GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Menhukam Supratman menegaskan pasal perzinaan di KUHP baru tak jauh berbeda dari KUHP lama. Tetap delik aduan dan fokus lindungi keluarga serta anak.
Senin, 5 Januari 2026 - 11:27 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Pasal Perzinaan dalam KUHP Lama

Dalam KUHP lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Pasal tersebut mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pria atau wanita yang telah terikat perkawinan, serta pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut dengan mengetahui status perkawinan pasangannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penuntutan atas tindak pidana ini hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak tertentu, yaitu:

  • Suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan

  • Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan

Pengaduan tersebut juga dapat ditarik kembali selama proses pemeriksaan di persidangan belum dimulai.

Pengaturan Perzinaan dalam KUHP Baru

Sementara itu, dalam KUHP yang baru, perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 dengan redaksi yang lebih sistematis.

Pasal 411 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, sekitar Rp10 juta. Ketentuan delik aduan tetap diberlakukan dengan pihak pelapor yang sama seperti KUHP lama.

Adapun Pasal 412 KUHP Baru mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Pasal ini juga tetap mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak keluarga.

Pemerintah Minta Publik Tak Salah Tafsir

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan bahwa pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi masyarakat secara luas. Penekanan pada delik aduan menjadi kunci agar penegakan hukum tetap proporsional dan tidak melanggar hak privasi warga negara.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang keliru dan dapat memahami bahwa KUHP baru tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hukum yang adil. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Italia Ikut Ketiban Sial usai Inter Milan Dipermalukan AC Milan, Satu Pemain Penting Terancam Absen di Playoff Piala Dunia 2026

Timnas Italia Ikut Ketiban Sial usai Inter Milan Dipermalukan AC Milan, Satu Pemain Penting Terancam Absen di Playoff Piala Dunia 2026

Timnas Italia terancam ikut ketiban sial setelah Inter Milan menderita kekalahan dari AC Milan. Sebab, satu pemain penting terancam absen di playoff Piala Dunia 2026.
Longsor Bantargebang Dipicu Hujan Ekstrem, Waspadai Potensi Susulan dan Perintahkan Normalisasi Sungai Ciketing

Longsor Bantargebang Dipicu Hujan Ekstrem, Waspadai Potensi Susulan dan Perintahkan Normalisasi Sungai Ciketing

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus melakukan penanganan darurat pascalongsor gunungan sampah di Zona 4A TPST Bantargebang yang menewaskan empat orang.
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng RT dan RW hingga Masjid untuk Perluas Perlindungan Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng RT dan RW hingga Masjid untuk Perluas Perlindungan Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pendekatan berbasis komunitas dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.....
Mahfud MD Malah Bela Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang Hina WNI? Singgung Tagar #KaburAjaDulu: Kesetiaan Pada Republik Ini Luntur

Mahfud MD Malah Bela Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang Hina WNI? Singgung Tagar #KaburAjaDulu: Kesetiaan Pada Republik Ini Luntur

Dwi Sasetyaningtyas diketahui merupakan lulusan Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung
Jeniusnya Massimiliano Allegri! Perjudian di AC Milan Berbuah Manis, Sulap Estupinan Jadi Mimpi Buruk Inter dalam Laga Derbi

Jeniusnya Massimiliano Allegri! Perjudian di AC Milan Berbuah Manis, Sulap Estupinan Jadi Mimpi Buruk Inter dalam Laga Derbi

Pervis Estupinan menjadi pahlawan kemenangan AC Milan saat menghadapi Inter dalam laga Derby della Madonnina. Gol yang ia cetak tidak hanya pastikan kemenangan.
Kronologi Pria Jatuh dari Lantai 3 PIM 2, Bergerak dengan Kehendak Sendiri

Kronologi Pria Jatuh dari Lantai 3 PIM 2, Bergerak dengan Kehendak Sendiri

Inilah kronologi pria berinisial AYA (31) yang terjatuh dari lantai 3 di Pondok Indah Mall 2 (PIM 2), Jakarta Selatan, pada Minggu (8/3/2026).

Trending

7 Wajah Lama yang 'Hilang' dari Daftar Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang FIFA Series 2026

7 Wajah Lama yang 'Hilang' dari Daftar Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang FIFA Series 2026

Pelatih John Herdman telah merilis 41 nama dalam skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026. Namun, ada tujuh pemain yang hilang dari daftar.
‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?

‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?

Garuda Calling untuk FIFA Series 2026 bisa menjadi peluang berharga bagi Tim Geypens bisa debut bersama Timnas Indonesia. Apalagi, ini menjadi kesempatan baginya setelah sempat menolak panggilan tim nasional U-22. 
Rekap Hasil Final All England 2026: Ada Empat Juara Baru, Indonesia Cetak Sejarah Buruk

Rekap Hasil Final All England 2026: Ada Empat Juara Baru, Indonesia Cetak Sejarah Buruk

Rekap hasil final All England 2026, di mana ada empat juara baru yang lahir di Birmingham sementara tim bulu tangkis Indonesia mencatat sejarah buruk.
Baggott Comeback! Ini Daftar Lengkap 41 Pemain Timnas Indonesia Pilihan John Herdman

Baggott Comeback! Ini Daftar Lengkap 41 Pemain Timnas Indonesia Pilihan John Herdman

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi merilis daftar 41 pemain masuk skuad sementara Timnas Indonesia dalam menghadapi FIFA Series 2026.
Terpopuler Trend: Alasan Vidi Aldiano Belum Memiliki Anak, hingga Penyebab dr Richard Lee Ditahan Polisi

Terpopuler Trend: Alasan Vidi Aldiano Belum Memiliki Anak, hingga Penyebab dr Richard Lee Ditahan Polisi

pernyataan Vidi Aldiano soal alasannya belum punya anak bersama Sheila Dara. Alasan dr Richard Lee di tahan oleh pihak kepolisian usai ditetapkan tersangka.
Unggahan Instagram Story Dian Sastrowardoyo di Rumah Duka Vidi Aldiano Mendadak Viral, Bikin Netizen Salah Fokus 

Unggahan Instagram Story Dian Sastrowardoyo di Rumah Duka Vidi Aldiano Mendadak Viral, Bikin Netizen Salah Fokus 

Vidi Aldiano meninggal dunia, Ketika berada di rumah duka, Dian Sastrowardoyo sempat menampilkan suasana rumah Vidi Aldiano yang dipenuhi oleh para pelayat.
Muhammadiyah Telah Menetapkan Lebaran Idulfitri  1447 H, Catat Tanggalnya!

Muhammadiyah Telah Menetapkan Lebaran Idulfitri 1447 H, Catat Tanggalnya!

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran Idulfitri 2026. Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Lebaran jatuh pada..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT