PBI BPJS Dinonaktifkan, Pasien Gagal Ginjal Terancam Putus Cuci Darah
- Antara/BPJS Kesehatan
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegasnya.
Ia juga menyinggung faktor struktural di balik penonaktifan massal, mulai dari keterbatasan alokasi APBN yang hanya mencakup sekitar 96,8 juta PBI, keterbatasan APBD di tengah penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, hingga perubahan basis data yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.
Karena itu, Edy mendorong evaluasi menyeluruh dan meminta digelar sidang dengar pendapat nasional dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan.
Ia mendesak agar pasien penyakit kronis tidak dinonaktifkan, serta proses verifikasi dilakukan secara objektif dan langsung ke lapangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2015.
“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” kata Edy.
Ia menegaskan, negara tidak boleh abai dalam urusan nyawa rakyat.
“Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” tuturnya. (rpi/iwh)
Load more