News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanah Girik Masih Berlaku? Ini Fungsi, Risiko, dan Cara Aman Konversi ke Sertifikat Hak Milik

Tanah girik masih bisa digunakan, tapi bukan bukti kepemilikan mutlak. Simak fungsi girik, risiko beli tanah girik, dan cara konversi ke SHM sebelum 2026.
Jumat, 23 Januari 2026 - 08:00 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com – Banyak masyarakat masih menyimpan surat tanah girik atau letter C sebagai bukti penguasaan lahan. Namun, pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah girik masih berguna di tengah sistem pertanahan modern, dan bagaimana cara aman membeli tanah girik serta mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Jawabannya, girik masih memiliki fungsi hukum terbatas, tetapi bukan bukti kepemilikan mutlak. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga telah menegaskan bahwa alas hak tanah adat seperti girik wajib dikonversi sebelum Februari 2026 agar memiliki kepastian hukum penuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masih Adakah Gunanya Girik?

Girik merupakan surat keterangan penguasaan tanah adat yang sejak lama digunakan masyarakat. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan pendaftaran tanah, girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan final seperti sertifikat.

Meski begitu, girik tetap memiliki kegunaan penting, antara lain:

  • Sebagai alas hak penguasaan tanah adat, yakni bukti awal bahwa seseorang menguasai atau menggarap sebidang tanah.

  • Dasar pengajuan sertifikasi ke BPN, khususnya untuk proses konversi menjadi SHM.

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.

Namun, berdasarkan PP 18/2021, girik hanya diakui sebagai alat pembuktian sementara hingga 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak, melainkan hanya sebagai petunjuk administratif dalam pendaftaran tanah.

Risiko Membeli Tanah Girik

Membeli tanah dengan status girik memiliki risiko lebih tinggi dibanding tanah bersertifikat. Hal ini karena girik tidak menjamin tanah bebas dari sengketa waris, tumpang tindih klaim, atau masalah batas lahan.

Beberapa risiko utama tanah girik:

  • Kedudukan hukum lemah, karena bukan bukti kepemilikan final.

  • Potensi sengketa, terutama jika riwayat tanah tidak jelas atau terdapat ahli waris lain.

  • Kesulitan pembiayaan, karena bank umumnya menolak tanah tanpa sertifikat sebagai agunan.

Karena itu, pembeli tanah girik wajib melakukan kehati-hatian ekstra sebelum transaksi.

Cara Aman Membeli Tanah Girik

Agar transaksi tetap aman dan sah secara hukum, berikut langkah-langkah penting yang perlu dilakukan:

  1. Cek keaslian girik di kelurahan/desa
    Pastikan data tanah tercatat di buku Letter C atau arsip desa dan sesuai dengan identitas penjual.

  2. Minta surat keterangan tidak sengketa
    Surat ini dikeluarkan lurah atau kepala desa untuk memastikan tanah tidak dalam perkara hukum atau sengketa waris.

  3. Periksa fisik tanah di lapangan
    Cocokkan lokasi, batas, dan luas tanah dengan dokumen yang ada.

  4. Lakukan transaksi di hadapan PPAT
    Jangan hanya menggunakan kuitansi di bawah tangan. Buat Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT atau camat sebagai PPAT sementara.

  5. Pastikan PBB lunas
    Minta bukti pembayaran PBB minimal 3–5 tahun terakhir.

  6. Segera urus sertifikasi ke BPN
    Setelah transaksi, jangan menunda konversi ke SHM agar tanah memiliki kekuatan hukum tetap.

Cara Konversi Girik ke Sertifikat Hak Milik

Pemilik tanah girik dapat mengurus sertifikasi secara mandiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui PPAT. Secara umum, persyaratan meliputi:

  • Formulir permohonan.

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.

  • Girik asli dan fotokopi buku Letter C desa yang dilegalisir.

  • Surat keterangan riwayat tanah dan penguasaan fisik.

  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa.

  • SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran BPHTB bila ada peralihan hak.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, BPN akan melakukan pengukuran tanah, pengumuman data yuridis, hingga akhirnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik.

Berdasarkan simulasi layanan ATR/BPN, biaya pengurusan SHM bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Sebagai gambaran:

  • Tanah non-pertanian ±200 m² di Jawa Tengah: sekitar Rp540.000

  • Tanah non-pertanian ±200 m² di Jawa Timur: sekitar Rp548.000

Biaya tersebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk pajak peralihan hak bila ada transaksi jual beli.

Jangan Tunda Sertifikasi

Pemerintah dan DPR terus mengimbau masyarakat agar segera memperbarui dokumen tanah lama, termasuk girik, letter C, dan petok D, ke sistem pendaftaran tanah modern. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa dan praktik mafia tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan tenggat waktu Februari 2026, masyarakat yang masih memegang girik sebaiknya segera mengurus konversi ke SHM. Sertifikat Hak Milik menjadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh.

Singkatnya, girik masih berguna sebagai alas hak, tetapi tidak cukup kuat sebagai bukti kepemilikan. Jika ingin aman, pastikan transaksi dilakukan secara resmi dan segera konversi girik menjadi sertifikat agar hak atas tanah terlindungi secara hukum. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Level Up The Future with AI! Internet BAIK Festival (IBFEST) Series 10 Hadir di 4 Kota, Telkomsel Siap Cerahkan Literasi AI Generasi Muda Indonesia

Level Up The Future with AI! Internet BAIK Festival (IBFEST) Series 10 Hadir di 4 Kota, Telkomsel Siap Cerahkan Literasi AI Generasi Muda Indonesia

IBFEST Series 10 hadir di empat kota: Cimahi (21 Januari), Jambi (5 Februari), Pontianak (22 April), dan berakhir di Surakarta (30 April).
Terence Kongolo vs Federico Barba, Siapa Lebih Ideal untuk Persib Bandung?

Terence Kongolo vs Federico Barba, Siapa Lebih Ideal untuk Persib Bandung?

Adu statistik, gaya bermain, dan pengalaman Eropa Terence Kongolo vs Federico Barba. Siapa paling ideal memperkuat lini belakang Maung Bandung.
Hadapi Cuaca Ekstrem, DKI Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca Hingga Tiga Sortie per Hari

Hadapi Cuaca Ekstrem, DKI Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca Hingga Tiga Sortie per Hari

Cuaca ekstrem melanda Jakarta, BPBD DKI intensifkan operasi modifikasi cuaca hingga tiga sortie per hari untuk menekan hujan lebat dan risiko banjir.
Dua Bintang Liverpool Masuk Daftar, Inilah Pemain yang Diminta Jurgen Klopp Jika Latih Real Madrid

Dua Bintang Liverpool Masuk Daftar, Inilah Pemain yang Diminta Jurgen Klopp Jika Latih Real Madrid

Sempat membantah, namun media Spanyol mengabarkan bahwa Jurgen Klopp telah meminta Real Madrid untuk belanjakan tiga pemain incarannya jika melatih Los Blancos.
Prabowo Bandingkan Kapasitas Produksi MBG dengan McDonald’s di Hadapan Pemimpin Dunia pada Forum WEF 2026

Prabowo Bandingkan Kapasitas Produksi MBG dengan McDonald’s di Hadapan Pemimpin Dunia pada Forum WEF 2026

Presiden RI Prabowo Subianto memaparkan skala masif program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah Indonesia.
Ramalan Keuangan Shio 24 Januari 2026: Peluang Rezeki dan Tips Mengelola Finansial

Ramalan Keuangan Shio 24 Januari 2026: Peluang Rezeki dan Tips Mengelola Finansial

Ramalan keuangan shio, 24 Januari 2026. Mulai dari shio Tikus hingga Babi, cari tahu peluang rezeki, tantangan finansial, dan tips mengatur keuangan hari ini.

Trending

Jadwal Proliga 2026, Jumat 23 Januari: Megawati Hangestri Main Lagi, Lakoni Laga Ulangan Grand Final Musim Lalu

Jadwal Proliga 2026, Jumat 23 Januari: Megawati Hangestri Main Lagi, Lakoni Laga Ulangan Grand Final Musim Lalu

Jadwal Proliga 2026 pada Jumat 23 Januari yang merupakan hari kedua seri ketiga putaran pertama akan menyuguhkan dua pertandingan menarik dari sektor putri.
Cara Cek Titik Banjir Jakarta Hari Ini Secara Real Time Lewat HP, Mudah dan Akurat

Cara Cek Titik Banjir Jakarta Hari Ini Secara Real Time Lewat HP, Mudah dan Akurat

Cek titik banjir Jakarta hari ini secara real time lewat HP. Ini cara mudah memantau banjir Jakarta, peta genangan, dan kondisi jalan terbaru.
Jakarta Dikepung Banjir, Istana Minta Maaf dan Siapkan “Grand Design” Nasional Atasi Banjir Jawa

Jakarta Dikepung Banjir, Istana Minta Maaf dan Siapkan “Grand Design” Nasional Atasi Banjir Jawa

Pemerintah pusat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terganggunya aktivitas dan mobilitas akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Rangkuman Top 3 Bola hari ini: rumor Jesse Lingard ke Persib, peluang jadi pemain termahal Liga 1, dan kebangkitan Al Nassr.
Layvin Kurzawa Dikabarkan Tiba di Bandung, Resmi Diperkenalkan Persib di Stadion GBLA? Jurnalis Prancis Sebut ...

Layvin Kurzawa Dikabarkan Tiba di Bandung, Resmi Diperkenalkan Persib di Stadion GBLA? Jurnalis Prancis Sebut ...

Kedatangan Layvin Kurzawa ini diungkap oleh akun Instagram @infootball.idn yang mendapatkan kiriman foto dari salah satu pengikutnya.
Dilema Istana Usai Cabut Izin Operasi 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

Dilema Istana Usai Cabut Izin Operasi 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

Pemerintah memastikan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan di Sumatera tidak akan dilakukan secara serampangan.
Ramalan Zodiak Besok, 24 Januari 2026: Prediksi Lengkap soal Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Zodiak Besok, 24 Januari 2026: Prediksi Lengkap soal Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan zodiak harian, edisi 24 Januari 2025 untuk 12 zodiak lengkap. Simak prediksi karier, keuangan, sampai hubungan cinta kamu dalam artikel di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT