KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji yang Seret Yaqut Qolil
Aizzudin Abdurrahman diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.21 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selasa, 13 Januari 2026 - 12:59 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Pemeriksaan saksi dari berbagai latar belakang ini menunjukkan upaya KPK untuk mengurai secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang menjadi perhatian publik luas. (nba)
Load more