasional, seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, yang juga efektif per 2 Januari 2026.

Melengkapi KUHP Baru dan Undang-Undang Lain

UU Penyesuaian Pidana dirancang untuk melengkapi implementasi KUHP baru sekaligus menyelaraskan sanksi pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Fokus utama penyesuaian dalam undang-undang ini adalah pada pidana denda, yang selama ini dinilai kerap tidak relevan dengan perkembangan ekonomi.

Dengan hadirnya UU ini, undang-undang sektoral ke depan tidak lagi diwajibkan merinci besaran nominal denda. Sebaliknya, cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan secara nasional.

Langkah ini diambil karena nilai denda dianggap sebagai komponen sanksi yang paling mudah terpengaruh inflasi, perubahan ekonomi, serta dinamika sosial.

“Perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan resmi dalam UU tersebut.

Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru

UU Penyesuaian Pidana juga berkaitan erat dengan perubahan mendasar dalam KUHP terbaru, khususnya terkait penghapusan pidana kurungan sebagai salah satu pidana pokok.

Dalam KUHP baru, pidana pokok kini hanya mencakup:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Pidana penjara

  • Pidana denda

  • Pidana pengawasan

  • Pidana kerja sosial

Dengan dihapusnya pidana kurungan, muncul kebutuhan untuk mengatur mekanisme pengganti apabila terpidana tidak mampu membayar denda. Di sinilah UU Penyesuaian Pidana memainkan peran penting.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil Muhammad Tri Santoso, Wasit Laga Persik Vs Persib yang Beri Keputusan Berbeda Atas Kartu Merah

Profil Muhammad Tri Santoso, Wasit Laga Persik Vs Persib yang Beri Keputusan Berbeda Atas Kartu Merah

Muhammad Tri Santoso mengambil keputusan berbeda atas kartu merah dari kedua tim.
Komentar Emosional Megawati Hangestri Jelang Perkuat Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026

Komentar Emosional Megawati Hangestri Jelang Perkuat Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026

Komentar penuh emosional disampaikan Megawati Hangestri jelang memperkuat Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di ajang Proliga 2026.
KPK Pertimbangkan Soal Perpanjangan Masa Cekal Terhadap 13 Orang di Kasus Mesin EDC Bank Pemerintah

KPK Pertimbangkan Soal Perpanjangan Masa Cekal Terhadap 13 Orang di Kasus Mesin EDC Bank Pemerintah

KPK mengonfirmasi 13 orang yang dicekal terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
Jakarta Livin Mandiri Targetkan ke Final Proliga 2026, Yolla Yuliana Bilang Begini...

Jakarta Livin Mandiri Targetkan ke Final Proliga 2026, Yolla Yuliana Bilang Begini...

Kapten Jakarta Livin Mandiri, Yolla Yuliana, berbicara soal target timnya menembus partai final di Proliga 2026
Warga di Bantaran Kali di Kabupaten Gorontalo Diminta Waspada

Warga di Bantaran Kali di Kabupaten Gorontalo Diminta Waspada

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, meminta warga yang tinggal di dekat bantaran sungai untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya banjir bandang.
Pencetak Gol Kena Kartu Merah, Persib Bandung Gagal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Ditahan Imbang Persik Kediri

Pencetak Gol Kena Kartu Merah, Persib Bandung Gagal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Ditahan Imbang Persik Kediri

Skor imbang 1-1 memaksa Persik Kediri berbagi poin dari Persib Bandung di Stadion Brawijaya, Kediri, Senin (5/1/2026).

Trending

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Massimiliano Allegri kembali menjadi pusat perbincangan di sepak bola Italia setelah membawa AC Milan bersaing dalam perburuan Scudetto musim ini.
6 Opsi Pengganti Ruben Amorim di Manchester United, Dominasi Eks Manajer Liga Inggris

6 Opsi Pengganti Ruben Amorim di Manchester United, Dominasi Eks Manajer Liga Inggris

Keputusan Manchester United untuk memecat Ruben Amorim ini diambil hanya beberapa jam setelah sang pelatih asal Portugal menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan manajer.
Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, melontarkan kritik tajam terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela. 
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, lengkap dengan peluang rezeki hari esok.
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, nasihat, dan arah rezeki.
Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 6 Januari 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Sekarang Kumpul Kebo Dipidana, dr Boyke Dukung Aturan Itu, Ternyata Karena Ini

Sekarang Kumpul Kebo Dipidana, dr Boyke Dukung Aturan Itu, Ternyata Karena Ini

Baru-baru ini, pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempidanakan praktik kumpul kebo disahkan hingga menuai pro kontra.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT