News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Menhukam Supratman menegaskan pasal perzinaan di KUHP baru tak jauh berbeda dari KUHP lama. Tetap delik aduan dan fokus lindungi keluarga serta anak.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:27 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Pasal Perzinaan dalam KUHP Lama

Dalam KUHP lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Pasal tersebut mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pria atau wanita yang telah terikat perkawinan, serta pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut dengan mengetahui status perkawinan pasangannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penuntutan atas tindak pidana ini hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak tertentu, yaitu:

  • Suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan

  • Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan

Pengaduan tersebut juga dapat ditarik kembali selama proses pemeriksaan di persidangan belum dimulai.

Pengaturan Perzinaan dalam KUHP Baru

Sementara itu, dalam KUHP yang baru, perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 dengan redaksi yang lebih sistematis.

Pasal 411 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, sekitar Rp10 juta. Ketentuan delik aduan tetap diberlakukan dengan pihak pelapor yang sama seperti KUHP lama.

Adapun Pasal 412 KUHP Baru mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Pasal ini juga tetap mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak keluarga.

Pemerintah Minta Publik Tak Salah Tafsir

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan bahwa pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi masyarakat secara luas. Penekanan pada delik aduan menjadi kunci agar penegakan hukum tetap proporsional dan tidak melanggar hak privasi warga negara.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang keliru dan dapat memahami bahwa KUHP baru tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hukum yang adil. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meratus Bantah Kabar Diakuisisi Waresix Senilai Rp35 Triliun, Sebut Operasional Tetap Normal

Meratus Bantah Kabar Diakuisisi Waresix Senilai Rp35 Triliun, Sebut Operasional Tetap Normal

PT Meratus membantah kabar yang menyebut perusahaan logistik dan pelayaran tersebut akan diakuisisi oleh Waresix dengan nilai transaksi mencapai US$2,2 miliar.
Sosok Evan Dimas di Mata Indra Sjafri, Mantan Pelatih Timnas Indonesia itu Blak-blakan Bilang Begini

Sosok Evan Dimas di Mata Indra Sjafri, Mantan Pelatih Timnas Indonesia itu Blak-blakan Bilang Begini

Indra Sjafri, mantan pelatih Timnas Indonesia U-19, U-20, U-22, dan U-23 menganggap sosok Evan Dimas bukan hanya eks pemain, tapi juga sebagai anaknya sendiri.
Nahkodai HIPMI, Ade Jona Diharapkan Hadirkan Organisasi yang Lebih Inklusif

Nahkodai HIPMI, Ade Jona Diharapkan Hadirkan Organisasi yang Lebih Inklusif

Ade Jona Prasetyo terpilih sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2026-2029.
Densus 88 Riau Gandeng 1.972 Guru Cegah Terorisme, Kombes Sunadi: Generasi Muda Butuh Vaksinasi Ideologi

Densus 88 Riau Gandeng 1.972 Guru Cegah Terorisme, Kombes Sunadi: Generasi Muda Butuh Vaksinasi Ideologi

Satgaswil Riau Densus 88 Anti Teror Polri terus memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) melalui
Argentina Rombak Skuad Lima Hari Jelang Laga Perdana di Piala Dunia 2026, Tim Tango Mendadak Panggil Bek Tottenham Hotspurs

Argentina Rombak Skuad Lima Hari Jelang Laga Perdana di Piala Dunia 2026, Tim Tango Mendadak Panggil Bek Tottenham Hotspurs

Timnas Argentina yang berstatus sebagai juara bertahan melakukan sedikit perombakan skuad mereka jelang laga perdananya di Piala Dunia 2026 menghadapi Aljazair.
Kasus Umrah Hanania Group, Total Sudah 6 Publik Figur Digarap Polisi! Ini Daftarnya

Kasus Umrah Hanania Group, Total Sudah 6 Publik Figur Digarap Polisi! Ini Daftarnya

Penyidik Polda Metro Jaya mulai menelusuri jejak promosi Hanania Group yang selama ini ramai muncul di media sosial (medsos).

Trending

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok: Leo Makin Memikat, Pisces Diliputi Kehangatan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok: Leo Makin Memikat, Pisces Diliputi Kehangatan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 13 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap untuk Aries hingga Pisces di sini.
Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Prediksi Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Duel Son Heung-min atau Patrik Schick yang Bakal Menang?

Prediksi Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Duel Son Heung-min atau Patrik Schick yang Bakal Menang?

Prediksi Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026. Duel Son Heung-min dan Patrik Schick diprediksi berlangsung sengit dalam laga pembuka di Grup A.
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Korea Selatan vs Republik Ceko Pagi Nanti, Duel Kuda Hitam Kanada vs Bosnia Dini Hari

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, Jumat (12/6/2026), akan menyajikan laga menarik Korea Selatan kontra Republik Ceko. Serta Kanada yang akan menantang Bosnia.
Selengkapnya

Viral