News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! DPR Sepakati Polri Tetap di Bawah Presiden

DPR menyepakati posisi Polri sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden.
Selasa, 27 Januari 2026 - 12:46 WIB
ILUSTRASI - Polisi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden.

DPR juga menegaskan Polri tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).

Saat memimpin rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III DPR RI.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?," tanya Saan.

"Setuju," seru para peserta rapat paripurna.

Dalam kesimpulan tersebut, DPR RI merumuskan 8 poin penting percepatan reformasi Polri.

Salah satunya menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan kepolisian serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam poin lainnya, DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Komisi III DPR RI juga menegaskan komitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

Pengawasan internal Polri diminta terus diperkuat melalui penyempurnaan kinerja Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.

DPR RI turut menyoroti mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dinilai telah sejalan dengan semangat reformasi.

Sistem penganggaran berbasis kebutuhan dari satuan kerja Polri disebut perlu dipertahankan.

Dalam aspek pembenahan internal, Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri lebih difokuskan pada reformasi kultural.

Hal ini dilakukan melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DPR RI juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

Terakhir, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rpi/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

I Wayan Sudirta Dilantik Jadi Wakil Ketua MKD, Gantikan TB Hasanuddin

I Wayan Sudirta Dilantik Jadi Wakil Ketua MKD, Gantikan TB Hasanuddin

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) periode 2024-2029
DPR Ungkap Alasan Inosentius Diganti: Adies Kadir Sudah Lewati Semua Mekanisme

DPR Ungkap Alasan Inosentius Diganti: Adies Kadir Sudah Lewati Semua Mekanisme

Pimpinan DPR RI mengungkap alasan di balik pergantian Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI
Bencana Alam Sumatera Rusak Jalur Transportasi di Tiga Provinsi, Kemenhub Ajukan Anggaran Triliunan Rupiah

Bencana Alam Sumatera Rusak Jalur Transportasi di Tiga Provinsi, Kemenhub Ajukan Anggaran Triliunan Rupiah

Kementerian Perhubungan RI mengungkap dampak bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra. Menurut Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, bencana ekologis
FIFA Beri Lampu Hijau! John Herdman yang akan Terbang ke Eropa Bisa Rayu 4 Pemain Keturunan Ini untuk Perkuat Timnas Indonesia, Siapa Saja?

FIFA Beri Lampu Hijau! John Herdman yang akan Terbang ke Eropa Bisa Rayu 4 Pemain Keturunan Ini untuk Perkuat Timnas Indonesia, Siapa Saja?

John Herdman dikabarkan terbang ke Eropa untuk memantau pemain keturunan. 4 nama ini masuk radar naturalisasi demi memperkuat Timnas Indonesia di FIFA Series.
Bencana Sumatra, Menteri Ara Andalkan CSR Swasta untuk Bangun 2.603 Hunian Tetap di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Bencana Sumatra, Menteri Ara Andalkan CSR Swasta untuk Bangun 2.603 Hunian Tetap di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pemerintah mulai mengandalkan skema gotong royong dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mempercepat pembangunan hunian tetap bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Meski Mulai Februari Tak Berlaku, Ternyata Girik hingga Letter C Masih Diperlukan, Begini Penjelasannya

Meski Mulai Februari Tak Berlaku, Ternyata Girik hingga Letter C Masih Diperlukan, Begini Penjelasannya

PP Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan surat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku mulai Februari 2026, tapi ternyata masih diperlukan untuk hal ini

Trending

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Fakta-fakta Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Ternyata Hoaks, Berujung Anggota Polri-TNI Minta Maaf

Fakta-fakta Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Ternyata Hoaks, Berujung Anggota Polri-TNI Minta Maaf

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, jajanan pasar yang sempat diduga terbuat dari spons tersebut dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi.
Misteri Tewasnya Janda di Ponorogo: Luka Robek di Kepala dan Anak yang Menghilang dari Rumah

Misteri Tewasnya Janda di Ponorogo: Luka Robek di Kepala dan Anak yang Menghilang dari Rumah

Kabar duka sekaligus mengerikan datang dari Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Seorang janda bernama Nur Aini (55) ditemukan tidak bernyawa di dalam kediamannya pada Senin (26/1). 
Viral Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Langsung Minta Maaf ke Kakek Sudrajat

Viral Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Langsung Minta Maaf ke Kakek Sudrajat

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua aparat TNI-Polri yang menuding es gabus yang dijual seorang pedagang berisikan spons. 
Terungkap, Penyebab Ressa Rizky Rossano Tiba-tiba Mengetahui Asal-Usul Dirinya sebagai Anak Denada

Terungkap, Penyebab Ressa Rizky Rossano Tiba-tiba Mengetahui Asal-Usul Dirinya sebagai Anak Denada

Terungkap penyebab Ressa Rizky Rossano mengetahui asal-usul dirinya sebagai anak Denada, berawal dari pengakuan keluarga dan pencarian kebenaran sejak kecil.
Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Persib kembali membuat kejutan besar di bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026. Media Prancis sorot tajam keputusan Layvin Kurzawa ke Persib Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT