KPK Masih Bahas Penyesuaian KUHP dan KUHAP Baru, Tegaskan Perkara Korupsi Tetap Pakai Lex Specialis
- istimewa - antaranews
Dengan demikian, KPK memastikan tidak akan terjadi kekosongan hukum maupun hambatan signifikan dalam penanganan kasus korupsi akibat berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Seluruh kewenangan khusus KPK tetap dapat dijalankan sesuai mandat undang-undang.
Tidak Ada Kendala Penanganan Perkara
KPK juga menepis kekhawatiran publik terkait potensi melemahnya pemberantasan korupsi akibat perubahan regulasi. Budi menegaskan bahwa aturan baru justru telah mengakomodasi keberlanjutan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ia memastikan, ruang lex specialis yang diberikan dalam KUHAP menjadi landasan kuat bagi KPK untuk tetap menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara optimal.
“Sehingga tidak akan ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” tegas Budi.
Latar Belakang Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Dalam Pasal 624 KUHP ditegaskan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan, yakni pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, KUHAP baru ini juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dengan berlakunya kedua regulasi tersebut secara bersamaan, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, dituntut melakukan penyesuaian agar proses hukum berjalan sejalan dengan ketentuan baru tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.
Fokus Jaga Konsistensi Penegakan Hukum
KPK menegaskan bahwa pembahasan internal yang dilakukan saat ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penanganan perkara, sekaligus memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas dan berkelanjutan di bawah kerangka hukum yang baru. (ant/nsp)
Load more