GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gebrakan Ibu Habib Bahar bin Smith usai Anaknya Tersangka, Laporkan Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan

Ibu kandung Habib Bahar bin Smith (HBS), Isnawati Hasan membuat Laporan Polisi kepada istri anggota Banser GP Ansor Kota Tangerang, setelah anaknya tersangka.
Senin, 2 Februari 2026 - 22:31 WIB
Sosok Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV

Bogor, tvOnenews.com - Kekisruhan hukum kasus dugaan penganiayaan antara Habib Bahar bin Smith dan anggota Banser Kota Tangerang, R kian memanas. Hal itu terjadi setelah sang pendakwah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkini, ibu kandung Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan membuat gebrakan baru. Ia menggunakan langkah hukum melayangkan laporan polisi kepada F, istri anggota Banser yang menjadi korban kasus dugaan penganiayaan di Tangerang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isnawati tidak terima adanya tuduhan dari F yang menyasar kepada Habib Bahar bin Smith. Ia melaporkan istri korban ke Polres Bogor pada Senin, 2 Februari 2026.

Kuasa hukum Isnawati Hasan, Ichwan Tuankotta mengatakan, F dilaporkan kliennya atas dugaan berita bohong. Ibu HBS itu melihat adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dari pernyataan F yang dimuat di sebuah media online.

"Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar melaporkan Saudari Fitri. Fitri adalah istri dari Saudara Rida, dia adalah korban peristiwa di Tangerang," ungkap Ichwan kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (2/2/2026).

Ichwan menambahkan, Laporan Polisi dari Isnawati telah masuk ke Polres Bogor. Hanya saja belum utuh secara sempurna.

Alasan Ibu Habib Bahar bin Smith Polisikan Istri Anggota Banser

Sosok Habib Bahar bin Smith
Sosok Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • Istimewa

Ichwan juga selaku kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menjelaskan alasan Isnawati membuat Laporan Polisi. Motifnya berangkat dari F mengklaim tentang kesaksian dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam pemberitaan di muatan tersebut, F mengaku dirinya melihat sang suami, R dianiaya oleh anak buah Habib Bahar. Sebab, mereka sedang menjalani tugas sebagai pengawal sang pendakwah.

"Di sini ada penjelasan yang kita laporkan, dia ber-statement tentang pemukulan dilakukan oleh Habib Bahar," katanya.

Ichwan berpendapat, klaim tersebut diduga mengandung adanya tuduhan tanpa mendasar. Ia juga menegaskan, kesaksian itu tidak mungkin terjadi pada F yang mengaku melihat peristiwa tersebut.

"Saat kejadiannya itu, jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan saja dipisah. Jadi, mana mungkin istrinya melihat secara langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu. Itu prinsipnya," jelasnya.

Kenapa Harus Ibu Habib Bahar Laporkan Istri Korban?

Isnawati melaporkan F lantaran ibu kandung Habib Bahar itu juga berada di lokasi. Kebetulan kliennya menjadi jemaah wanita sekaligus orang tua menyaksikan ceramah anaknya. 

Sontak, ibu kandung Habib Bahar itu sangat meyakini jemaah wanita tidak bisa melihat dugaan penganiayaan. Hal itu menjadi motif kuat melaporkan F ke polisi.

"Keterangan beliau tadi menguatkan antara jemaah laki-laki dan perempuan tidak bisa dicampur. Itu keterangan disampaikan beliau saat pelaporan sekarang," ucapnya.

Sekuriti Jadi Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan

Ichwan menyampaikan, motif laporan tersebut semakin diperkuat dengan kesaksian seorang sekuriti, Pak Haji Asep. Sekuriti itu kebetulan yang menjadi petugas pengamanan acara.

"Sehingga berita yang menyatakan dia melihat langsung suaminya dipukul itu adalah berita bohong intinya," tegasnya.

Isnawati melayangkan Laporan Polisi kepada F bentuk memproses adanya dugaan berita bohong. Khususnya mengenai kesaksian istri korban melihat suaminya diduga mendapat penganiayaan.

"Jadi, disini ada penyampaian (pernyataan dalam berita media massa), bahwa dia melihat langsung kejadian pemukulannya dan dia trauma. Inilah yang membuat kita melaporkan di Pasal 28 ITE dan UU KUHP baru Pasal 263 dan Pasal 264, di KUHP baru mengenai berita bohong," ucapnya.

Laporan dari Isnawati kepada F telah diterima dan terdaftar di Polres Bogor. LP yang keluar dengan nomor STTLP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.

Duduk Perkara Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengabarkan Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap R, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser GP Ansor) Kota Tangerang.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka termaktub dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Habib Bahar menjadi tersangka setelah polisi mendapat aduan terkait kasus dugaan penganiayaan. Laporan Polisi yang masuk berasal dari istri korban, FY.

Sementara, LP dari FY telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya sejak tanggal 22 September 2025.

Duduk perkara Habib Bahar menjadi tersangka berawal dari korban selaku anggota Banser Kota Tangerang, R menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara tersebut berlangsung di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu, 21 September 2025.

Korban hadir di acara peringatan tersebut memiliki niat sebagai jemaah biasa. Seusai acara beres, korban mendekati panggung untuk mengajak salaman kepada Habib Bahar bin Smith.

Beberapa orang yang menjadi anak buah Habib Bahar diduga menyalahartikan tindakan dari korban. Pada akhirnya, adanya dugaan insiden penganiayaan membuat korban babak belur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas dugaan penganiayaan tersebut, Habib Bahar potensi terjerat pasal berlapis, yakni pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Akui Korupsi dan Ekonomi Ilegal Jadi Tantangan Pemerintah: Ini Masalah Lama tapi Harus Saya Hadapi

Prabowo Akui Korupsi dan Ekonomi Ilegal Jadi Tantangan Pemerintah: Ini Masalah Lama tapi Harus Saya Hadapi

Di depan para pelaku usaha Amerika Serikat, Prabowo menegaskan pemerintah ingin memastikan pembangunan ekonomi langsung dirasakan masyarakat
Edukasi Pajak untuk UMKM, Workshop Strategi Legal Lolos Denda Ratusan Juta Hadir di Surabaya

Edukasi Pajak untuk UMKM, Workshop Strategi Legal Lolos Denda Ratusan Juta Hadir di Surabaya

Isu denda pajak bernilai ratusan juta rupiah kini menjadi salah satu risiko terbesar yang dihadapi pelaku usaha, khususnya UMKM dan perusahaan yang sedang bertumbuh.
Tegas! Pemprov DKI Jakarta Bakal Cabut Izin Lapangan Padel yang Ganggu Kenyamanan Warga

Tegas! Pemprov DKI Jakarta Bakal Cabut Izin Lapangan Padel yang Ganggu Kenyamanan Warga

Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan seluruh lapangan olahraga padel yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Adam Przybek Resmi Nganggur hingga Akhir Musim, Persib Bandung Sudah Siapkan Pengganti?

Adam Przybek Resmi Nganggur hingga Akhir Musim, Persib Bandung Sudah Siapkan Pengganti?

Kiper asing Persib Bandung, Adam Przybek, resmi tidak akan bermain lagi hingga akhir musim ini. Maung Bandung pun tampaknya sudah mempersiapkan pengganti untuknya.
Tak Disangka, Pihak Ressa Rizky Rossano Tanggapi Isu Denada Punya Tiga Anak

Tak Disangka, Pihak Ressa Rizky Rossano Tanggapi Isu Denada Punya Tiga Anak

​​​​​​​Tak disangka, pihak Ressa menanggapi isu Denada punya tiga anak. Ronald Armada meminta publik tak menyebar rumor tanpa bukti dan kasihan Denada.
Omongan John Herdman Malah Bikin Media Vietnam Curiga, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Kejutkan Piala AFF 2026

Omongan John Herdman Malah Bikin Media Vietnam Curiga, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Kejutkan Piala AFF 2026

Media Vietnam malah curiga dengan pernyataan John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026. Apa kata media Vietnam soal Timnas Indonesia di Piala AFF

Trending

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Seekor bayi monyet, Punch selalu membawa boneka orangutan di Kebun Binatang Ichikawa, Jepang. Ia mulai diterima kera lain dan mendapat induk asuhnya viral.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT