Tok! DPR Sepakati Polri Tetap di Bawah Presiden
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden.
DPR juga menegaskan Polri tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Saat memimpin rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III DPR RI.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?," tanya Saan.
"Setuju," seru para peserta rapat paripurna.
Dalam kesimpulan tersebut, DPR RI merumuskan 8 poin penting percepatan reformasi Polri.
Salah satunya menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan kepolisian serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dalam poin lainnya, DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
Komisi III DPR RI juga menegaskan komitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Pengawasan internal Polri diminta terus diperkuat melalui penyempurnaan kinerja Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
DPR RI turut menyoroti mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dinilai telah sejalan dengan semangat reformasi.
Sistem penganggaran berbasis kebutuhan dari satuan kerja Polri disebut perlu dipertahankan.
Dalam aspek pembenahan internal, Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri lebih difokuskan pada reformasi kultural.
Hal ini dilakukan melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
DPR RI juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Terakhir, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rpi/nsi)
Load more