News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanah Girik Masih Berlaku? Ini Fungsi, Risiko, dan Cara Aman Konversi ke Sertifikat Hak Milik

Tanah girik masih bisa digunakan, tapi bukan bukti kepemilikan mutlak. Simak fungsi girik, risiko beli tanah girik, dan cara konversi ke SHM sebelum 2026.
Jumat, 23 Januari 2026 - 08:00 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com – Banyak masyarakat masih menyimpan surat tanah girik atau letter C sebagai bukti penguasaan lahan. Namun, pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah girik masih berguna di tengah sistem pertanahan modern, dan bagaimana cara aman membeli tanah girik serta mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Jawabannya, girik masih memiliki fungsi hukum terbatas, tetapi bukan bukti kepemilikan mutlak. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga telah menegaskan bahwa alas hak tanah adat seperti girik wajib dikonversi sebelum Februari 2026 agar memiliki kepastian hukum penuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masih Adakah Gunanya Girik?

Girik merupakan surat keterangan penguasaan tanah adat yang sejak lama digunakan masyarakat. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan pendaftaran tanah, girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan final seperti sertifikat.

Meski begitu, girik tetap memiliki kegunaan penting, antara lain:

  • Sebagai alas hak penguasaan tanah adat, yakni bukti awal bahwa seseorang menguasai atau menggarap sebidang tanah.

  • Dasar pengajuan sertifikasi ke BPN, khususnya untuk proses konversi menjadi SHM.

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.

Namun, berdasarkan PP 18/2021, girik hanya diakui sebagai alat pembuktian sementara hingga 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak, melainkan hanya sebagai petunjuk administratif dalam pendaftaran tanah.

Risiko Membeli Tanah Girik

Membeli tanah dengan status girik memiliki risiko lebih tinggi dibanding tanah bersertifikat. Hal ini karena girik tidak menjamin tanah bebas dari sengketa waris, tumpang tindih klaim, atau masalah batas lahan.

Beberapa risiko utama tanah girik:

  • Kedudukan hukum lemah, karena bukan bukti kepemilikan final.

  • Potensi sengketa, terutama jika riwayat tanah tidak jelas atau terdapat ahli waris lain.

  • Kesulitan pembiayaan, karena bank umumnya menolak tanah tanpa sertifikat sebagai agunan.

Karena itu, pembeli tanah girik wajib melakukan kehati-hatian ekstra sebelum transaksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cara Aman Membeli Tanah Girik

Agar transaksi tetap aman dan sah secara hukum, berikut langkah-langkah penting yang perlu dilakukan:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Audiensi dengan Pramono Anung, PB ORADO Matangkan Persiapan Turnamen Domino 2026

‎Audiensi dengan Pramono Anung, PB ORADO Matangkan Persiapan Turnamen Domino 2026

Pengurus Besar Olahraga Domino Nasional (PB ORADO) terus mematangkan persiapan jelang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Turnamen Domino 2026.
Ancaman Badai PHK Menguat, DPR Desak Pemerintah Siapkan Deteksi Dini

Ancaman Badai PHK Menguat, DPR Desak Pemerintah Siapkan Deteksi Dini

Ancaman gelombang PHK kembali mencuat. DPR RI meminta pemerintah tidak menunggu krisis terjadi, tetapi segera menyiapkan sistem deteksi dini atasi hal ini.
PHE Perkuat Peran Strategis Jaga Ketahanan Energi Nasional Jangka Panjang

PHE Perkuat Peran Strategis Jaga Ketahanan Energi Nasional Jangka Panjang

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina perkuat peran strategis jaga ketahanan energi nasional, tak hanya penuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga pastikan keberlanjutan pasokan energi dalam jangka panjang.
Haji Her Tegaskan Tak Pernah Mangkir Panggilan KPK

Haji Her Tegaskan Tak Pernah Mangkir Panggilan KPK

Pengusaha tembakau asal Madura, Haji Khairul Umam alias Haji Her menegaskan tidak pernah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gempa Susulan Maluku Utara Mulai Mereda, BMKG: Ribuan Gempa Susulan Masih Terjadi, Warga Diminta Waspada

Gempa Susulan Maluku Utara Mulai Mereda, BMKG: Ribuan Gempa Susulan Masih Terjadi, Warga Diminta Waspada

BMKG ungkap tren gempa susulan di Maluku Utara mulai menurun. Meski demikian, gempa susulan masih terjadi dan warga diminta tetap waspada. 
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Bungkam Ganda Putri Korea Selatan, Tiwi/Fadia Melangkah Mulus ke Babak Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Bungkam Ganda Putri Korea Selatan, Tiwi/Fadia Melangkah Mulus ke Babak Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026 sektor ganda putri antara pasangan Indonesia yakni Amallia Pratiwi/Siti Fadia, menghadapi wakil Korea Selatan, Baek Ha-na/Lee So-hee.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral