News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanah Girik Masih Berlaku? Ini Fungsi, Risiko, dan Cara Aman Konversi ke Sertifikat Hak Milik

Tanah girik masih bisa digunakan, tapi bukan bukti kepemilikan mutlak. Simak fungsi girik, risiko beli tanah girik, dan cara konversi ke SHM sebelum 2026.
Jumat, 23 Januari 2026 - 08:00 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com – Banyak masyarakat masih menyimpan surat tanah girik atau letter C sebagai bukti penguasaan lahan. Namun, pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah girik masih berguna di tengah sistem pertanahan modern, dan bagaimana cara aman membeli tanah girik serta mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Jawabannya, girik masih memiliki fungsi hukum terbatas, tetapi bukan bukti kepemilikan mutlak. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga telah menegaskan bahwa alas hak tanah adat seperti girik wajib dikonversi sebelum Februari 2026 agar memiliki kepastian hukum penuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masih Adakah Gunanya Girik?

Girik merupakan surat keterangan penguasaan tanah adat yang sejak lama digunakan masyarakat. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan pendaftaran tanah, girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan final seperti sertifikat.

Meski begitu, girik tetap memiliki kegunaan penting, antara lain:

  • Sebagai alas hak penguasaan tanah adat, yakni bukti awal bahwa seseorang menguasai atau menggarap sebidang tanah.

  • Dasar pengajuan sertifikasi ke BPN, khususnya untuk proses konversi menjadi SHM.

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.

Namun, berdasarkan PP 18/2021, girik hanya diakui sebagai alat pembuktian sementara hingga 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak, melainkan hanya sebagai petunjuk administratif dalam pendaftaran tanah.

Risiko Membeli Tanah Girik

Membeli tanah dengan status girik memiliki risiko lebih tinggi dibanding tanah bersertifikat. Hal ini karena girik tidak menjamin tanah bebas dari sengketa waris, tumpang tindih klaim, atau masalah batas lahan.

Beberapa risiko utama tanah girik:

  • Kedudukan hukum lemah, karena bukan bukti kepemilikan final.

  • Potensi sengketa, terutama jika riwayat tanah tidak jelas atau terdapat ahli waris lain.

  • Kesulitan pembiayaan, karena bank umumnya menolak tanah tanpa sertifikat sebagai agunan.

Karena itu, pembeli tanah girik wajib melakukan kehati-hatian ekstra sebelum transaksi.

Cara Aman Membeli Tanah Girik

Agar transaksi tetap aman dan sah secara hukum, berikut langkah-langkah penting yang perlu dilakukan:

  1. Cek keaslian girik di kelurahan/desa
    Pastikan data tanah tercatat di buku Letter C atau arsip desa dan sesuai dengan identitas penjual.

  2. Minta surat keterangan tidak sengketa
    Surat ini dikeluarkan lurah atau kepala desa untuk memastikan tanah tidak dalam perkara hukum atau sengketa waris.

  3. Periksa fisik tanah di lapangan
    Cocokkan lokasi, batas, dan luas tanah dengan dokumen yang ada.

  4. Lakukan transaksi di hadapan PPAT
    Jangan hanya menggunakan kuitansi di bawah tangan. Buat Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT atau camat sebagai PPAT sementara.

  5. Pastikan PBB lunas
    Minta bukti pembayaran PBB minimal 3–5 tahun terakhir.

  6. Segera urus sertifikasi ke BPN
    Setelah transaksi, jangan menunda konversi ke SHM agar tanah memiliki kekuatan hukum tetap.

Cara Konversi Girik ke Sertifikat Hak Milik

Pemilik tanah girik dapat mengurus sertifikasi secara mandiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui PPAT. Secara umum, persyaratan meliputi:

  • Formulir permohonan.

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.

  • Girik asli dan fotokopi buku Letter C desa yang dilegalisir.

  • Surat keterangan riwayat tanah dan penguasaan fisik.

  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa.

  • SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran BPHTB bila ada peralihan hak.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, BPN akan melakukan pengukuran tanah, pengumuman data yuridis, hingga akhirnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik.

Berdasarkan simulasi layanan ATR/BPN, biaya pengurusan SHM bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Sebagai gambaran:

  • Tanah non-pertanian ±200 m² di Jawa Tengah: sekitar Rp540.000

  • Tanah non-pertanian ±200 m² di Jawa Timur: sekitar Rp548.000

Biaya tersebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk pajak peralihan hak bila ada transaksi jual beli.

Jangan Tunda Sertifikasi

Pemerintah dan DPR terus mengimbau masyarakat agar segera memperbarui dokumen tanah lama, termasuk girik, letter C, dan petok D, ke sistem pendaftaran tanah modern. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa dan praktik mafia tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan tenggat waktu Februari 2026, masyarakat yang masih memegang girik sebaiknya segera mengurus konversi ke SHM. Sertifikat Hak Milik menjadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh.

Singkatnya, girik masih berguna sebagai alas hak, tetapi tidak cukup kuat sebagai bukti kepemilikan. Jika ingin aman, pastikan transaksi dilakukan secara resmi dan segera konversi girik menjadi sertifikat agar hak atas tanah terlindungi secara hukum. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Selengkapnya

Viral