News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengakuan Laras Faizati di Sidang: Mengaku Diejek Penyidik Saat Menangis Dengar Kabar Ibu Sakit

Laras Faizati mengaku diejek penyidik saat menangis dengar kabar ibunya sakit. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang kasus penghasutan Mabes Polri.
Selasa, 6 Januari 2026 - 07:08 WIB
Dampak Mengerikan Laras Faizati Jadi Tersangka Penghasutan Demo, ASEAN Beri Sikap Tegas
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi pengakuan emosional Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Dalam persidangan yang digelar Senin (5/1/2026), Laras mengungkap perlakuan yang ia klaim diterimanya selama menjalani proses hukum, termasuk saat mendengar kabar ibunya sakit di rumah.

Di hadapan majelis hakim, Laras menyampaikan bahwa dirinya sempat menangis ketika mengetahui kondisi sang ibu memburuk. Namun alih-alih mendapat empati, ia justru mengaku disalahkan dan diledek oleh penyidik yang menanganinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketika saya menangis mendengar kabar bunda saya waktu itu sakit, polisi-polisi penyidik malah menyalahkan dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, ‘Lah lagian salah siapa lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo. Rasain,’” ujar Laras dengan suara bergetar di ruang sidang.

Pengakuan itu sontak menarik perhatian publik dan awak media yang mengikuti jalannya persidangan. Laras mengatakan kesedihannya berlipat karena tidak bisa menemani dan merawat ibunya secara langsung akibat statusnya sebagai tahanan. Menurutnya, perlakuan tersebut meninggalkan tekanan psikologis yang mendalam.

Tak berhenti di situ, Laras juga mengaku kerap dibentak oleh penyidik dengan nada tinggi, seolah-olah dirinya merupakan pelaku kejahatan berat. Ia menilai perlakuan tersebut tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Dalam kesaksiannya, Laras turut menyinggung pengalaman saat jatuh sakit di dalam ruang tahanan Bareskrim Polri. Ia mengklaim sempat diberikan obat yang sudah kedaluwarsa dan mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit,” ungkapnya.

Laras menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kriminal berat. Ia menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan, pembunuhan, atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, perkara yang menjeratnya berawal dari ekspresi kekecewaan sebagai warga negara terhadap tindakan aparat.

“Saya tidak melakukan tindak kekerasan, apalagi kelalaian yang merenggut nyawa seseorang. Saya bukan kriminal,” tegas Laras di hadapan hakim.

Kasus yang menjerat Laras Faizati bermula dari unggahan media sosial terkait peristiwa tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Affan diketahui meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, rasa marah dan sedih atas peristiwa tersebut mendorong Laras—yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly—untuk mengunggah sejumlah konten di Instagram Story pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam salah satu unggahan, Laras mengambil foto di kantornya dengan latar Gedung Mabes Polri. Ia berpose membelakangi gedung tersebut sambil membentangkan tangan. Jaksa menilai unggahan itu, termasuk video insiden Affan, disertai narasi yang mengandung ajakan melakukan tindakan anarkistis.

Jaksa mengutip terjemahan unggahan Laras yang berbunyi, “Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!”

Beberapa hari setelah unggahan tersebut, terjadi percobaan pembakaran fasilitas di sekitar pom bensin Mabes Polri. Peristiwa itu kemudian dikaitkan jaksa dengan konten yang diunggah Laras. Empat hari kemudian, Laras ditangkap aparat kepolisian di rumahnya.

Dalam perkara ini, Laras Faizati didakwa dengan empat pasal sekaligus, yakni:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait penyebaran informasi kebencian berbasis SARA

  • Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE tentang perusakan atau perubahan informasi elektronik

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan

  • Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyebaran tulisan berisi ajakan melakukan tindak pidana

Sidang kasus ini masih terus bergulir. Pengakuan Laras soal perlakuan selama proses penyidikan menambah dimensi baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Resmi Jadi Juara Paruh Musim, Ini Klasemen Akhir Pekan ke-17 Super League 2025-2026

Persib Resmi Jadi Juara Paruh Musim, Ini Klasemen Akhir Pekan ke-17 Super League 2025-2026

Persib Bandung menjadi juara paruh musim back to back setelah memiliki titel serupa pada Liga 1 2024-2025 lalu. Sebanyak 38 poin memastikan Persib Bandung menjadi juara paruh musim Super League 2025-2026. 
Rekam Jejak Adly Fairuz, Aktor FTV yang Kini Terseret Kasus Penipuan Calon Akpol

Rekam Jejak Adly Fairuz, Aktor FTV yang Kini Terseret Kasus Penipuan Calon Akpol

Aktor Adly Fairuz tengah menghadapi gugatan hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara penipuan dan penggelapan dana pengurusan calon Akademi Polisi ...
Muchdi PR Percayakan Jabatan Sekjen Partai Berkarya ke Anak Muda 28 Tahun, Strategi Gaet Pemilih Muda di 2029

Muchdi PR Percayakan Jabatan Sekjen Partai Berkarya ke Anak Muda 28 Tahun, Strategi Gaet Pemilih Muda di 2029

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono menyatakan, penunjukan Muhammad Alkahfi Try Dalle sebagai keseriusan partai dalam menyiapkan regenerasi kepemimpinan.
Dewa United Tutup Paruh Musim Super League 2025-2026 dengan Kemenangan Tandang Atas Persijap Jepara

Dewa United Tutup Paruh Musim Super League 2025-2026 dengan Kemenangan Tandang Atas Persijap Jepara

Tampil dominan, Dewa United mencuri poin penuh di kandang Persijap Jepara di Stadion Gelora Bumi Kartika, Jepara, Senin (12/1/2025). 
Sorot Isu Lingkungan Hingga Bencana Alam, Marinus Gea Paparkan Pendekatan Baru Lewat Disertasinya

Sorot Isu Lingkungan Hingga Bencana Alam, Marinus Gea Paparkan Pendekatan Baru Lewat Disertasinya

Isu lingkungan kian mencuat dipublik usai rentetan bencana alam yang kerap disangkut pautkan kerusakan ekosistemnya.
Pemerintah Pastikan Paket Ekonomi Berlanjut di 2026, Begini Dampak yang Dihasilkan Tahun Lalu

Pemerintah Pastikan Paket Ekonomi Berlanjut di 2026, Begini Dampak yang Dihasilkan Tahun Lalu

Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026. Pasalnya, pelaksanaan program di tahun 2025 diklaim menorehkan telah catatan signifikan.

Trending

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Bantah Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Denada Sebut Ressa Dibelikan Mobil dan Ditransfer Uang

Bantah Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Denada Sebut Ressa Dibelikan Mobil dan Ditransfer Uang

Kuasa hukum Denada bantah tudingan penelantaran anak, sebut Ressa sudah dibelikan mobil hingga ada transferan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT