Terungkap di Persidangan! Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima 'Uang Panas' Proyek Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum
Salah satu saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek mengakui pernah menerima uang ratusan juta rupiah
Rabu, 28 Januari 2026 - 10:26 WIB
Sumber :
- ANTARA
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nba)
Load more