News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dikejar Rp13,4 Triliun Atas Kasus Korupsi Pertamina, Mampukah Kerry Adrianto Bayar? Ini Jejak Harta dan Bisnisnya

Kerry Adrianto dituntut 18 tahun penjara dan ganti rugi Rp13,4 triliun dalam kasus minyak Pertamina. Mampukah ia membayar tuntutan fantastis itu?
Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:01 WIB
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari raja minyak Mohammad Riza Chalid
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Nama Kerry Adrianto kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara 18 tahun serta kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp13,4 triliun. Tuntutan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS periode 2018–2023.

Angka Rp13,4 triliun bukan jumlah kecil. Publik pun bertanya-tanya, apakah Kerry Adrianto mampu membayar tuntutan tersebut jika nantinya diputus bersalah oleh pengadilan?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kerry Adrianto membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut dan menegaskan bahwa para saksi di persidangan tidak menyebut dirinya terlibat.

“Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujarnya usai pembacaan tuntutan.

Ia juga memohon keadilan dan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat kasusnya secara objektif. Menurutnya, ia tidak ingin ada kriminalisasi dalam perkara ini.

Profil dan Latar Belakang Kerry Adrianto

Terlepas dari proses hukum yang berjalan, nama Kerry Adrianto selama ini dikenal sebagai sosok pebisnis muda dengan latar belakang keluarga terpandang. Ia merupakan putra dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.

Kerry Adrianto Riza lahir pada 15 September 1986. Pendidikan dasarnya ditempuh di Jakarta sebelum melanjutkan studi ke Singapura di United World College of South East Asia pada 1998. Pendidikan tingginya dilanjutkan di Inggris dan meraih gelar BSc Applied Business Management dari Imperial College, University of London pada 2008. Ia juga tercatat mengikuti program nonformal matematika di Cambridge University.

Dengan latar pendidikan internasional, Kerry Adrianto kemudian terjun ke dunia bisnis dan menduduki sejumlah jabatan strategis.

Jabatan dan Perusahaan yang Pernah Dipimpin

Nama Kerry Adrianto tercatat pernah menjabat sebagai:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Presiden Direktur PT Navigator Khatulistiwa
  • Presiden Direktur Mandiri Arafura Limited
  • Komisaris Utama GAP Capital
  • Presiden Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi
  • Pimpinan KidZania Jakarta

Selain itu, Kerry Adrianto juga dikenal sebagai pemilik klub basket Hangtuah Jakarta yang berkompetisi di liga nasional.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral