News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Ancaman Pidana dalam Unjuk Rasa, Wamenkum Minta Masyarakat Baca KUHP Secara Utuh

Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi.
Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com -Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi. Pasalnya, jika tidak dibaca secara utuh, tidak memahami dan ikut berkomentar disebut bisa berbahaya. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan berdasarkan KUHP baru, kata dia, demonstran tidak perlu membuat izin untuk mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, atau pawai, namun harus tetap memberitahukan rencana kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi. Jadi, sebetulnya harus dibaca secara utuh pasal itu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, bila masyarakat tidak membaca secara utuh, tidak memahami, dan kemudian berkomentar, maka hal tersebut dinilai berbahaya.“Kalau tidak baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu bahayanya di situ,” katanya.

“Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” katanya.

Ia menjelaskan bila masyarakat telah memberitahukan rencana demonstrasi tersebut, dan terjadi huru-hara, maka demonstran tidak akan dipidana oleh aparat penegak hukum.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” katanya.

Kemudian bila masyarakat yang berdemo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran, maka demonstran tetap tidak akan dipidana.

Adapun Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara dalam bagian penjelasan Pasal KUHP, yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.(ant)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AC Milan Siap-siap Cuan, Pemain Tak Terpakai Rossoneri Banjir Peminat di Bursa Transfer

AC Milan Siap-siap Cuan, Pemain Tak Terpakai Rossoneri Banjir Peminat di Bursa Transfer

AC Milan bergerak merampingkan komposisi skuad pada bursa transfer musim 2026. Salah satu nama yang berpeluang besar meninggalkan San Siro adalah Warren Bondo.
AC Milan Bisa Bernapas Lega, Pilar Penting Rossoneri di Piala Dunia 2026 Berpeluang Besar Bertahan Musim Depan

AC Milan Bisa Bernapas Lega, Pilar Penting Rossoneri di Piala Dunia 2026 Berpeluang Besar Bertahan Musim Depan

Masa depan Adrien Rabiot menjadi perhatian pada bursa transfer musim panas 2026. Gelandang andalan AC Milan itu dikabarkan sempat ditawarkan kepada Real Madrid.
Gabung Kasta Kedua Liga Inggris, Elkan Baggott Ditebus Millwall dengan Nilai Transfer Fantastis

Gabung Kasta Kedua Liga Inggris, Elkan Baggott Ditebus Millwall dengan Nilai Transfer Fantastis

Millwall resmi mendapatkan tanda tangan bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott, dengan status transfer permanen dari Ipswich Town. Media Inggris sorot performanya.
Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional di 43 Titik, TNI Dikerahkan Kawal Swasembada Pangan

Prabowo Pimpin Panen Raya Nasional di 43 Titik, TNI Dikerahkan Kawal Swasembada Pangan

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Jawa Timur untuk memimpin panen raya serentak tebu, padi, dan kedelai yang digelar di 43 titik di seluruh Indonesia, Jumat (17/7).
Link Live Streaming AVC Boy's U-18 2026: Indonesia Vs Bahrain! Kesempatan Garuda Muda Tembus Peringkat 10 Besar

Link Live Streaming AVC Boy's U-18 2026: Indonesia Vs Bahrain! Kesempatan Garuda Muda Tembus Peringkat 10 Besar

Link Live Streaming AVC Boy's U-18 2026, Jumat 17 Juli menyajikan duel Timnas Voli Indonesia vs Bahrain yang berlangsung di Haikou Wuyuan River Gymnasium, China
Prabowo Genjot Swasembada Pangan, TNI Topang 55 Persen Target Produksi Beras Nasional

Prabowo Genjot Swasembada Pangan, TNI Topang 55 Persen Target Produksi Beras Nasional

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, percepatan swasembada pangan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dengan mengandalkan sinergi lintas sektor,

Trending

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bergerak cepat merespons insiden meledaknya Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada Kamis (16/7). 
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 18 Juli 2026, di antaranya Leo panen peluang dan Cancer diselimuti rezeki. Ada zodiakmu?
4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 shio yang dianugerahi peluang emas pada 18 Juli 2026 sudah terungkap! Ayam paling di luar dugaan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio besok sekarang!
Ramalan Zodiak 18 Juli 2026: Cancer Dibanjiri Rezeki, Capricorn Saatnya Atur Keuangan

Ramalan Zodiak 18 Juli 2026: Cancer Dibanjiri Rezeki, Capricorn Saatnya Atur Keuangan

Ramalan zodiak keuangan 18 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Cancer dibanjiri rezeki sementara Capricorn saatnya atur keuangan di Sabtu ini.
4 Shio yang Mendadak Merasakan Getaran Cinta di Sabtu 18 Juli 2026, Kerbau Bikin Hati Deg-degan

4 Shio yang Mendadak Merasakan Getaran Cinta di Sabtu 18 Juli 2026, Kerbau Bikin Hati Deg-degan

Ramalan cinta 12 shio Sabtu 18 Juli 2026 sudah hadir! Ada 4 shio yang mendadak merasakan getaran cinta besok, nomor dua bikin hati deg-degan. Cek shiomu sekarang!
Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Kader Muda Partai Golkar menilai berbagai serangan yang diarahkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di tengah keberhasilan pemerintah mendorong implementasi program B50 dan percepatan pengembangan Blok Masela sebagai proyek strategis nasional.
Argentina Terancam Sanksi FIFA Jelang Final Piala Dunia 2026, Aksi Nyeleneh Pemain Albiceleste usai Kalahkan Inggris Jadi Penyebab

Argentina Terancam Sanksi FIFA Jelang Final Piala Dunia 2026, Aksi Nyeleneh Pemain Albiceleste usai Kalahkan Inggris Jadi Penyebab

FIFA mulai menyelidiki aksi para pemain Argentina setelah partai semifinal Piala Dunia 2026. Sorotan muncul usai mereka membentangkan spanduk kontroversial.
Selengkapnya

Viral