News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Ancaman Pidana dalam Unjuk Rasa, Wamenkum Minta Masyarakat Baca KUHP Secara Utuh

Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi.
Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com -Masyarakat diminta membaca secara utuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pasal mengenai demonstrasi. Pasalnya, jika tidak dibaca secara utuh, tidak memahami dan ikut berkomentar disebut bisa berbahaya. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan berdasarkan KUHP baru, kata dia, demonstran tidak perlu membuat izin untuk mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, atau pawai, namun harus tetap memberitahukan rencana kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi. Jadi, sebetulnya harus dibaca secara utuh pasal itu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, bila masyarakat tidak membaca secara utuh, tidak memahami, dan kemudian berkomentar, maka hal tersebut dinilai berbahaya.“Kalau tidak baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu bahayanya di situ,” katanya.

“Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” katanya.

Ia menjelaskan bila masyarakat telah memberitahukan rencana demonstrasi tersebut, dan terjadi huru-hara, maka demonstran tidak akan dipidana oleh aparat penegak hukum.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” katanya.

Kemudian bila masyarakat yang berdemo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran, maka demonstran tetap tidak akan dipidana.

Adapun Pasal 256 KUHP yang baru berbunyi: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara dalam bagian penjelasan Pasal KUHP, yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.(ant)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspada Hujan Sangat Lebat Akan Terjadi di Sejumlah Wilayah Hari Ini

Waspada Hujan Sangat Lebat Akan Terjadi di Sejumlah Wilayah Hari Ini

Sejumlah wilayah di Indoensia berpotensi terjadi hujan lebat hingga sangat lebat hari ini, Minggu (11/1/2026).
Hari Ini Harga Emas UBS-Galeri24 di Pegadaian Kompak Stabil

Hari Ini Harga Emas UBS-Galeri24 di Pegadaian Kompak Stabil

Harga emas pada hari ini, Minggu (11/1/2026) menunjukkan dua produk buatan Galeri24 dan UBS kompak stabil, mengutip laman Sahabat Pegadaian.
Jadwal Voli Hari Ini: Jakarta Bhayangkara Presisi Hadapi Samator, Farhan Halim Main di Jepang

Jadwal Voli Hari Ini: Jakarta Bhayangkara Presisi Hadapi Samator, Farhan Halim Main di Jepang

Jadwal voli hari ini, ada sejumlah laga seru termasuk Jakarta Bhayangkara Presisi melawan Samator di Proliga dan Farhan Halim main di Jepang.
Viral! Isi Chat Jule Ngaku Selingkuh Karena Jadi Korban KDRT Na Daehoon: Kalau Aku Buka Suara

Viral! Isi Chat Jule Ngaku Selingkuh Karena Jadi Korban KDRT Na Daehoon: Kalau Aku Buka Suara

Nama Julia Prastini atau Jule kembali menjadi topik hangat di media sosial khususnya X setelah beredar chat alasannya mengaku selingkuh.
Persib Bandung dan Persija Jakarta Kompak Pincang dalam Duel El Clasico Indonesia, Para Bintang Ini Absen

Persib Bandung dan Persija Jakarta Kompak Pincang dalam Duel El Clasico Indonesia, Para Bintang Ini Absen

Persib Bandung dan Persija Jakarta akan saling bertemu dalam laga krusial Super League 2025/2026 dengan kondisi yang tidak ideal.
Pelatih AS Roma Buka Suara usai Lihat Jay Idzes Cederai Evan Ferguson: Itu Serius

Pelatih AS Roma Buka Suara usai Lihat Jay Idzes Cederai Evan Ferguson: Itu Serius

Pelatih AS Roma, Gian Piero Gasperini, menyampaikan kabar terbaru soal Evan Ferguson. Sang penyerang mengalami cedera usai berduel dengan Jay Idzes di laga kontra Sassuolo.

Trending

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Warga kesulitan mendapatkan BBM, bahkan sebagian tidak dapat beraktivitas karena kehabisan bahan bakar.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kasih Kabar Kejutan, Jay Idzes Terpuruk Lagi

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kasih Kabar Kejutan, Jay Idzes Terpuruk Lagi

Para pemain Timnas Indonesia kembali berlaga untuk klubnya masing-masing pada akhir pekan. Di antara yang mendapatkan menit bermain adalah Elkan Baggott dan Jay Idzes.
Ramalan Keuangan Shio 12 Januari 2026: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 12 Januari 2026: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Tips keuangan 12 Januari 2026 berdasarkan shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Panduan lengkap mengelola keuangan agar tetap stabil dan terarah.
John Herdman Langsung Terima Kabar Bahagia dari Elkan Baggott usai Mendarat di Indonesia, Media Inggris Bilang Begini

John Herdman Langsung Terima Kabar Bahagia dari Elkan Baggott usai Mendarat di Indonesia, Media Inggris Bilang Begini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, langsung mendapatkan kabar bahagia usai mendarat di Indonesia. Elkan Baggott menjadi penyebabnya.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 12-18 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Dua Kali Diterjang Banjir Bandang Dalam 3 Hari, Kondisi Warga Sumberrejo Memprihatinkan

Dua Kali Diterjang Banjir Bandang Dalam 3 Hari, Kondisi Warga Sumberrejo Memprihatinkan

Bencana banjir bandang melanda Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 
Kabar Gembira Bagi Warga Aceh, Presiden Prabowo Batalkan Efisiensi Anggaran di Tengah Masa Pemulihan Pascabencana

Kabar Gembira Bagi Warga Aceh, Presiden Prabowo Batalkan Efisiensi Anggaran di Tengah Masa Pemulihan Pascabencana

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas kebijakan anggaran yang berpihak pada percepatan pemulihan pascabencana di Tanah Rencong. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT