GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Perluas Praperadilan, Warga Kini Bisa Gugat Aparat Lewat Tiga Objek Ini

KUHAP baru memperluas objek praperadilan. Warga kini bisa menggugat aparat atas laporan yang diabaikan, penahanan, hingga penyitaan barang.
Senin, 5 Januari 2026 - 13:11 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan signifikan dalam mekanisme praperadilan.

Pemerintah menegaskan praperadilan kini tidak lagi terbatas pada pengujian upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan, tetapi diperluas untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa KUHAP baru menambahkan tiga objek praperadilan di luar upaya paksa. Langkah ini disebut sebagai salah satu kemajuan paling penting dalam reformasi hukum acara pidana.

“Bahkan salah satu kemajuan KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” ujar Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Objek pertama yang dapat diuji melalui praperadilan adalah laporan masyarakat di kepolisian yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Dalam skema baru ini, warga memiliki hak hukum untuk menggugat sikap aparat yang dianggap mengabaikan laporan pidana.

“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” kata Eddy.

“Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” imbuhnya.

Objek kedua berkaitan dengan penangguhan penahanan. Eddy menjelaskan, perbedaan perlakuan penahanan antara kepolisian dan kejaksaan kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujarnya.

Sementara itu, objek ketiga menyasar praktik penyitaan barang bukti. KUHAP baru memberi ruang praperadilan terhadap penyitaan benda yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Yang terakhir yang bisa praperadilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” paparnya.

Menurut Eddy, perluasan objek praperadilan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa KUHAP baru melahirkan institusi kepolisian yang kebal kontrol. Sebaliknya, aturan ini justru memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower’, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” tegas Eddy.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menilai KUHAP baru memberi posisi yang lebih kuat bagi masyarakat dalam mengawasi proses hukum, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (agr/nsp) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirjen AHU Soal Anak Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Miliki Paspor Inggris: Itu Tidak Diakui

Dirjen AHU Soal Anak Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Miliki Paspor Inggris: Itu Tidak Diakui

Kontroversi soal status kewarganegaraan anak dari alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, menarik perhatian pemerintah. 
Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun: Ini Biodata dan Perjalanan Karier Pelantun “Nuansa Bening”

Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun: Ini Biodata dan Perjalanan Karier Pelantun “Nuansa Bening”

Vidi Aldiano meninggal dunia di usia 35 tahun. Simak biodata, perjalanan karier, hingga karya pelantun Nuansa Bening yang mewarnai industri musik Indonesia.
Respons Kondisi Dalam Negeri dan Konflik Timur Tengah, Panglima TNI Terbitkan Surat Telegram Siaga 1

Respons Kondisi Dalam Negeri dan Konflik Timur Tengah, Panglima TNI Terbitkan Surat Telegram Siaga 1

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan surat telegram terkait pertimbangan atas perkembangan situasi (Bangsit) global konflik di kawasan Timur Tengah.
Ko Hee-jin Murka! Tak Bisa Bendung Emosi Lihat Penampilan Para Pemain Red Sparks saat Dibantai Habis IBK Altos

Ko Hee-jin Murka! Tak Bisa Bendung Emosi Lihat Penampilan Para Pemain Red Sparks saat Dibantai Habis IBK Altos

Pelatih Ko Hee-jin nampaknya tak bisa lagi menahan emosinya saat melihat Red Sparks hancur lebur di tangan IBK Altos pada lanjutan Liga Voli Korea 2025/2026.
bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

bank bjb memandang bahwa sektor nelayan tidak hanya perlu didorong dari sisi produksi, tetapi juga dari aspek pengelolaan pendapatan, perencanaan keuangan, serta akses terhadap layanan keuangan formal yang aman dan terpercaya.
Kondisi Terbaru Bestie Megawati Hangestri yang Alami Cedera Parah di Liga Voli Korea, Kini Mulai Menunjukan...

Kondisi Terbaru Bestie Megawati Hangestri yang Alami Cedera Parah di Liga Voli Korea, Kini Mulai Menunjukan...

Kabar baik datang dari pemain kuota Asia milik Expressway Hi Pass sekaligus sahabat Megawati Hangestri, Thanacha Sooksod, yang sempat mengalami cedera parah.

Trending

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Nama penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas masih menjadi perbincangan publik.
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Kekhawatiran muncul dari internal PSSI terkait potensi kendala perjalanan diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series yang akan digelar pada akhir Maret 2026.
Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Kabar duka yang mengejutkan datang dari panggung hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya pada hari ini, Sabtu (7/3).
2 Bintang Andalan Timnas Indonesia Dibidik Juventus Jelang FIFA Series 2026, Siapa Saja Sosoknya?

2 Bintang Andalan Timnas Indonesia Dibidik Juventus Jelang FIFA Series 2026, Siapa Saja Sosoknya?

Kabar baik jelang FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dan Emil Audero dilaporkan masuk radar Juventus usai tampil impresif di Liga Italia.
Pernah Diajak Shin Tae-yong TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia, Pemain Jerman Berdarah Sukabumi Ini Sempat Ikut Seleksi Persib Bandung

Pernah Diajak Shin Tae-yong TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia, Pemain Jerman Berdarah Sukabumi Ini Sempat Ikut Seleksi Persib Bandung

Persib Bandung sempat kedatangan mantan anak asuh Shin Tae-yong asal Jerman yang pernah ikut TC Timnas Indonesia U-19 di Kroasia jelang Liga 1 musim 2023 lalu.
Media Belanda Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Nilai Transfer Kapten Timnas Indonesia Meroket usai Tampil Sempurna di Serie A

Media Belanda Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Nilai Transfer Kapten Timnas Indonesia Meroket usai Tampil Sempurna di Serie A

Performa gemilang Jay Idzes di Serie A Italia mulai memancing perhatian banyak pihak, termasuk di Eropa. Media Belanda tak habis pikir lihat nilai transfernya.
Di Depan Media Ajax, Maarten Paes Samakan Timnas Indonesia dengan Argentina: Sangat Gila

Di Depan Media Ajax, Maarten Paes Samakan Timnas Indonesia dengan Argentina: Sangat Gila

Maarten Paes mengungkapkan kebanggaannya membela Timnas Indonesia di media Ajax. Sebut atmosfer suporter di GBK dengan kegilaan fans sepak bola Argentina.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT