News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Ancaman Pidana dalam Unjuk Rasa, Wamenkum Minta Masyarakat Baca KUHP Secara Utuh

Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi.
Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com -Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi. Pasalnya, jika tidak dibaca secara utuh, tidak memahami dan ikut berkomentar disebut bisa berbahaya. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan berdasarkan KUHP baru, kata dia, demonstran tidak perlu membuat izin untuk mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, atau pawai, namun harus tetap memberitahukan rencana kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi. Jadi, sebetulnya harus dibaca secara utuh pasal itu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, bila masyarakat tidak membaca secara utuh, tidak memahami, dan kemudian berkomentar, maka hal tersebut dinilai berbahaya.“Kalau tidak baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu bahayanya di situ,” katanya.

“Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” katanya.

Ia menjelaskan bila masyarakat telah memberitahukan rencana demonstrasi tersebut, dan terjadi huru-hara, maka demonstran tidak akan dipidana oleh aparat penegak hukum.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” katanya.

Kemudian bila masyarakat yang berdemo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran, maka demonstran tetap tidak akan dipidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara dalam bagian penjelasan Pasal KUHP, yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ikuti Perubahan Gaya Hidup dan Preferensi Wisatawan, Industri Hospitality Yogyakarta Luncurkan Hunian Berbasis Pengalaman

Ikuti Perubahan Gaya Hidup dan Preferensi Wisatawan, Industri Hospitality Yogyakarta Luncurkan Hunian Berbasis Pengalaman

Mengikuti selera pasar yang terus mengalami perubahan, industri hospitality di Yogyakarta meluncurkan hotel dengan konsep ruang hidup berbasis pengalaman.
Kenapa Harus Mandi dan Keramas Setelah Kehujanan? Begini Kata Dokter

Kenapa Harus Mandi dan Keramas Setelah Kehujanan? Begini Kata Dokter

Banyak orang percaya mandi dan keramas setelah kehujanan bisa mencegah sakit. Benarkah demikian? Simak penjelasan dari dokter dalam artikel berikut ini
MU dan Liverpool Gigit Jari, Antoine Semenyo Ungkap Alasannya Lebih Pilih Manchester City

MU dan Liverpool Gigit Jari, Antoine Semenyo Ungkap Alasannya Lebih Pilih Manchester City

MU dan Liverpool harus gigit jari. Antoine Semenyo akhirnya mengungkap alasan kuat mengapa ia lebih memilih Manchester City.
Gaji John Herdman Jauh di Bawah STY, Media Korea Bongkar Selisihnya

Gaji John Herdman Jauh di Bawah STY, Media Korea Bongkar Selisihnya

Pergantian pelatih Timnas Indonesia menuai sorotan, media Korea menyoroti perbedaan mencolok gaji John Herdman dibandingkan Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert.
‎Kepercayaan Diri Tinggi, Mauricio Souza Blak-blakan Persija Jakarta Siap Curi Poin Penuh dari Persib Bandung

‎Kepercayaan Diri Tinggi, Mauricio Souza Blak-blakan Persija Jakarta Siap Curi Poin Penuh dari Persib Bandung

Aura optimisme menyelimuti skuad Persija Jakarta jelang melakoni laga sarat gengsi kontra Persib Bandung.
Viral Video MBG untuk Balita Dikemas dalam Kantong Plastik, BGN Beri Klarifikasi

Viral Video MBG untuk Balita Dikemas dalam Kantong Plastik, BGN Beri Klarifikasi

Namun, setibanya di salah satu titik penyaluran, makanan tersebut diketahui dipindahkan dari ompreng ke dalam kantong plastik oleh salah satu kader posyandu. 

Trending

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuat tulisan rindu mendiang ibunda, almarhumah Emilia Contessa usai digugat anak kandung, Ressa Rizky Rosano.
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Ada Tanggul Jebol, Banjir Setinggi Nyaris 2 Meter Landa Sejumlah Desa di Kecamatan Tayu Pati

Ada Tanggul Jebol, Banjir Setinggi Nyaris 2 Meter Landa Sejumlah Desa di Kecamatan Tayu Pati

Banjir dengan ketinggian air sekira 1-2 meter melanda sejumlah wilayah yang berada di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Jumat (9/1/2026).
Bursa Transfer Super League, Persija Jakarta Pastikan Datangkan Pemain Baru yang Berkelas

Bursa Transfer Super League, Persija Jakarta Pastikan Datangkan Pemain Baru yang Berkelas

Persija Jakarta memastikan akan bergerak aktif pada bursa transfer paruh musim demi memperkuat skuad menghadapi putaran kedua kompetisi.
Mulai Kirim Lampu Hijau? Ricky Kambuaya Beri Reaksi Mengejutkan Setelah Dikaitkan dengan Persija Jakarta

Mulai Kirim Lampu Hijau? Ricky Kambuaya Beri Reaksi Mengejutkan Setelah Dikaitkan dengan Persija Jakarta

Pemain Timnas Indonesia dan kapten Dewa United Ricky Kambuaya memberikan respons mengejutkan setelah dikaitkan dengan kontestan Super League Persija Jakarta.
Cerita Unik Jelang El Clasico Indonesia Kontra Persib Bandung, Pemain Asing Persija Tak Sabar Jajal Rantis

Cerita Unik Jelang El Clasico Indonesia Kontra Persib Bandung, Pemain Asing Persija Tak Sabar Jajal Rantis

Para pemain Persija Jakarta, khususnya legiun asing disebut tak sabar ingin menaiki kendaraan taktik baja saat menghadapi Persib Bandung.
Jadwal Semifinal Malaysia Open 2026, Sabtu 10 Januari: Jonatan Christie dan Fajar/Fikri Incar Tiket ke Final

Jadwal Semifinal Malaysia Open 2026, Sabtu 10 Januari: Jonatan Christie dan Fajar/Fikri Incar Tiket ke Final

Berikut jadwal lengkap semifinal Malaysia Open 2026, Sabtu 10 Januari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT