News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Ancaman Pidana dalam Unjuk Rasa, Wamenkum Minta Masyarakat Baca KUHP Secara Utuh

Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi.
Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com -Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi. Pasalnya, jika tidak dibaca secara utuh, tidak memahami dan ikut berkomentar disebut bisa berbahaya. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan berdasarkan KUHP baru, kata dia, demonstran tidak perlu membuat izin untuk mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, atau pawai, namun harus tetap memberitahukan rencana kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi. Jadi, sebetulnya harus dibaca secara utuh pasal itu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, bila masyarakat tidak membaca secara utuh, tidak memahami, dan kemudian berkomentar, maka hal tersebut dinilai berbahaya.“Kalau tidak baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu bahayanya di situ,” katanya.

“Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” katanya.

Ia menjelaskan bila masyarakat telah memberitahukan rencana demonstrasi tersebut, dan terjadi huru-hara, maka demonstran tidak akan dipidana oleh aparat penegak hukum.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” katanya.

Kemudian bila masyarakat yang berdemo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran, maka demonstran tetap tidak akan dipidana.

Adapun Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara dalam bagian penjelasan Pasal KUHP, yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.(ant)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perempuan Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Festival Kebaya Sunda Dilaksanakan pada Mei 2026

Perempuan Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Festival Kebaya Sunda Dilaksanakan pada Mei 2026

Dedi Mulyadi umumkan Festival Kebaya Sunda Mei 2026 di Jawa Barat, dorong kebaya jadi warisan budaya tak benda dan melestarikan identitas Sunda. Baca beritanya!
Presiden Prabowo Puji Langkah Pemprov Jateng Borong Bus Listrik Lokal: Terima Kasih Kepada Gubernur Jawa Tengah

Presiden Prabowo Puji Langkah Pemprov Jateng Borong Bus Listrik Lokal: Terima Kasih Kepada Gubernur Jawa Tengah

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas dukungannya terhadap industri otomotif lokal. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 11 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Peluang finansial dan strategi tepat.
Ramalan Keuangan Zodiak 11 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 11 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 11 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Ketahui peluang finansial dan strategi mengelola uang.
Trump Minta Netanyahu Redam Serangan ke Lebanon demi Kelancaran Dialog dengan Iran

Trump Minta Netanyahu Redam Serangan ke Lebanon demi Kelancaran Dialog dengan Iran

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk meredam intensitas serangan militer di Lebanon. 
Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 11 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Peluang finansial dan strategi tepat.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Trump Minta Netanyahu Redam Serangan ke Lebanon demi Kelancaran Dialog dengan Iran

Trump Minta Netanyahu Redam Serangan ke Lebanon demi Kelancaran Dialog dengan Iran

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk meredam intensitas serangan militer di Lebanon. 
Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Selengkapnya

Viral