News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Perluas Praperadilan, Warga Kini Bisa Gugat Aparat Lewat Tiga Objek Ini

KUHAP baru memperluas objek praperadilan. Warga kini bisa menggugat aparat atas laporan yang diabaikan, penahanan, hingga penyitaan barang.
Senin, 5 Januari 2026 - 13:11 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan signifikan dalam mekanisme praperadilan.

Pemerintah menegaskan praperadilan kini tidak lagi terbatas pada pengujian upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan, tetapi diperluas untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa KUHAP baru menambahkan tiga objek praperadilan di luar upaya paksa. Langkah ini disebut sebagai salah satu kemajuan paling penting dalam reformasi hukum acara pidana.

“Bahkan salah satu kemajuan KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” ujar Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Objek pertama yang dapat diuji melalui praperadilan adalah laporan masyarakat di kepolisian yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Dalam skema baru ini, warga memiliki hak hukum untuk menggugat sikap aparat yang dianggap mengabaikan laporan pidana.

“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” kata Eddy.

“Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” imbuhnya.

Objek kedua berkaitan dengan penangguhan penahanan. Eddy menjelaskan, perbedaan perlakuan penahanan antara kepolisian dan kejaksaan kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujarnya.

Sementara itu, objek ketiga menyasar praktik penyitaan barang bukti. KUHAP baru memberi ruang praperadilan terhadap penyitaan benda yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Yang terakhir yang bisa praperadilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” paparnya.

Menurut Eddy, perluasan objek praperadilan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa KUHAP baru melahirkan institusi kepolisian yang kebal kontrol. Sebaliknya, aturan ini justru memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower’, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” tegas Eddy.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menilai KUHAP baru memberi posisi yang lebih kuat bagi masyarakat dalam mengawasi proses hukum, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (agr/nsp) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Minho SHINee dan Highlight Akan ke Jakarta Pekan Ini, Simak Profilnya Berikut

Minho SHINee dan Highlight Akan ke Jakarta Pekan Ini, Simak Profilnya Berikut

Idol Korea Selatan Minho SHINee dan Highlight dikonfirmasi akan tampil dalam acara KOREA 360 K-Life & K-Live Indonesia HUG.
Sepi Penonton, Ini Alasan Liga Voli Thailand 2025-2026 Minim Peminat Meski Ada Rivan Nurmulki Hingga Doni Haryono

Sepi Penonton, Ini Alasan Liga Voli Thailand 2025-2026 Minim Peminat Meski Ada Rivan Nurmulki Hingga Doni Haryono

Liga Voli Thailand 2025-2026 dikabarkan minim peminat sehingga sepinya penonton yang hadir meski diperkuat sejumlah pemain asing seperti Rivan Nurmulki hingga Doni Haryono.
Jonatan Christie dan Sabar/Reza Siap Lanjutkan Tren Positif di India Open 2026

Jonatan Christie dan Sabar/Reza Siap Lanjutkan Tren Positif di India Open 2026

Termasuk Jonatan Christie dan Sabar/Reza, Indonesia kirim empat wakil ke India Open 2026.
Pernah Didenda Rp75 Juta, Beckham Putra Jelaskan Makna Selebrasi “Dingin” saat Persib Unggul atas Persija

Pernah Didenda Rp75 Juta, Beckham Putra Jelaskan Makna Selebrasi “Dingin” saat Persib Unggul atas Persija

Beckham Putra menjelaskan maksud selebrasi “dingin” yang ia peragakan saat membawa Persib Bandung unggul atas Persija Jakarta, meski aksi serupa sempat dibuat.
Hujan Deras Sebabkan Genangan, Sejumlah Rute TransJakarta Terlambat Senin Pagi

Hujan Deras Sebabkan Genangan, Sejumlah Rute TransJakarta Terlambat Senin Pagi

Hujan deras sebabkan genangan di Jakarta, sejumlah rute dan koridor TransJakarta terlambat Senin pagi. Penumpang diimbau pantau info terbaru.
Kasus Panji Pragiwaksono, DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Bukan untuk Kriminalisasi Warga

Kasus Panji Pragiwaksono, DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Bukan untuk Kriminalisasi Warga

Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan kecemasan baru bagi masyarakat.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Kevin Diks dan Justin Hubner Sensasional

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Kevin Diks dan Justin Hubner Sensasional

Para pemain Timnas Indonesia kembali tampil untuk klubnya masing-masing di akhir pekan kemarin. Dua pemain Garuda, Kevin Diks dan Justin Hubner, mengalami nasib baik.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki setiap zodiak di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT