News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Wakil Ketua MK Bilang Begini

Roy Suryo Cs menguji b Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut status tersangkanya pada kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Rabu, 11 Februari 2026 - 01:00 WIB
Wakil Ketua MK, Sadil Isra
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo Cs menguji b Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut status tersangkanya pada kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Uji tersebut dilayangkan kubu Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan merasa didiskriminalisasi terkait penetapan tersangkanya di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebut jika putusan MK tak akan mengabdi pada kasus konkret terkait uji UU ITE yang dilayangkan itu.

“Di posita (alasan permohonan) itu harus ada elaborasi mengapa pemaknaan yang diminta oleh pemohon itu yang konstitusional karena ini penting, putusan Mahkamah tidak akan mengabdi kepada kasus konkret,” kata dia di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Putusan MK, jelas Saldi, bersifat erga omnes atau berlaku bagi siapa saja. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak boleh mengabdi hanya pada kasus-kasus tertentu karena nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak di kasus lain.

“Kalau mengabdi kepada kasus konkret, nanti kasus konkret pemohon A terjawab, tapi untuk kebutuhan hukum lain nanti tidak bisa digunakan; dan itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

“Kalaupun kasus konkretnya dapat untung dari pemaknaan itu, itu tidak akan menghambat kasus-kasus lain yang termasuk kepada prinsip erga omnes dalam sebuah norma hukum, terutama undang-undang,” sambung dia.

Oleh sebab itu, Saldi menyarankan Roy Suryo dkk. untuk memperbaiki permohonannya dengan memperjelas argumentasi pada bagian alasan permohonan atau posita dan hubungannya dengan pokok-pokok permohonan atau petitum.

“Jangan kasus ini bisa dijawab, tapi kasus lain tadi tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan itu. Oleh karena itu, di posita itu harus jelas,” tuturnya.

Diketahui, Roy Suryo Cs, Refly Harun mengungkap pihaknya menguji Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE.

“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka menjadi tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi,” kata Refly Harun kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/11/2026).

Refly Harun menjelaskan uji yang dilayangkan pihaknya berupa tindak pidana pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo Cs terkait penelitian ijazah palsu Jokowi.

Pihaknya menilai sederet pasal tersebut tidak menjamin kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

Roy Suryo Cs mendalilkan pasal-pasal yang mereka uji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Karenanya, kubu Roy Suryo Cs meminta MK dapat mmeberikan pemaknaan baru terkait sejumlah pasal pad UU ITE tersebut.

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi, termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik,” kata Refly.

Dalam sesi nasihat hakim, Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua majelis hakim panel yang menyidangkan perkara itu, mempertanyakan kedudukan hukum Roy Suryo, Tifa, dan Rismon.

Menurut Saldi, kedudukan hukum para pemohon belum diuraikan dengan jelas beserta bukti yang konkret, termasuk terkait status ketiganya sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik.

“Ini yang perlu ada perombakan yang agak serius karena belum dijelaskan, siapa pemohon ini, ketiga-tiganya. Jadi, harusnya dijelaskan Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, dan segala macam, lalu apa problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas,” kata dia.

Saldi juga mengatakan permohonan Roy Suryo dkk. belum menguraikan dengan rinci hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian dan kerugian atau setidak-tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional.

“Hanya sebatas menyebutkan pasal-pasal, lalu tidak ada elaborasi apa kaitannya pasal ini dengan ketiga pemohon ini untuk membuktikan causaal verband-nya (hubungan sebab-akibat),” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ia juga menyebut belum ada benang merah antara pokok permohonan (petitum) dan alasan permohonan (posita). Pada bagian posita, kata Saldi, harus dielaborasikan mengapa pemaknaan menurut pemohon konstitusional, sementara norma pasal saat ini tidak.

Sebagaimana hukum acara di MK, para pemohon diberikan waktu 14 hari jika ingin memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan Roy Suryo dkk. yang teregister dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu diterima MK paling lambat Senin (23/2).(ant/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Didatangi Tim Peneliti, Sebut Sunda Bukan Sekadar Suku Tapi Sumber Pengetahuan

Dedi Mulyadi Didatangi Tim Peneliti, Sebut Sunda Bukan Sekadar Suku Tapi Sumber Pengetahuan

Dedi Mulyadi didatangi tim peneliti bahas Sunda bukan sekadar suku, tapi sumber pengetahuan, ideologi, dan kearifan lokal untuk generasi mendatang.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 11 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Peluang finansial dan strategi tepat.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral