News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Menhukam Supratman menegaskan pasal perzinaan di KUHP baru tak jauh berbeda dari KUHP lama. Tetap delik aduan dan fokus lindungi keluarga serta anak.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:27 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Pasal Perzinaan dalam KUHP Lama

Dalam KUHP lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Pasal tersebut mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pria atau wanita yang telah terikat perkawinan, serta pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut dengan mengetahui status perkawinan pasangannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penuntutan atas tindak pidana ini hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak tertentu, yaitu:

  • Suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan

  • Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan

Pengaduan tersebut juga dapat ditarik kembali selama proses pemeriksaan di persidangan belum dimulai.

Pengaturan Perzinaan dalam KUHP Baru

Sementara itu, dalam KUHP yang baru, perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 dengan redaksi yang lebih sistematis.

Pasal 411 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, sekitar Rp10 juta. Ketentuan delik aduan tetap diberlakukan dengan pihak pelapor yang sama seperti KUHP lama.

Adapun Pasal 412 KUHP Baru mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Pasal ini juga tetap mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak keluarga.

Pemerintah Minta Publik Tak Salah Tafsir

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan bahwa pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi masyarakat secara luas. Penekanan pada delik aduan menjadi kunci agar penegakan hukum tetap proporsional dan tidak melanggar hak privasi warga negara.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang keliru dan dapat memahami bahwa KUHP baru tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hukum yang adil. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPPD Angkatan IV 2026 Bawa Misi Perkuat Kapasitas Kepala Daerah

KPPD Angkatan IV 2026 Bawa Misi Perkuat Kapasitas Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan serangkaian program dalam upaya memperkuat kapasitas kepemimpinan kepala daerah.
Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo, Banyuwangi

Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo, Banyuwangi

Kantor Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi melaksanakan operasi SAR terhadap kecelakaan kapal nelayan yang tenggelam saat sedang memancing di Perairan Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
Bursa Transfer Inter Milan: Nerazzurri Temukan The Next Calhanoglu dari Argentina, Siap Didatangkan Musim Panas Nanti

Bursa Transfer Inter Milan: Nerazzurri Temukan The Next Calhanoglu dari Argentina, Siap Didatangkan Musim Panas Nanti

Inter Milan terus berburu talenta muda untuk proyek masa depan. Kali ini, gelandang River Plate kelahiran 2007, Tobias Andrada, masuk radar Nerazzurri.
Massimiliano Allegri Akui Inter Milan Tim Terkuat Serie A: Napoli Harus Berbenah

Massimiliano Allegri Akui Inter Milan Tim Terkuat Serie A: Napoli Harus Berbenah

Napoli sedang berada dalam periode sulit setelah menelan tiga kekalahan beruntun. Sang pelatih, Massimiliano Allegri meminta timnya segera bangkit.
Cancer dan Libra Mendadak Cuan, Ramalan Keuangan Zodiak 13 September 2026

Cancer dan Libra Mendadak Cuan, Ramalan Keuangan Zodiak 13 September 2026

Ramalan keuangan zodiak 13 September 2026 membawa cerita berbeda untuk setiap pemilik zodiak. Minggu ini, Libra, dan Cancer masuk dalam daftar mendadak cuan.
Tim SAR Temukan Empat Benda saat Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ada Pelampung hingga Helm

Tim SAR Temukan Empat Benda saat Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ada Pelampung hingga Helm

Tim SAR menemukan empat benda saat pencarian rombongan jurnalis yang masih hilang di Selat Sunda. Temuan berupa jeriken, helm, dan dua jaket pelampung.

Trending

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link video biksu Thailand viral dicari netizen setelah CCTV Phra Wachirayan beredar. Rekaman menjadi bagian dari kasus dugaan penyalahgunaan dana kuil
Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Rekaman video CCTV biksu senior Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) yang terseret penggelapan uang kuil beradegan asusila dengan asisten/wanita simpanan viral.
Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara

Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara

Skandal besar yang melibatkan biksu Phra Wachirayan Wi mantan kepala biara kuil bersejarah Wat Phutthaisawan di Ayutthaya, Thailand, mendadak viral di media ...
Ramai Skandal Seks Biksu, Ini Daftar Larangan Ketat yang Tak Boleh Dilakukan Seorang Bhikku

Ramai Skandal Seks Biksu, Ini Daftar Larangan Ketat yang Tak Boleh Dilakukan Seorang Bhikku

Skandal seks dan dugaan penggelapan uang yang dilakukan biksu Phra Wachirayan Wi di Thailand, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia ...
Tetangga Curiga Sika Ae Mendadak Kaya, Kini Terseret Skandal Penggelapan Dana dan Asmara dengan Biksu Thailand

Tetangga Curiga Sika Ae Mendadak Kaya, Kini Terseret Skandal Penggelapan Dana dan Asmara dengan Biksu Thailand

Seorang biksu senior di Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) menjadi perbincangan warga Thailand lantaran diduga melakukan penggelapan dan pencucian dana kuil.
Mengenal Aturan Ketat Hidup Seorang Biksu: Beda dari Umat Awam, Ini Sanksi Jika Melanggar

Mengenal Aturan Ketat Hidup Seorang Biksu: Beda dari Umat Awam, Ini Sanksi Jika Melanggar

Skandal seks dan dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum biksu Phra Wachirayan Wi di Thailand mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial ...
Kabar Soal Junaida Santi Sudah Sampai ke Negeri Ginseng, Media Korea Tiba-tiba Singgung Soal Hal Ini

Kabar Soal Junaida Santi Sudah Sampai ke Negeri Ginseng, Media Korea Tiba-tiba Singgung Soal Hal Ini

Kabar terkait Junaida Santi yang enggan melakukan tes gender sehingga tak lagi masuk skuad Timnas Voli Putri Indonesia sudah sampai ke Korea Selatan.
Selengkapnya

Viral