Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Pasal Perzinaan dalam KUHP Lama
Dalam KUHP lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Pasal tersebut mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pria atau wanita yang telah terikat perkawinan, serta pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut dengan mengetahui status perkawinan pasangannya.
Penuntutan atas tindak pidana ini hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak tertentu, yaitu:
-
Suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan
-
Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan
Pengaduan tersebut juga dapat ditarik kembali selama proses pemeriksaan di persidangan belum dimulai.
Pengaturan Perzinaan dalam KUHP Baru
Sementara itu, dalam KUHP yang baru, perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 dengan redaksi yang lebih sistematis.
Pasal 411 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, sekitar Rp10 juta. Ketentuan delik aduan tetap diberlakukan dengan pihak pelapor yang sama seperti KUHP lama.
Adapun Pasal 412 KUHP Baru mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Pasal ini juga tetap mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak keluarga.
Pemerintah Minta Publik Tak Salah Tafsir
Pemerintah menegaskan bahwa pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi masyarakat secara luas. Penekanan pada delik aduan menjadi kunci agar penegakan hukum tetap proporsional dan tidak melanggar hak privasi warga negara.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang keliru dan dapat memahami bahwa KUHP baru tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hukum yang adil. (nsp)
Load more