News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Wakil Ketua MK Bilang Begini

Roy Suryo Cs menguji b Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut status tersangkanya pada kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Rabu, 11 Februari 2026 - 01:00 WIB
Wakil Ketua MK, Sadil Isra
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo Cs menguji b Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut status tersangkanya pada kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Uji tersebut dilayangkan kubu Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan merasa didiskriminalisasi terkait penetapan tersangkanya di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebut jika putusan MK tak akan mengabdi pada kasus konkret terkait uji UU ITE yang dilayangkan itu.

“Di posita (alasan permohonan) itu harus ada elaborasi mengapa pemaknaan yang diminta oleh pemohon itu yang konstitusional karena ini penting, putusan Mahkamah tidak akan mengabdi kepada kasus konkret,” kata dia di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Putusan MK, jelas Saldi, bersifat erga omnes atau berlaku bagi siapa saja. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak boleh mengabdi hanya pada kasus-kasus tertentu karena nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak di kasus lain.

“Kalau mengabdi kepada kasus konkret, nanti kasus konkret pemohon A terjawab, tapi untuk kebutuhan hukum lain nanti tidak bisa digunakan; dan itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

“Kalaupun kasus konkretnya dapat untung dari pemaknaan itu, itu tidak akan menghambat kasus-kasus lain yang termasuk kepada prinsip erga omnes dalam sebuah norma hukum, terutama undang-undang,” sambung dia.

Oleh sebab itu, Saldi menyarankan Roy Suryo dkk. untuk memperbaiki permohonannya dengan memperjelas argumentasi pada bagian alasan permohonan atau posita dan hubungannya dengan pokok-pokok permohonan atau petitum.

“Jangan kasus ini bisa dijawab, tapi kasus lain tadi tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan itu. Oleh karena itu, di posita itu harus jelas,” tuturnya.

Diketahui, Roy Suryo Cs, Refly Harun mengungkap pihaknya menguji Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE.

“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka menjadi tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi,” kata Refly Harun kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/11/2026).

Refly Harun menjelaskan uji yang dilayangkan pihaknya berupa tindak pidana pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo Cs terkait penelitian ijazah palsu Jokowi.

Pihaknya menilai sederet pasal tersebut tidak menjamin kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

Roy Suryo Cs mendalilkan pasal-pasal yang mereka uji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Karenanya, kubu Roy Suryo Cs meminta MK dapat mmeberikan pemaknaan baru terkait sejumlah pasal pad UU ITE tersebut.

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi, termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik,” kata Refly.

Dalam sesi nasihat hakim, Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua majelis hakim panel yang menyidangkan perkara itu, mempertanyakan kedudukan hukum Roy Suryo, Tifa, dan Rismon.

Menurut Saldi, kedudukan hukum para pemohon belum diuraikan dengan jelas beserta bukti yang konkret, termasuk terkait status ketiganya sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik.

“Ini yang perlu ada perombakan yang agak serius karena belum dijelaskan, siapa pemohon ini, ketiga-tiganya. Jadi, harusnya dijelaskan Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, dan segala macam, lalu apa problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas,” kata dia.

Saldi juga mengatakan permohonan Roy Suryo dkk. belum menguraikan dengan rinci hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian dan kerugian atau setidak-tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional.

“Hanya sebatas menyebutkan pasal-pasal, lalu tidak ada elaborasi apa kaitannya pasal ini dengan ketiga pemohon ini untuk membuktikan causaal verband-nya (hubungan sebab-akibat),” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ia juga menyebut belum ada benang merah antara pokok permohonan (petitum) dan alasan permohonan (posita). Pada bagian posita, kata Saldi, harus dielaborasikan mengapa pemaknaan menurut pemohon konstitusional, sementara norma pasal saat ini tidak.

Sebagaimana hukum acara di MK, para pemohon diberikan waktu 14 hari jika ingin memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan Roy Suryo dkk. yang teregister dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu diterima MK paling lambat Senin (23/2).(ant/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tokoh Masyarakat Surakarta Nilai MBG Sangat Membantu di Daerah Rawan Bencana

Tokoh Masyarakat Surakarta Nilai MBG Sangat Membantu di Daerah Rawan Bencana

Pandangan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Surakarta, Pak Mayor Haristanto yang tidak melihat kritik sebagai sesuatu yang harus selalu dipertentangkan dengan pemerintah.
Program Ekonomi Biru untuk Negeri Digelar untuk Dukung Penguatan Ekonomi Nelayan di Kupang

Program Ekonomi Biru untuk Negeri Digelar untuk Dukung Penguatan Ekonomi Nelayan di Kupang

Upaya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan melalui penguatan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia Timur.
Timnas Voli Putri Korea Selatan Gagal Bawa Pulang Medali di Asian Games 2026, Pelatih Tiba-tiba Singgung Aturan V League

Timnas Voli Putri Korea Selatan Gagal Bawa Pulang Medali di Asian Games 2026, Pelatih Tiba-tiba Singgung Aturan V League

Timnas Voli Putri Korea Selatan dipastikan pulang tanpa medali dari Asian Games 2026 setelah kembali gagal mencapai podium.
Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan, pihaknya melakukan audit internal dan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai.
GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026

GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir dinilai tidak boleh hanya sekadar berkutat pada persoalan sistem pemilu, pencalonan, atau daerah pemilihan saja.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Selengkapnya

Viral